HIMBAUAN – JAKARTA. Di tengah dinamika pasar modal yang tak pernah sepi, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), salah satu raksasa konstruksi nasional, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kabar penting datang dari anak usahanya yang harus berhadapan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi krusial ini telah secara transparan disampaikan oleh perseroan kepada publik, sesuai dengan regulasi pasar modal, melalui keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Anak perusahaan yang dimaksud adalah PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), sebuah entitas strategis yang berperan penting dalam ekosistem bisnis dan operasional WIKA. Corporate Secretary WIKA, Ngatemin atau yang akrab disapa Emin, mengonfirmasi bahwa WIKON telah secara resmi menerima permohonan PKPU. Proses hukum tersebut tercatat diterima pada tanggal 10 November 2025. Lebih lanjut, permohonan PKPU ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang secara administratif dicatat pada tanggal 6 November 2025. Detail-detail ini menunjukkan bahwa prosedur hukum sudah berjalan dan kini memasuki tahapan yang patut dicermati.
Menanggapi permohonan PKPU tersebut, langkah hukum selanjutnya yang akan dihadapi adalah persidangan perdana. Emin menjelaskan bahwa sidang pertama atas permohonan PKPU ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2025. Lokasi persidangan yang telah ditetapkan adalah di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebuah forum hukum yang memang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menangani perkara-perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Tanggal ini menjadi penanda krusial bagi kelanjutan status hukum WIKON dan potensi implikasinya bagi induk perusahaan.
Meskipun harus menghadapi proses hukum yang berpotensi kompleks, WIKA melalui pernyataan resminya berupaya menenangkan pasar dan para pemangku kepentingan. Emin dengan tegas menyampaikan bahwa adanya permohonan PKPU ini “tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan”. Pernyataan ini menjadi poin penting yang disampaikan oleh manajemen, mengindikasikan bahwa perseroan telah melakukan asesmen dan meyakini bahwa kondisi WIKON tidak akan mengganggu stabilitas WIKA secara keseluruhan. Pesan optimisme ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor di tengah isu yang beredar luas di publik dan pasar modal.
Patut dicatat, ini bukan kali pertama WIKON harus berhadapan dengan gugatan serupa. Sebelumnya, pada tanggal 29 Agustus 2025, WIKON juga sempat menerima gugatan PKPU dari pihak lain, yakni PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan sebelumnya ini teregistrasi dengan Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengulangan kejadian ini secara natural memunculkan pertanyaan mengenai tantangan finansial atau operasional yang mungkin tengah dihadapi anak usaha WIKA tersebut, meskipun manajemen WIKA secara konsisten menyatakan dampaknya tidak signifikan terhadap kinerja induk perusahaan.
Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?
Serangkaian proses hukum ini tentu menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar yang mengikuti perkembangan kinerja emiten konstruksi, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Namun demikian, penegasan dari manajemen WIKA untuk terus mengawal dan memastikan kelancaran operasional serta menjaga stabilitas keuangan menjadi kunci dalam menjaga persepsi positif. Fokus perseroan kini adalah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Niaga dengan profesionalisme, sembari terus menjaga kepercayaan publik dan investor terhadap integritas serta prospek bisnisnya ke depan.
Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha
Sumber: BeritaSatu.com


