Panas
Beranda / Panas / Sidang Pleidoi Firman Hertanto: Ditunda! Apa Alasannya?

Sidang Pleidoi Firman Hertanto: Ditunda! Apa Alasannya?

HIMBAUAN – Kuasa hukum Firman Hertanto alias Aseng, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online yang telah menarik perhatian publik, mengajukan permohonan penundaan sidang pembacaan pleidoi. Permohonan ini diajukan di tengah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengindikasikan bahwa tim pembela masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan nota pembelaan yang utuh dan menyeluruh bagi klien mereka.

Dalam suasana persidangan pada Senin, 27 Oktober 2025, kuasa hukum terdakwa dengan hormat menyampaikan permintaan tersebut kepada majelis hakim. “Mohon izin yang mulia, kami minta waktu seminggu lagi,” ujar kuasa hukum, menekankan pentingnya persiapan matang dalam menghadapi putusan hukum yang krusial. Permintaan ini menyoroti kompleksitas kasus TPPU judi online ini dan perlunya strategi pembelaan yang cermat untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin meringankan.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan penundaan. Sidang pembacaan pleidoi yang semula dijadwalkan akan diundur sepekan. “Jadi tanggal 3 November ya. Belum siap pembelaannya,” tegas hakim, sembari menetapkan tanggal baru pada 3 November 2025 sebagai agenda berikutnya. Keputusan ini memberikan jeda waktu yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh tim kuasa hukum Firman Hertanto.

Firman Hertanto, yang juga dikenal sebagai pemilik Hotel Aruss di Semarang, menghadapi dakwaan serius atas dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif ketiga. Kehadirannya di kursi pesakitan menarik perhatian publik karena kasus ini menyoroti modus operandi pencucian uang dari aktivitas judi online yang kian merajalela.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun. Hukuman ini, menurut jaksa, akan dikurangi selama Firman Hertanto menjalani masa penahanan, sebuah prosedur standar dalam sistem peradilan Indonesia. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda yang tidak sedikit.

Spoiler One Piece 1167 Konflik Elbaph Memanas, Loki Mengamuk Usai Ida Diracun

Terdakwa dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila Firman Hertanto tidak mampu memenuhi kewajiban denda tersebut, tuntutan jaksa menetapkan pidana kurungan pengganti selama empat bulan. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menanggulangi kejahatan TPPU hasil judi online yang dapat merusak sendi-sendi ekonomi dan sosial masyarakat.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan posisi Firman Hertanto. Salah satu poin utama adalah terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya, yang dianggap sebagai bentuk ketidakkooperatifan dalam proses hukum. Selain itu, dia juga dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas perjudian, sebuah sikap yang memberatkan mengingat dampak negatif judi online terhadap stabilitas sosial dan keuangan.

Namun, di sisi lain, jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan tuntutan bagi Firman Hertanto. Terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan positif dalam catatan hukumnya. Sikap sopan dan kooperatifnya di persidangan juga menjadi poin yang dipertimbangkan. Tak hanya itu, kondisi usia lanjut dan kesehatan Firman Hertanto yang sedang sakit juga diakui oleh jaksa sebagai faktor kemanusiaan yang meringankan.

Kasus ini mulai terkuak lebih mendalam saat sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025. Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa Firman Hertanto menerima aliran dana fantastis dari judi online, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 402,8 miliar. Angka ini sontak menjadi sorotan publik, menggambarkan skala besar dari kegiatan pencucian uang yang diduga melibatkan terdakwa.

Jaksa merinci bahwa Firman Hertanto menerima aliran dana tersebut secara bertahap, berasal dari rekening penampung judi online (judol) yang berafiliasi dengan domain-domain besar seperti AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola. Aktivitas penerimaan dana ilegal ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022. Dana yang diduga hasil kejahatan tersebut masuk ke dalam dua rekening bank miliknya, menunjukkan pola transaksi yang terstruktur dan masif dalam kasus TPPU judi online ini.

Hitung Weton Jodoh: Rahasia Pernikahan Langgeng?

Lebih lanjut, jaksa dalam surat dakwaannya memaparkan detail rekening penerima aliran dana tersebut. “Pada rekening Bank BCA Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp 356.144.204.185. Pada Rekening Bank BCA Nomor Rekening 0090033891 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp 46.731.539.671,” terang jaksa, menunjukkan angka-angka konkret yang menjadi dasar pembuktian terhadap Firman Hertanto.

Tidak hanya berhenti pada penerimaan, jaksa juga mengungkapkan bagaimana Firman Hertanto diduga memproses uang hasil kejahatan tersebut. Ia disebut secara bertahap menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh dua individu, Gandi Putra Tan dan Andi Saputra, ke dua rekening pribadinya. Dari total dana jumbo tersebut, sekitar Rp 100 miliar kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra, sebuah perusahaan di mana Firman Hertanto menjabat sebagai Komisaris Utama, dengan putranya, Rico Hertanto, sebagai Direktur. Pola transaksi ini mengindikasikan upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul uang melalui entitas korporasi, sebuah modus lazim dalam kasus pencucian uang hasil judi online.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Modus Pencucian Uang Judi Online Firman Hertanto

Sumber: MSN Indonesia

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×