HIMBAUAN – , JAKARTA – Harapan akan stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia semakin menguat seiring dengan sinyal positif dari pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara terang-terangan membuka peluang untuk memberikan insentif guna mendorong geliat pasar modal, namun dengan satu syarat mutlak: pasar harus bersih dari praktik manipulatif yang dikenal sebagai “saham gorengan”. Ini merupakan sebuah langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan terpercaya bagi para investor.
Janji terkait insentif tersebut pertama kali dilontarkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyampaikan hal ini setelah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 9 Oktober 2025 lalu. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting di mana aspirasi para pelaku pasar dan visi pemerintah untuk masa depan pasar modal diselaraskan.
Namun, janji tersebut tidak datang tanpa tuntutan. Ketika disinggung kembali mengenai komitmennya sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis, 20 November 2025, Purbaya menegaskan bahwa insentif tersebut belum dapat direalisasikan. Alasannya jelas dan lugas: ia belum melihat bukti konkret adanya penangkapan para pelaku “saham gorengan” yang merugikan. “Belum bisa dijalankan karena saya belum melihat berapa sudah pemain-pemain gorengan ditangkap. Ada tidak?” tegas Purbaya saat ditemui di The Westin, Jakarta, mencerminkan ketegasannya dalam menuntut aksi nyata.
Purbaya menekankan bahwa Kemenkeu hanya akan mempertimbangkan pemberian insentif jika ada keseriusan dari para regulator pasar modal untuk memperbaiki praktik perdagangan. Kehadiran praktik manipulatif seperti “saham gorengan” telah lama menjadi momok yang mengikis kepercayaan investor dan merusak reputasi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret dalam penegakan hukum dianggap sebagai prasyarat utama. Mengenai bentuk insentif itu sendiri, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkannya. “Nanti kami diskusikan karena mereka belum beres juga. Nanti kami lihat,” pungkasnya, menunjukkan bahwa dialog dan evaluasi akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan situasi.
Menanggapi tantangan dari Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), segera mengambil langkah proaktif. Mereka berencana membentuk sebuah satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini tidak hanya akan bergerak sendiri, melainkan juga akan menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya memberantas praktik “saham gorengan” yang meresahkan. Inisiatif ini menandakan sinergi antarlembaga yang kuat untuk menjaga integritas pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian integral dari upaya pendalaman pasar yang dilakukan oleh regulator. Fokus utama OJK dalam program pendalaman pasar meliputi peningkatan permintaan dari para investor, penambahan ragam penawaran produk investasi, serta penguatan infrastruktur pasar modal secara keseluruhan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadikan pasar lebih atraktif dan efisien.
Lebih lanjut, Inarno menegaskan peran krusial satgas dalam aspek penegakan hukum. “Di luar itu, tentunya yang berkaitan juga misalnya seperti law enforcement bisa saja didiskusikan di situ. Bagaimana pun juga perdagangan di bursa itu harus aman, transparan, dan juga wajar. Di situ tugas satgas untuk law enforcement untuk ditegakkan,” ujarnya dalam forum Workshop Capital Market di Ubud, Bali, pada Sabtu, 15 November 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen untuk memastikan setiap transaksi di bursa berjalan sesuai prinsip keadilan dan tanpa manipulasi.
Meskipun demikian, Inarno belum dapat memastikan kapan satgas ini akan resmi diluncurkan. Ia menekankan bahwa diskusi intensif terkait pembentukan dan operasionalisasi satgas masih terus berlangsung. Satuan tugas ini akan menjadi kerja sama lintas lembaga yang melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan solusi komprehensif dan berkelanjutan untuk mewujudkan pasar modal yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik ilegal.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


