
KKP Tuntaskan Penyidikan Kasus Kapal Pencuri Ikan Raksasa Berbendera Filipina: FV Princess Janice-168trueHukum, Perikanan, Maritim, NasionalKKP, Illegal Fishing, Kapal Filipina, Princess Janice-168, WPP-NRI 717, PSDKP, Penegakan Hukum, Perikanan Ilegal, Bitung, Sulawesi Utara, Samudera Pasifik
BITUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Baru-baru ini, KKP secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta serangkaian barang bukti terkait kasus illegal fishing yang melibatkan kapal raksasa berbendera Filipina, Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168, kepada Kejaksaan Negeri Bitung. Kapal tersebut, dengan bobot mencapai 754 gross tonnage (GT), merupakan salah satu tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, menandai babak akhir penyidikan yang telah tuntas.
Bagaimana Kronologi Penangkapan Kapal FV Princess Janice-168?
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan kronologi penangkapan FV Princess Janice-168. Operasi ini dimulai ketika Kapal Pengawas (KP) Orca 04 berhasil mencegat kapal tersebut pada 19 Agustus 2025. Penangkapan terjadi di Samudra Pasifik, sebuah wilayah yang merupakan bagian krusial dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717.
Mengapa WPP-NRI 717 Menjadi Target Penting Penangkapan Ikan Ilegal?
WPP-NRI 717, yang secara geografis mencakup perairan Samudra Pasifik bagian utara Papua, adalah zona maritim strategis dan kaya akan sumber daya perikanan, khususnya ikan pelagis besar seperti tuna. Menurut riset Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi lestari di wilayah ini bisa mencapai jutaan ton ikan per tahun. Praktik penangkapan ikan ilegal di WPP-NRI 717 secara signifikan mengancam keberlanjutan stok ikan dan berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang masif bagi negara. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan penegakan hukum di area ini menjadi prioritas utama bagi KKP untuk menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia. HIMBAUAN: Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai upaya KKP dalam menjaga WPP-NRI 717 dari ancaman penangkapan ikan ilegal.
Siapakah Tersangka dan Apa Saja Barang Bukti Kunci yang Diserahkan kepada Jaksa?
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berinisial SCC dan EBS, keduanya berkewarganegaraan Filipina. Mereka telah diserahkan dari penyidik KKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebuah langkah yang mengonfirmasi penyelesaian proses penyidikan dan kesiapan kasus untuk maju ke tahap penuntutan.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, merinci barang bukti yang ikut diserahkan untuk memperkuat kasus. Barang bukti utama meliputi satu unit kapal FV Princess Janice-168 itu sendiri, yang menjadi inti dari praktik ilegal. Selain itu, disita pula satu unit alat tangkap super purse seine, sebuah jenis jaring pukat cincin modern yang dikenal memiliki efektivitas tinggi dalam menangkap ikan secara massal. Kelengkapan lainnya adalah tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon (alat bantu pengumpul ikan), satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal yang mencatat aktivitas pelayaran, empat bundel dokumen kapal yang relevan, serta berbagai peralatan navigasi dan komunikasi yang digunakan selama operasi ilegal. Keseluruhan barang bukti ini diharapkan menjadi alat vital dalam proses pembuktian di pengadilan.
Seberapa Besar Skala Penangkapan Kapal Ikan Asing Ini?
Penangkapan FV Princess Janice-168 merupakan capaian signifikan bagi KKP, menjadikannya salah satu tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono secara spesifik menyoroti dua aspek utama yang mendasari skala besar ini: ukuran kapal dan jaring yang digunakan. Kapal FV Princess Janice-168, dengan bobot 754 GT, masuk dalam kategori kapal ikan jumbo. Alat tangkapnya, berupa jaring pukat cincin modern, memiliki dimensi yang sangat besar, mencapai luas sekitar dua kali lapangan sepak bola saat dibentangkan untuk operasi. Kapasitas penangkapan kapal ini luar biasa, diperkirakan mampu mengangkut hingga 400 ton ikan tuna dalam sekali operasi, dengan dominasi hasil tangkapan berupa baby tuna. Menurut sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Marine Resource Economics, praktik penangkapan berskala industri seperti ini, terutama jika menargetkan ikan muda, dapat menimbulkan dampak ekologis yang merusak dan mengancam keberlanjutan populasi ikan di laut lepas.
Apa Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan FV Princess Janice-168?
