Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Tokocrypto: UU P2SK Dukung Kripto Jadi Alat Pembayaran?

Tokocrypto: UU P2SK Dukung Kripto Jadi Alat Pembayaran?

Bagaimana RUU P2SK Akan Mengubah Lanskap Industri Kripto di Indonesia?

HIMBAUAN jakarta.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) secara signifikan membuka peluang baru yang transformatif bagi kemajuan industri aset kripto di Indonesia. Pembahasan RUU P2SK ini menggarisbawahi potensi besar kripto untuk tidak hanya berfungsi sebagai instrumen investasi yang bernilai, namun juga bertransformasi menjadi alat pembayaran yang dapat diadopsi secara luas oleh masyarakat.

Perluasan fungsi aset kripto dari sekadar komoditas investasi menjadi alat transaksi merupakan langkah strategis yang didorong oleh Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI). Inisiatif ini disampaikan dalam rapat kerja Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dukungan kuat terhadap inisiatif ini datang dari para pelaku industri, termasuk CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, yang menyatakan pihaknya menyambut baik usulan tersebut.

Menurut Calvin Kizana, pembangunan kerangka regulasi yang bersifat progresif dan harmonis menjadi esensial untuk menyediakan kepastian hukum yang kuat bagi para pelaku pasar dan investor. Kerangka regulasi semacam ini tidak hanya menciptakan lingkungan bisnis yang stabil, tetapi juga secara aktif mendorong adopsi aset kripto yang lebih luas di tengah masyarakat Indonesia. Kizana menekankan bahwa inisiatif ini merupakan momentum krusial bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam perkembangan inovasi keuangan digital global. Tanpa langkah proaktif, Indonesia berisiko kehilangan potensi pertumbuhan ekonomi yang signifikan dari sektor ini.

Kizana lebih lanjut menjelaskan, jika diarahkan dengan strategi yang tepat dan implementasi regulasi yang efektif, aset kripto memiliki potensi besar untuk berfungsi sebagai katalisator utama bagi percepatan proses digitalisasi keuangan nasional. Kripto dapat menjadi pendorong inovasi dalam sistem pembayaran, layanan keuangan, dan investasi, yang pada akhirnya akan menguatkan daya saing industri teknologi finansial (fintech) Indonesia di panggung global. Keterlibatan aktif dalam pengembangan ekosistem kripto juga berpeluang menarik investasi asing dan meningkatkan kapabilitas teknologi dalam negeri, menciptakan ekosistem yang lebih dinamis dan kompetitif.

Spoiler One Piece 1167 Konflik Elbaph Memanas, Loki Mengamuk Usai Ida Diracun

Dalam keterangannya pada Jumat (3/10/2025), Calvin Kizana juga menyoroti bahwa inovasi dalam industri kripto tidak selalu harus menunggu rampungnya perubahan regulasi besar. Pemerintah memiliki kesempatan untuk mengambil langkah-langkah inovatif dalam jangka pendek yang dapat memperkuat ekosistem kripto secara signifikan, bahkan sebelum revisi undang-undang secara penuh diterapkan. Ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang adaptif dan proaktif dalam menghadapi dinamika pasar yang cepat.

Beberapa langkah inovatif jangka pendek yang diusulkan antara lain pemberian insentif pajak yang lebih ringan untuk transaksi atau kepemilikan aset kripto. Insentif ini dapat menstimulasi partisipasi pasar yang lebih besar, baik dari investor ritel maupun institusi, sekaligus meningkatkan likuiditas pasar. Selain itu, percepatan proses daftar atau listing token-token baru di bursa kripto yang teregulasi juga menjadi prioritas. Proses listing yang efisien memungkinkan lebih banyak proyek inovatif masuk ke pasar, memperkaya pilihan investasi, dan menarik minat pengembang blockchain.

Dukungan pemerintah juga diharapkan dapat meluas pada produk-produk inovatif seperti Staking dan Futures. Staking, sebuah mekanisme di mana pengguna mengunci aset kripto mereka untuk mendukung operasi jaringan dan mendapatkan imbalan, serta Futures, kontrak derivatif yang memungkinkan investor berspekulasi pada harga aset kripto di masa depan, keduanya menunjukkan potensi besar untuk menarik modal dan meningkatkan aktivitas perdagangan. Langkah-langkah strategis tersebut, menurut Kizana, dapat secara cepat menstimulasi pertumbuhan pasar kripto domestik, menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kuat dalam peta industri kripto global.

Penerapan inisiatif-inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kripto yang lebih matang dan berkelanjutan, selaras dengan visi Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital. Dengan kombinasi regulasi jangka panjang yang komprehensif dan inovasi jangka pendek yang adaptif, industri kripto Indonesia siap menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di masa depan.

Tag Headline: RUU P2SK, Industri Kripto, Alat Pembayaran Kripto, Tokocrypto, Aspakrindo-ABI, Regulasi Kripto, Digitalisasi Keuangan, Inovasi Kripto, Pasar Kripto Indonesia
Featured: Ya
Category: Ekonomi, Keuangan, Teknologi, Regulasi
Tag With Coma: RUU P2SK,Industri Kripto,Aset Kripto,Alat Pembayaran,Tokocrypto,Calvin Kizana,Aspakrindo-ABI,Regulasi Keuangan,Digitalisasi Ekonomi,Inovasi Finansial,Pajak Kripto,Staking Kripto,Futures Kripto,DPR RI,Komisi XI,Ekosistem Kripto,Teknologi Blockchain,Investasi Kripto,Pasar Kripto

Hitung Weton Jodoh: Rahasia Pernikahan Langgeng?

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×