HIMBAUAN – Sebuah tragedi pilu melanda Jayapura ketika seorang ibu dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit. Peristiwa memilukan ini sontak memicu reaksi keras dari Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, yang mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh fasilitas kesehatan di provinsi tersebut. Mathius Fakhiri menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan di Papua dilarang menolak pasien dalam kondisi apapun, termasuk mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial.
“Layanan kesehatan bagi ibu dan anak jangan coba-coba main-main. Jangan lihat dia datang punya uang atau tidak, layani dulu. Urusan itu urusan saya sebagai gubernur dan nanti para Bupati,” kata Mathius dengan nada serius, sebagaimana dilaporkan wartawan Ikbal Asra untuk BBC News Indonesia pada Jumat (21/11). Ia menambahkan bahwa sanksi tegas akan menanti fasilitas kesehatan yang berani melanggar ketentuan ini.
Gubernur Mathius mengakui bahwa kasus kematian Irene Sokoy ini adalah cerminan nyata dari kondisi pelayanan kesehatan yang “bobrok” di Papua. “Tuhan punya cara untuk membukakan mata kami pemerintah bahwa inilah bobrok pelayanan kesehatan di Provinsi Papua,” tuturnya saat menyambangi kediaman keluarga Irene Sokoy. Kunjungan tersebut, yang berlangsung pada Jumat (21/11) malam, dilakukan bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua di dermaga Kampung Ifar Besar, Kabupaten Jayapura.
Dalam pertemuan emosional itu, pihak keluarga menguraikan secara rinci kronologi kejadian tragis yang menimpa Irene Sokoy, yang berasal dari Kampung Kensio, Danau Sentani. Mereka menceritakan bagaimana Irene harus menempuh perjalanan panjang menggunakan speedboat menuju daratan, dilanjutkan perjalanan darat ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia bersama bayinya setelah berkeliling ke empat rumah sakit di Jayapura tanpa mendapatkan penanganan medis yang memadai. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 16 November lalu.
Bagaimana kronologinya?
Perjalanan duka itu bermula pada Minggu (16/11) ketika Irene Sokoy mulai mengalami kontraksi di Kampung Kensio, Danau Sentani. Karena minimnya fasilitas kesehatan di kampung tersebut, keluarga tanpa buang waktu segera membawa Irene menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari. Jarak yang harus ditempuh cukup jauh, sekitar 30 kilometer, dengan estimasi waktu tempuh 40-50 menit.
“Kami membawa Irene ke Rumah Sakit Yowari dan tiba tepat jam tiga,” kenang Ivan Ibo, adik kandung Irene Sokoy, menggambarkan kepanikan yang melanda mereka. Setibanya di RSUD Yowari, perawat segera melakukan pemeriksaan awal. Hasilnya, kata Ivan, cukup melegakan: tensi ibu normal, detak jantung bayi stabil, dan pembukaan telah mencapai lima sentimeter. “Perawat bilang semuanya masih normal,” ujarnya.
Namun, harapan itu mulai pudar. Karena pembukaan tak kunjung berubah, Irene dipindahkan ke ruang bersalin pada pukul 18.00 WIT untuk pemantauan lebih lanjut. Di sana, perawat menghubungi dokter jaga untuk meminta arahan medis, yang kemudian menyarankan pemberian obat perangsang guna mempercepat proses persalinan. Keluarga diminta menebus resep empat jenis obat perangsang, termasuk cairan, antibiotik, dan obat perangsang itu sendiri, di apotek rumah sakit.
Tepat pukul 20.00 WIT, air ketuban Irene pecah. Kondisi mendadak memburuk, detak jantung janin menurun drastis. Dokter lantas menyarankan untuk operasi. Namun, di tengah kondisi kritis ini, dokter kandungan di RSUD Yowari ternyata tidak berada di tempat. Pihak rumah sakit akhirnya memutuskan untuk merujuk pasien ke RS Dian Harapan.
