HIMBAUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat secara sigap merespons laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas prostitusi di ruang publik. Menindaklanjuti keresahan warga, tim Satpol PP Jakarta Barat melakukan patroli intensif di Taman Daan Mogot, wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Jumat, 14 November. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kenyamanan serta keamanan fasilitas publik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Patroli penertiban ini dilaksanakan setelah adanya informasi dan aduan yang masuk kepada pihak berwenang, mengindikasikan bahwa area Taman Daan Mogot telah beralih fungsi menjadi lokasi transaksi prostitusi. Kondisi ini tentu sangat meresahkan, mengingat taman seharusnya menjadi ruang hijau yang dapat dimanfaatkan untuk rekreasi dan interaksi sosial yang positif. Oleh karena itu, Satpol PP Jakarta Barat mengambil langkah cepat untuk mengidentifikasi dan menindak praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan meliputi berbagai tahapan penting. “Melaksanakan kegiatan monitoring, pemantauan dan pengawasan serta pemasangan spanduk imbauan di lokasi yang dijadikan tempat prostitusi,” ujar Satriadi dalam keterangannya yang disampaikan pada hari Sabtu, 15 November. Pernyataan ini menegaskan komitmen Satpol PP tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam upaya preventif melalui sosialisasi dan peringatan dini kepada masyarakat dan pelaku yang terlibat.
Dalam rangkaian patroli dan pengawasan tersebut, petugas Satpol PP Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pria. Kedua individu tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penyimpangan seksual, khususnya sebagai penyuka sesama jenis, yang kerap dikaitkan dengan praktik prostitusi terselubung di area publik. Penangkapan ini merupakan hasil dari observasi mendalam dan bukti lapangan yang terkumpul selama patroli berlangsung.
“Hasil 2 orang diduga homoseksual dibawa ke Panti Sosial Kedoya,” tambah Satriadi. Penanganan terhadap kedua pria yang diamankan ini dilakukan sesuai prosedur standar operasional. Mereka kemudian diserahkan ke Panti Sosial Kedoya, sebuah institusi yang memiliki fungsi rehabilitasi dan pembinaan sosial. Langkah ini diambil dengan harapan agar individu-individu tersebut dapat memperoleh pembinaan yang tepat, serta tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar norma dan ketertiban umum di kemudian hari.
Selain tindakan pengamanan, Satpol PP Jakarta Barat juga memperkuat upaya pencegahan dengan memasang empat buah spanduk imbauan di berbagai titik strategis di Taman Daan Mogot. Spanduk-spanduk ini memuat peringatan keras berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda ini secara spesifik mengatur berbagai aspek ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah ibu kota.
“4 spanduk imbauan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 dipasang di lokasi yang menjadi tempat transaksi prostitusi,” jelas Satriadi lebih lanjut. Pasal 42 dari Perda tersebut secara tegas melarang perbuatan-perbuatan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum di tempat-tempat umum, termasuk praktik prostitusi. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus efek jera, mengingatkan masyarakat tentang adanya regulasi yang harus ditaati dan konsekuensi hukum bagi para pelanggar. Dengan demikian, diharapkan kawasan Taman Daan Mogot dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Cengkareng dan sekitarnya. Upaya penertiban ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang kondusif dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta hukum yang berlaku.
Sumber: www.contohberita.com/satpolppjakbar


