Panas
Beranda / Panas / Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Tak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara juga

Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Tak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara juga

Tom Lembong (Foto ANTARA FOTOBayu Pratama S)
Tom Lembong (Foto ANTARA FOTOBayu Pratama S)

HIMBAUAN, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Meski hakim menegaskan Tom tidak menikmati hasil korupsi, vonis tetap dijatuhkan karena ia dinilai lalai dan melanggar prosedur dalam penerbitan izin impor gula.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Tom tahu bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi ke delapan pabrik swasta melanggar aturan. Tapi izin tetap diberikan. Tanpa rekomendasi dari Kemenperin, dan tanpa koordinasi antar kementerian, kebijakan itu akhirnya disebut melawan arah rapat koordinasi nasional, yang mestinya hanya melalui BUMN dan Bulog.

Hakim juga menggarisbawahi bahwa impor gula kristal mentah saat itu tidak tepat dilakukan, apalagi saat stok dalam negeri masih minim dan harga sedang tinggi. Kebijakan ini bukan cuma dinilai tak cermat, tapi juga tidak memperhatikan nasib petani tebu dan konsumen.

Yang bikin vonis makin berat: hakim menilai Tom cenderung mengedepankan ekonomi kapitalis, ketimbang ekonomi Pancasila yang berpihak ke keadilan sosial. Selain itu, dia juga dianggap tidak menjalankan pengawasan terhadap operasi pasar gula, yang belakangan diketahui malah gagal menurunkan harga di daerah-daerah.

Berdasarkan hasil sidang, negara juga disebut rugi sekitar Rp 194 miliar, yang seharusnya jadi keuntungan untuk BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Upacara HUT RI 80 di Istana: Prabowo Jadi Inspektur

Meski begitu, karena Tom tidak menikmati uang hasil korupsi, hakim tidak membebankan uang pengganti, hanya denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang meringankan vonisnya adalah karena Tom bersikap kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Vonis ini pun jadi sorotan publik karena menggambarkan kompleksitas kasus korupsi kebijakan, meski tanpa aliran dana pribadi.

Sumber Detik

Facebook Comments Box
×
×