Alfonsina Kabey, ipar Irene yang setia mendampingi, tak dapat menyembunyikan kepanikan. Kondisi Irene semakin melemah tanpa ada penanganan berarti. “Kalau memang tidak ada dokter, kenapa waktu terima tidak kasih tahu? Kami bisa ambil keputusan dari awal,” keluhnya penuh penyesalan. Keluarga mendesak agar Irene segera dirujuk, namun ambulans tak kunjung tiba. “Kita tunggu dari jam 11 sampai jam 01.22 baru ambulans tiba. Sementara dia sudah sangat sakit dan gelisah, teriak terus,” papar Alfonsina, menggambarkan betapa berharganya setiap menit yang terbuang.
- ‘Banyak pasien datang untuk sembuh, tapi justru meninggal dunia’ – Dugaan malpraktik dan lambatnya pelayanan rumah sakit di Papua
Setibanya di Rumah Sakit Dian Harapan Waena, harapan keluarga kembali pupus. Irene tidak dapat dirawat dengan alasan ruangan penuh. “Periksa BPJS-nya, ditanggung pemerintah, kelas 3. Tapi (ruangan) full,” kata Ivan. Tanpa pilihan, keluarga melanjutkan perjalanan ke RSUD Abepura. Di sana, mereka hanya menerima penjelasan singkat bahwa ruang operasi sedang direnovasi, sehingga pasien tidak dapat ditangani.
Atas arahan RSUD Abepura, keluarga kemudian melanjutkan rujukan ke RS Bhayangkara Jayapura, rumah sakit keempat yang mereka datangi hari itu. Namun, kembali mereka tidak mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Keluarga Irene Sokoy mengklaim bahwa RS Bhayangkara Jayapura meminta uang muka sebesar Rp4 juta sebelum memberikan tindakan medis, meskipun pasien berada dalam kondisi darurat dan tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibiayai pemerintah.
“Sampai di Rumah Sakit Bhayangkara, pemeriksaan identitas sama, BPJS, pemerintah tanggung, kelas 3. Tapi itu full. Ada ruang VIP, tapi kita harus bayar 4 juta, uang muka 4 juta bisa ditangani,” ungkap Ivan Ibo, dengan suara tercekat. Karena keluarga tidak memiliki uang sebesar itu, tindakan medis tak kunjung diberikan di IGD. “Jadi tindakan medis itu hanya di dalam mobil,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan awal di area luar ruang IGD, keluarga kembali diarahkan untuk melanjutkan perjalanan menuju RS Dok II Jayapura, rumah sakit berikutnya yang menjadi rujukan. Namun, di tengah perjalanan, kondisi Irene kian memburuk. “Itu kakak sudah memang rasa gelisah. Panas itu di dada saja… sesak,” cerita Ivan dengan pilu. Di tengah perjuangan menuju rumah sakit, Irene bersandar pada Ivan sebelum akhirnya kehilangan kesadaran. “Kakak jatuh di dada saya. Kakak bilang, ‘kalau ada saudara laki-laki, saya sudah tidak bisa.’ Itu saja, langsung kakak tutup mata,” kata Ivan, mengingat detik-detik terakhir kakaknya.
Panik, Ivan berteriak kepada sopir untuk memutar balik ke rumah sakit terdekat, RS Bhayangkara. “Sopir putar balik… datang kasih turun kakak korban, kasih tidur di tempat tidur. Pasang alat dari kaki sampai naik di dada. Alat itu semua tidak jalan,” ujar Ivan, yang meyakini kakaknya meninggal dunia di dalam mobil, sebelum tiba kembali di RS Bhayangkara.
Apa tanggapan pihak rumah sakit?
Tragedi ini segera mendapat sorotan dari berbagai pihak. Direktur RSUD Yowari, drg Maryen Braweri, menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Papua akan segera melakukan audit maternal untuk menelusuri secara mendalam penyebab kematian Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya. Melalui pesan singkat, drg Maryen menjelaskan bahwa audit ini merupakan langkah resmi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan telah dijalankan sesuai standar. “Audit ini untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan dijalankan sesuai standar dan mengklarifikasi rangkaian kejadian yang dialami pasien sebelum meninggal,” katanya kepada kantor berita Antara, setelah mengikuti rapat daring bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Saat ini, pihaknya masih menunggu pengumuman hasil audit dari Dinas Kesehatan Provinsi.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Dian Harapan membantah telah menolak pasien rujukan dari RSUD Yowari. Manajemen RSDH mengklaim telah menyampaikan kondisi layanan serta ketersediaan dokter dan ruang perawatan kepada petugas RSUD Yowari sebelum pasien dibawa. Kala itu, ruang NICU telah terisi penuh oleh delapan bayi, ruang kebidanan penuh, dan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi sedang cuti. Dokter spesialis anestesi mitra yang akan dipanggil pun membutuhkan waktu koordinasi tambahan jika harus melakukan operasi darurat. Namun, saat pemberitahuan ini disampaikan, petugas RSUD Yowari disebut sudah dalam perjalanan membawa pasien ke RS Dian Harapan.
