HIMBAUAN – Penyelidikan mendalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani oleh Polda Papua telah mencapai babak baru yang krusial. Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak KDRT terhadap istrinya, Grace Rewang. Penetapan status ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, mengonfirmasi perkembangan signifikan ini kepada awak media melalui pesan Whatsapp pada Jumat (21/3). “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” tegas Kombes Achmad Fauzi, menandai titik balik dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.
Setelah penetapan status tersangka tersebut, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan mengalami penurunan drastis. Ia segera membutuhkan penanganan medis dan kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Kombes Achmad Fauzi menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kesehatan Yeremias Bisai, memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan seiring dengan pemulihan kesehatannya.
Kasus KDRT ini pertama kali mencuat ke permukaan publik ketika Grace Rewang, istri dari Yeremias Bisai, secara resmi melaporkan suaminya ke Polda Papua pada tanggal 4 Desember 2024. Laporan tersebut merujuk pada insiden dugaan KDRT dan tindakan asusila yang diklaim terjadi pada dini hari, 1 Desember 2024, di wilayah Kabupaten Yapen.
Saat insiden dugaan KDRT ini terjadi, Yeremias Bisai masih aktif menjabat sebagai Bupati Waropen. Selain itu, ia juga tengah berada dalam kontestasi politik sebagai calon Wakil Gubernur Papua, mendampingi Benhur Tomi Mano. Statusnya sebagai peserta Pilkada sempat menjadi faktor yang menunda proses penanganan kasus oleh Polda Papua, mengingat adanya protokol khusus terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan calon kepala daerah.
Namun, situasi berubah drastis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025. Dengan dicabutnya status politik tersebut, tidak ada lagi hambatan prosedural yang menghalangi kelanjutan proses hukum. Akibatnya, penyelidikan terhadap Yeremias Bisai pun kembali dilanjutkan secara penuh, hingga berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Proses hukum yang berliku ini menunjukkan bagaimana dinamika politik dapat beririsan dengan penegakan hukum dalam kasus-kasus sensitif.
(rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sumber: Koran Digital Cepos


