Panas
Beranda / Panas / UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

HIMBAUANPemerintah Republik Indonesia sampai detik ini masih belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, sebuah keputusan krusial yang dinantikan jutaan pekerja dan pelaku usaha di seluruh negeri. Ketidakpastian ini memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran, terutama mengingat pentingnya angka tersebut sebagai acuan utama dalam perencanaan keuangan dan operasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangannya, belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal resmi pengumuman UMP 2026, menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar penetapan upah minimum masih dalam tahap pengerjaan yang cermat dan komprehensif.

Yassierli menjelaskan bahwa meskipun tanggal pengumuman pasti belum dapat dipatok, penetapan upah minimum tersebut akan dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2025, agar dapat mulai diterapkan secara efektif pada bulan Januari 2026. “Jadi memang kami ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kami tidak bisa patok targetnya kapan,” ungkap Yassierli kepada para wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan kerangka regulasi yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengeluarkan keputusan final yang memiliki dampak luas.

Lebih lanjut, Menteri Yassierli mengindikasikan bahwa kementerian belum bisa membagikan rincian lebih lanjut atau ‘bocoran’ mengenai besaran UMP 2026. Hal ini disebabkan oleh sifat pembahasan yang masih sangat dinamis dan terus berkembang di berbagai tingkatan. Dia menegaskan bahwa pengumuman resmi UMP 2026 baru dapat dilakukan setelah Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan bahwa proses ini melibatkan otoritas tertinggi dalam negara dan membutuhkan konsensus yang matang dari berbagai pemangku kepentingan.

Penetapan upah minimum 2026 kali ini membutuhkan waktu yang lebih panjang dari biasanya, bukan tanpa alasan yang kuat. Yassierli memaparkan adanya unsur baru yang signifikan, yaitu Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang kini harus diintegrasikan dan dihitung secara cermat. KHL merupakan parameter penting yang mencerminkan standar hidup minimal seorang pekerja lajang, meliputi berbagai aspek kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta rekreasi dan tabungan. Pemerintah sangat menghendaki agar kajian terhadap KHL ini dilakukan dengan sungguh-sungguh dan mendalam, demi menghasilkan penetapan upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi serta realitas hidup para pekerja di setiap daerah, sehingga hasil akhirnya benar-benar representatif.

Jika merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pengumuman upah minimum seharusnya paling lambat dilakukan pada tanggal 21 November. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tanggal tersebut tidak lagi menjadi acuan utama untuk pengumuman tahun ini. Perubahan bentuk regulasi, dari sebelumnya berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) kini menjadi Peraturan Pemerintah (PP), menyebabkan adanya penyesuaian dalam proses dan jadwal penetapan. Transformasi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam kebijakan pengupahan nasional.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Dari sudut pandang sektor usaha, penundaan pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2026 ini menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar dan berdampak langsung. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terbuka menyatakan bahwa ketidakpastian ini berdampak signifikan terhadap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). RKAP adalah peta jalan strategis bagi perusahaan untuk merencanakan operasional, investasi, dan proyeksi keuangan di masa mendatang. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menyampaikan rasa sayangnya atas penundaan tersebut. Menurutnya, idealnya RKAP perusahaan telah rampung disusun sekitar bulan September, memungkinkan perusahaan untuk merencanakan strategi bisnis, investasi, dan proyeksi keuangan dengan lebih akurat dan minim risiko.

“Kami berharap tidak ada lagi perubahan-perubahan rumus di akhir-akhir tahun. Sebab itu mengacaukan perusahaan,” tegas Bob Azam, dalam pernyataan yang disampaikannya di Jakarta pada Selasa, 25 November 2025. Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan fundamental pelaku usaha akan kepastian regulasi dan stabilitas kebijakan pengupahan demi keberlangsungan bisnis yang sehat. Apindo juga secara tegas meminta pemerintah untuk melakukan perhitungan besaran upah minimum secara proporsional. Tujuannya adalah agar besaran UMP yang ditetapkan dapat selaras dengan dinamika kondisi ekonomi di masing-masing daerah, mempertimbangkan tingkat produktivitas tenaga kerja, serta kapasitas usaha di setiap sektor industri. Harapan Apindo adalah agar kebijakan upah minimum dapat mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan pekerja.

Penantian terhadap keputusan UMP 2026 ini menjadi cerminan dari kompleksitas dalam menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak, antara kebutuhan pekerja akan upah layak yang memadai dan keberlanjutan dunia usaha sebagai pilar ekonomi nasional. Semua mata kini tertuju pada pemerintah dan proses penyelesaian Peraturan Pemerintah yang diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak terkait, sekaligus memberikan landasan yang kokoh untuk pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Kontribusi dalam penulisan artikel ini oleh Alfitria Nefi Pratiwi.
Sumber

Pilihan Editor: Dampak Pengenaan Bea Keluar Barang Mineral

Eks Dirut ASDP Belum Bebas? KPK Tunggu Surat Rehabilitasi

Facebook Comments Box

POPULER





November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
×
×