Petugas RSUD Yowari yang tiba di RS Dian Harapan sekitar pukul 01.10 WIT, kemudian meminta dokter jaga RS Dian Harapan untuk memberikan cap rumah sakit dan menyampaikan kepada keluarga pasien bahwa dokter Obgyn dan anestesi tidak siaga serta ruang perawatan penuh. Setelah penjelasan diterima, pihak keluarga memutuskan untuk melanjutkan rujukan ke rumah sakit lain. Pihak manajemen RS Dian Harapan menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai standar dan tidak ada unsur penolakan pasien.
- Cerita bidan Mama Sina berjibaku sendirian melayani kesehatan di pedalaman Asmat Papua – ‘Kami butuh puskesmas di kampung ini’
- ‘Kalau dilatih tapi fasilitasnya tak ada, percuma juga’ – Apakah tepat rencana pemerintah melatih dokter umum melakukan operasi caesar?
Di sisi lain, Direktur RS Bhayangkara, Rommy Sebastian, juga membantah menolak pasien rujukan. Namun, ia menyayangkan bahwa pihak RSUD Yowari tidak melalui prosedur rujukan yang semestinya, yakni mengisi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE). SISRUTE adalah sistem informasi berbasis internet yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses rujukan pasien antar fasilitas kesehatan. “Kami tak pernah menolak pasien, tapi yang jadi pertanyaan kenapa RSUD Yowari apakah rujukan itu sudah melalui prosedur? Karena setiap pasien rujukan harus mengisi SISRUTE agar bisa terbaca oleh kami, nah ini tidak dilakukan, jadi jangan salahkan kami,” katanya kepada Kompas.com pada Jumat (20/11).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Arry Pongtiku, mengakui bahwa kasus kematian Irene Sokoy, yang berpindah-pindah rumah sakit tanpa mendapatkan tindakan medis, menunjukkan kegagalan sistem rujukan dan penanganan kegawatdaruratan di wilayah tersebut. Arry menegaskan bahwa pasien dalam kondisi emergensi semestinya ditangani dengan cepat, bukan dipindahkan berulang kali. “Kalau namanya emergensi, tidak boleh ada penolakan pasien. Harus bisa dilayani dulu. Administrasi bisa menyusul,” tegasnya.
Arry mengakui adanya sejumlah catatan serius dalam sistem rujukan di Papua, termasuk lemahnya koordinasi antar rumah sakit. “Rumah sakit-rumah sakit ini harus aware kalau ada pasien mau dirujuk. Yang tadi itu hanya komunikasi dari Yowari ke Dian Harapan. Rujukan berikutnya hanya jalan begitu saja. Ini salah satu masalah utamanya,” katanya.
- Papua: Layanan poliklinik tiga rumah sakit berhenti beroperasi buntut protes tenaga kesehatan
Menyikapi urgensi masalah ini, Dinas Kesehatan Papua telah mengumpulkan 43 perwakilan dari berbagai pihak, termasuk rumah sakit, dinas kesehatan kabupaten-kota, IDI, BPJS, dan Persatuan Rumah Sakit dalam pertemuan darurat. Arry mengatakan semua pihak telah sepakat untuk membentuk tim kecil audit bersama UNICEF guna menelusuri seluruh proses pelayanan dan rujukan. “Tim audit akan melihat apakah ada kesalahan dan bagaimana memperbaikinya. Nanti hasil audit yang akan menentukan,” jelasnya. Menanggapi klaim adanya permintaan uang sebelum tindakan di salah satu rumah sakit, Arry menegaskan kembali bahwa pasien gawat darurat tidak boleh dimintai biaya di muka. “Kalau emergensi, tidak boleh ada penolakan pasien. Kalau ada hal yang tidak bisa diklaim BPJS, Dinas Kesehatan bisa membantu membayarkan untuk pasien Orang Asli Papua,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keselamatan ibu dan bayi harus menjadi prioritas utama semua fasilitas kesehatan di Papua.
Lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di Papua
Pengamat kebijakan publik Papua, Methodius Kossay, menyatakan bahwa kasus Irene Sokoy bukan hanya menyangkut aspek teknis medis semata, melainkan juga menyoroti isu krusial terkait tata kelola kebijakan publik, implementasi regulasi, dan akuntabilitas layanan publik. Ia mengidentifikasi setidaknya tiga persoalan fundamental yang terkuak dalam peristiwa tragis ini:
- Pertama; kegagalan sistem rujukan yang terstruktur dan responsif;
- Kedua; dugaan pelanggaran kewajiban rumah sakit dalam penanganan gawat darurat yang seharusnya mendahulukan penyelamatan jiwa;
- Ketiga; lemahnya pengawasan dan koordinasi layanan kesehatan di tingkat daerah, yang menyebabkan kesenjangan dalam pelayanan esensial.
“Dalam situasi obstetri gawat darurat, rumah sakit pertama wajib memberikan tindakan stabilisasi medis, bukan langsung merujuk tanpa pertolongan. Ketidakmampuan fasilitas kesehatan memberikan respons cepat pada kasus kritis seperti ini adalah bentuk kesenjangan serius layanan kesehatan di Papua,” tutur Methodius.
Menurutnya, dalam kasus Irene, terdapat dugaan kuat bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menangani pasien dalam kondisi gawat darurat, sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 174 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Pasal 174 (2) Dalam kondisi Gawat Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan.
Untuk mengatasi persoalan sistemik ini, Methodius Kossay merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Papua segera melakukan langkah-langkah konkret, yaitu:
- Melaksanakan audit layanan darurat rumah sakit secara komprehensif;
- Menegakkan sanksi administratif bagi pelanggar;
- Membangun Sistem Rujukan Terintegrasi (One-Gate Referral System) yang efektif di seluruh Papua;
- Menguatkan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di setiap fasilitas kesehatan;
- Menjamin tidak ada permintaan uang muka pada kasus gawat darurat.
“Kematian Ibu Irene Sokoy bukan semata tragedi keluarga, tetapi tragedi kebijakan publik dalam pelayanan kesehatan yang fundamental. Regulasi sudah jelas yakni pasien gawat darurat tidak boleh ditolak. Tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya,” tegas Methodius. “Pemerintah Provinsi Papua harus turun tangan untuk memastikan bahwa setiap ibu hamil, di setiap kampung, memiliki hak yang sama untuk hidup dan ditolong.”
Angka kematian ibu dan bayi di Papua tertinggi se-Indonesia
Tragedi Irene Sokoy ini menambah daftar panjang potret kelam angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Papua yang jauh melampaui rata-rata nasional. Data Sensus Penduduk 2020 menunjukkan bahwa AKI di Provinsi Papua mencapai 565 per 100.000 kelahiran hidup, sementara di Provinsi Papua Barat tercatat 343 per 100.000 kelahiran hidup. Angka-angka ini jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 189 per 100.000 kelahiran hidup.
Situasi serupa terjadi pada AKB. Provinsi Papua mencatat AKB sebesar 35 per 1.000 kelahiran hidup, dan Papua Barat 27 per 1.000 kelahiran hidup. Angka ini juga jauh melampaui rata-rata nasional yang hanya 19 per 1.000 kelahiran hidup. Tingginya angka kematian bayi ini berkaitan erat dengan berbagai faktor, mulai dari keterbatasan layanan neonatal, minimnya tenaga kesehatan yang tersebar merata, hingga sulitnya akses transportasi bagi ibu dan bayi di daerah-daerah terpencil yang terisolasi.
Artikel ini ditulis berdasarkan laporan Ikbal Asra, Wartawan di Papua untuk BBC News Indonesia.
Sumber: BBC News Indonesia