FV Princess Janice-168 beroperasi di perairan Indonesia dengan modus operandi yang terencana dan tanpa izin resmi dari pemerintah. Kapal tersebut diawaki oleh 32 orang berkewarganegaraan Filipina. Salah satu pelanggaran mendasar adalah ketiadaan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang sah, sebuah persyaratan wajib bagi setiap kapal yang ingin beroperasi di WPP-NRI. Kapal ini menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin modern yang berdimensi besar, dengan panjang tali ris mencapai sekitar 1,3 kilometer, memungkinkan area penangkapan yang sangat luas dan efisien. Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelanggaran ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan perikanan.
Bagaimana KKP Melakukan Penangkapan Terhadap Kapal Jumbo Ini?
Penangkapan FV Princess Janice-168 merupakan hasil dari operasi pengawasan terintegrasi yang dilakukan KKP. Untuk menaklukkan kapal ikan jumbo ini, KKP mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sebagai kapal utama, didukung oleh KP Orca 04, serta melibatkan pesawat pengawasan yang memberikan dukungan pemantauan dari udara. Koordinasi antara unsur laut dan udara ini sangat efektif dalam melacak dan menghentikan kapal target. Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, kapal pencuri ikan tersebut kemudian diproses hukum lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Bitung, sebuah fasilitas yang memiliki kapasitas untuk menangani kasus-kasus penangkapan ikan ilegal berskala besar.
Pilihan Editor: Pencurian Ikan di Natuna dan Lemahnya Pengawasan
{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “NewsArticle”,
“mainEntityOfPage”: {
“@type”: “WebPage”,
“@id”: “http://website.url/kkp-penyidikan-illegal-fishing-princess-janice-168”
},
“headline”: “KKP Tuntaskan Penyidikan Kasus Kapal Pencuri Ikan Raksasa Berbendera Filipina: FV Princess Janice-168”,
“image”: “https://i0.wp.com/img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1GcGzQ.jpg”,
“datePublished”: “2025-09-20T00:00:00+07:00”,
“dateModified”: “2025-09-20T00:00:00+07:00”,
“author”: {
“@type”: “Organization”,
“name”: “Kementerian Kelautan dan Perikanan”
},
“publisher”: {
“@type”: “Organization”,
“name”: “Nama Organisasi Berita Anda”,
“logo”: {
“@type”: “ImageObject”,
“url”: “http://website.url/logo.jpg”
}
},
“description”: “Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menuntaskan penyidikan dan menyerahkan dua tersangka serta barang bukti kapal pencuri ikan raksasa FV Princess Janice-168 berbendera Filipina kepada Kejaksaan Negeri Bitung, menandai penegakan hukum tegas terhadap illegal fishing.”
}
{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “FAQPage”,
“mainEntity”: [
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Bagaimana Kronologi Penangkapan Kapal FV Princess Janice-168?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Operasi penangkapan FV Princess Janice-168 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 pada 19 Agustus 2025 di Samudra Pasifik, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Mengapa WPP-NRI 717 Menjadi Target Penting Penangkapan Ikan Ilegal?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “WPP-NRI 717 adalah wilayah perairan strategis yang sangat kaya akan sumber daya ikan, khususnya tuna, dan sangat penting bagi perikanan nasional. Aktivitas illegal fishing di sini dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Siapakah Tersangka dan Apa Saja Barang Bukti Kunci yang Diserahkan kepada Jaksa?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Dua tersangka berkewarganegaraan Filipina berinisial SCC dan EBS telah diserahkan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit kapal FV Princess Janice-168, alat tangkap super purse seine, tiga kapal bantu, satu rumpon, bendera Filipina, log book, dokumen kapal, serta peralatan navigasi dan komunikasi.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Seberapa Besar Skala Penangkapan Kapal Ikan Asing Ini?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Penangkapan FV Princess Janice-168, dengan bobot 754 GT dan jaring pukat cincin modern yang sangat besar, merupakan tangkapan terbesar KKP dalam satu dekade terakhir. Kapal ini mampu menangkap hingga 400 ton ikan tuna dalam sekali operasi, dengan hasil dominan baby tuna.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan FV Princess Janice-168?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Kapal ini diawaki 32 warga Filipina dan beroperasi tanpa izin resmi di perairan Indonesia, menggunakan jaring pukat cincin modern sepanjang 1,3 kilometer. Pelanggaran utamanya adalah penangkapan ikan ilegal berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Bagaimana KKP Melakukan Penangkapan Terhadap Kapal Jumbo Ini?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “KKP mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06, didukung KP Orca 04, serta pesawat pengawasan untuk melacak dan menangkap kapal tersebut. Setelah penangkapan, kapal diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.”
}
}
]
}


