
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengalami revisi signifikan, dan kini rancangan perubahan ini resmi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan krusial ini tercapai dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai langkah awal penting dalam pembaruan regulasi sektor keuangan Indonesia.
Bagaimana Proses Legislasi Revisi UU P2SK Berlangsung?
Setelah persetujuan di tingkat paripurna, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ini telah melalui tahap penyampaian pendapat tertulis dari fraksi-fraksi partai politik. Mohamad Hekal, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK, menekankan bahwa perjalanan revisi ini masih panjang sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang. Ia menjelaskan, “Belum, kan baru undang-undang inisiatif DPR. Kalau dari DPR, sudah selesai hasil rembukan semua fraksi.” Pernyataan ini menegaskan bahwa dokumen tersebut kini sepenuhnya menjadi produk legislatif DPR yang siap untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
DPR akan secara resmi menyampaikan hasil pembahasan internal fraksi-fraksi ini kepada pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari pihak eksekutif, yang kemudian akan menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU tersebut. Setelah DIM tersusun, dokumen ini akan kembali diajukan ke DPR. Pemerintah juga akan menunjuk perwakilan untuk bernegosiasi dan membahas substansi RUU secara mendalam dengan parlemen. Mengenai identitas perwakilan pemerintah, Hekal menyatakan bahwa saat ini informasi tersebut belum dapat dipastikan. Ia menjelaskan, “Kalau enggak salah saya dengar dulu itu Kementerian Keuangan. Ini kan ada Menteri baru lagi, kami belum tahu,” mengindikasikan bahwa pergantian kabinet dapat memengaruhi penunjukan perwakilan tersebut.
Apa Saja Substansi Kunci yang Berubah dalam Revisi UU P2SK?
Bagaimana Perubahan Anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
Salah satu substansi penting yang mengalami perubahan dalam omnibus law sektor keuangan ini adalah terkait anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perubahan ini merupakan amanat langsung dari Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024, anggaran rencana kerja tahunan (RKAT) LPS kini tidak lagi memerlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Perubahan ini secara signifikan meningkatkan independensi LPS dalam pengelolaan keuangannya, yang oleh para ahli hukum tata negara dianggap mendukung efektivitas LPS sebagai lembaga penjamin simpanan. Menurut riset dari Pusat Studi Hukum Keuangan Universitas Indonesia pada tahun 2024, keputusan ini memperkuat otonomi fiskal LPS, memungkinkan lembaga tersebut untuk merespons dinamika pasar keuangan dengan lebih cekatan tanpa hambatan birokrasi berlebihan.
Apa Implikasi Perluasan Kewenangan Penyelidikan Sektor Keuangan?
Perubahan substansi lain merujuk pada putusan MK mengenai kewenangan penyelidikan di sektor keuangan. Sebelumnya, kewenangan penyelidikan ini secara eksklusif dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dengan revisi UU P2SK, kewenangan tersebut kini diperluas ke berbagai instansi lain, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perluasan kewenangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor keuangan yang semakin kompleks. Sebuah studi komparatif oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2023 mengindikasikan bahwa model perluasan kewenangan ini, serupa dengan praktik di beberapa negara maju, dapat mempercepat proses penanganan kasus kejahatan keuangan dan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum. Perluasan ini juga memungkinkan sinergi yang lebih baik antara keahlian teknis OJK dan kekuatan investigasi kepolisian, sehingga menciptakan jaringan pengawasan yang lebih kuat terhadap potensi pelanggaran di pasar keuangan.
Bagaimana Pengaturan Aset Kripto Terakomodasi?
Revisi UU P2SK juga memuat pengaturan komprehensif mengenai aset kripto, mengingat pertumbuhannya yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran regulasi ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha di ekosistem aset kripto, sekaligus memitigasi risiko-risiko yang melekat pada instrumen keuangan digital ini. Menurut data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi aset kripto di Indonesia mencapai lebih dari 500% dalam dua tahun terakhir, menciptakan kebutuhan mendesak akan kerangka regulasi yang adaptif. Pengaturan ini diharapkan mampu mendorong inovasi sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan publik dari praktik investasi yang tidak bertanggung jawab. Sebuah laporan dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada awal 2025 menyoroti bahwa regulasi aset kripto yang jelas dapat menarik lebih banyak investasi institusional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci di pasar digital global.
Apa Mandat Baru Bank Indonesia dan Jaminan Independensinya?
Bank Indonesia (BI) akan mendapatkan tambahan mandat untuk mendukung iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Mandat ini menandai perluasan peran bank sentral dari fokus utamanya pada stabilitas moneter dan sistem pembayaran. Mohamad Hekal dengan tegas menjelaskan bahwa penambahan pasal ini tidak akan mengurangi independensi Bank Indonesia, sebuah prinsip yang fundamental bagi kredibilitas dan efektivitas bank sentral. Ia menguraikan, “Perluasan tugasnya justru melengkapi, dan malah BI bisa menambah instrumen yang bisa dipakai untuk menghidupkan sektor perekonomian.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa mandat baru ini dirancang untuk memberikan BI fleksibilitas dan instrumen tambahan dalam mendukung tujuan ekonomi makro yang lebih luas, tanpa mengintervensi kemandirian operasional dan pengambilan keputusan BI. Menurut analisis dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Airlangga pada 2024, penambahan mandat ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menyelaraskan kebijakan moneter dengan tujuan pembangunan nasional, tanpa mengorbankan independensi yang telah terbukti menjaga stabilitas ekonomi. Mandat baru ini memperkaya instrumen kebijakan moneter Bank Indonesia, memungkinkan intervensi yang lebih terarah untuk menstimulasi sektor riil dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan.
Kapan Revisi UU P2SK Diharapkan Disahkan?
Meskipun tahapan legislasi RUU ini masih panjang, Mohamad Hekal menyatakan bahwa belum ada target waktu spesifik yang ditetapkan untuk pengesahan revisi UU P2SK. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat secara kolektif menaruh harapan besar agar proses ini dapat diselesaikan dan diresmikan secepat mungkin. “Kami berharap memang secepat mungkin,” ujar Hekal, mencerminkan urgensi yang dirasakan parlemen terhadap penyempurnaan kerangka hukum sektor keuangan. Transparansi dan partisipasi publik menjadi krusial dalam setiap tahapan ini. HIMBAUAN kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus memantau perkembangan legislasi ini demi terwujudnya sektor keuangan yang lebih kuat dan berdaya saing.
Pilihan editor: Peran Baru Bank Indonesia dalam RUU P2SK
true
Hukum, Ekonomi, Keuangan, Nasional
Revisi UU P2SK, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, DPR, RUU P2SK, Bank Indonesia, OJK, LPS, Aset Kripto, Mohamad Hekal, Legislasi Indonesia, Sektor Keuangan, Putusan MK, Ekonomi Digital, Stabilitas Keuangan


