Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Sita 87 Kontainer CPO Ilegal, Kemenkeu-Polri Rugikan Rp 28,7 M!

Sita 87 Kontainer CPO Ilegal, Kemenkeu-Polri Rugikan Rp 28,7 M!

HIMBAUAN Sebuah langkah tegas dalam penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara baru-baru ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemerintah, melalui operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Kepolisian Republik Indonesia (Satgassus Polri), berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS. Insiden yang menarik perhatian publik ini terkuak pada Kamis (6/11), menandai komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola industri sawit yang transparan dan akuntabel.

Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan, sebanyak 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil disita. Kontainer-kontainer ini diketahui memuat barang berupa Fatty Meter dengan berat bersih mencapai kurang lebih 1.802 ton, estimasi nilai sekitar Rp 28,7 miliar. Penyitaan skala besar ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh kecurigaan serius terhadap ketidaksesuaian antara pemberitahuan ekspor yang disampaikan dengan izin ekspor yang sebenarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan informasi akurat mengenai dugaan adanya pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor yang berlaku. Ia menyoroti pola modus operandi yang terungkap, di mana barang yang dilaporkan dalam 87 kontainer tersebut mulanya dinyatakan sebagai Fatty Meter, sebuah komoditas yang pada dokumen awal tidak dikenakan biaya keluar (bea ekspor) dan tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas).

Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam dan verifikasi data, ditemukan indikasi kuat bahwa pemberitahuan izin ekspor tersebut tidak sejalan dengan realitas komoditas yang diekspor. “Setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir sehingga kita melakukan langkah-langkah untuk penegahan,” jelas Djaka Budhi Utama. Ia juga menambahkan bahwa penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya pola berulang dari pemberitahuan yang tidak sesuai ini, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghindari kewajiban negara.

Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, tim gabungan segera melakukan pemeriksaan laboratorium. “Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena biaya keluar dan ketentuan ekspor,” tegas Djaka Budhi Utama saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11). Temuan ini secara fundamental mengubah status komoditas yang diekspor, dari yang semula bebas bea menjadi berpotensi terkena pungutan negara.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Djaka Budhi Utama lebih lanjut memaparkan bahwa penegahan ini masih berada dalam tahap penelitian lebih lanjut. Tim akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian integral dari sinergi hulu dan hilir dalam sektor kelapa sawit nasional, sebuah upaya komprehensif untuk memastikan kepatuhan dan keadilan di seluruh rantai pasok industri strategis ini.

Dalam konteks yang lebih luas, operasi ini selaras dengan arahan Presiden melalui Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit atau Satgas PKH. Satgas ini berfokus pada sisi hulu, yaitu penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data sektor sawit secara nasional. Sementara itu, Kementerian Keuangan—khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai—bersama dengan Satgasus Polri, memperkuat sisi hilir. Fokus mereka adalah pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran ekspor serta potensi kerugian penerimaan negara.

“Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat krusial khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri dan instansi teknis lainnya karena memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara,” kata Djaka, menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektoral dalam menjaga integritas industri kelapa sawit.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, turut menyampaikan hasil kerja sama yang telah membuahkan hasil signifikan. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Fatty Meter di tiga laboratorium berbeda. “Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” ungkap Listyo Sigit.

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan lebih jauh bahwa sebagian besar komoditas di dalam kontainer tersebut merupakan campuran dari produk turunan kelapa sawit. Hal ini mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak yang sistematis. “Kita ingin mendalami lebih lanjut karena dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya penghindaran terhadap pajak yang tentunya seringkali terjadi dan saat ini terjadi pada komoditas series Fatty Meter yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar, maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor,” ujarnya.

Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti bagaimana celah kebijakan yang membebaskan Fatty Meter dari bea keluar dan pungutan ekspor telah disalahgunakan. “Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menghindari pajak yang tentunya ini menyebabkan kerugian negara yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap perusahaan yang lain,” tukasnya, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas praktik-praktik semacam ini demi memulihkan potensi kerugian negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan dan ekspor. Operasi ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi kemajuan ekonomi bangsa.

Sumber: Kementerian Keuangan

Facebook Comments Box

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×