
HIMBAUAN –
Bagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Terbaru Memperkuat TKDN Nasional?
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini menjelaskan esensi di balik penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini, yang secara spesifik mengatur Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hadir sebagai respons strategis terhadap dinamika dan kebutuhan baru dalam dunia industri nasional. Agus Gumiwang menegaskan bahwa pemerintah harus berani melakukan regulasi ulang ketika terjadi perubahan signifikan di lapangan. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang telah dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sektor industri belakangan ini.
Apa Tujuan Utama Peraturan TKDN yang Baru?
Peraturan teranyar ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri nasional melalui kebijakan yang lebih komprehensif. Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan industri yang “lebih murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.” Pendekatan ini dirancang untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan mendorong inovasi lokal. Melalui kerangka kerja yang diperbarui ini, pemerintah berusaha menyelaraskan regulasi dengan tantangan dan peluang kontemporer yang dihadapi oleh pelaku industri.
Bagaimana Insentif TKDN Mendorong Penelitian dan Pengembangan Lokal?
Salah satu inovasi kunci dalam peraturan ini adalah pemberian nilai tambah TKDN. Pengusaha kini dapat memperoleh nilai tambahan hingga 20 persen jika mereka melibatkan sumber daya manusia lokal—disebut “anak bangsa”—dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan “brainware.” Kebijakan ini secara langsung menginsentifkan investasi dalam kapabilitas inovasi domestik, mendorong kolaborasi antara industri dan talenta lokal. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya meningkatkan nilai komponen dalam negeri tetapi juga menstimulasi penciptaan pengetahuan dan teknologi di tingkat nasional.
Apakah Kebijakan TKDN Baru Dipicu oleh Kebijakan Tarif Impor Amerika Serikat?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas membantah keterkaitan antara terbitnya aturan TKDN yang baru dengan kebijakan tarif impor Amerika Serikat ke Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai pembahasan revisi peraturan terkait TKDN sejak Maret 2025. Sementara itu, kebijakan tarif yang diberlakukan oleh mantan Presiden AS Donald Trump baru berlaku pada 1 April 2025. Oleh karena itu, kronologi pembahasan membuktikan bahwa revisi peraturan TKDN merupakan inisiatif proaktif pemerintah yang tidak dipicu oleh tekanan eksternal dari kebijakan perdagangan AS. Hal ini menunjukkan kemandirian Indonesia dalam merumuskan kebijakan industri strategisnya.
Untuk Produk Apa Saja Kebijakan TKDN Ini Berlaku?
Politikus Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, merinci cakupan kebijakan TKDN ini. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis produk industri yang dibeli oleh pemerintah melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa. Secara eksplisit, jika industri dalam negeri memiliki kapasitas untuk memproduksi produk tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk membelinya tanpa harus mengimpor dari negara lain. Untuk produk industri yang dibeli oleh rumah tangga dan sektor swasta, pemberlakuan kebijakan TKDN akan bergantung pada kebijakan kementerian atau lembaga lain yang membina sektor terkait. Agus Gumiwang juga menambahkan bahwa penerapan kebijakan TKDN tidak bergantung pada apakah produk tersebut termasuk kategori “high-tech” atau tidak, menekankan universalitas penerapannya dalam upaya meningkatkan daya saing produk lokal.
Apa Saja Relaksasi yang Ditawarkan dalam Reformasi Aturan TKDN?
Pada konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 11 September lalu, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa reformasi aturan TKDN mencakup 13 poin relaksasi. Salah satu poin penting adalah pemerintah memberikan kebebasan kepada pengusaha dalam memilih komponen untuk memenuhi nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15 persen. Ini memberikan fleksibilitas operasional yang lebih besar bagi industri, memungkinkan mereka untuk mengoptimalkan rantai pasok sambil tetap memenuhi target TKDN. Selain memberikan insentif nilai TKDN jika melakukan investasi di dalam negeri, relaksasi ini juga mempermudah proses kepatuhan bagi perusahaan.
Bagaimana Peraturan Baru Mempercepat Proses Sertifikasi TKDN?
Peraturan TKDN yang baru secara signifikan memangkas waktu penerbitan sertifikasi. Untuk proses melalui lembaga verifikasi independen, waktu yang dibutuhkan kini hanya 10 hari kerja. Lebih lanjut, bagi pengusaha berskala kecil, proses sertifikasi dapat terbit lebih cepat, yaitu dalam tiga hari. Langkah ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi industri kecil untuk melakukan deklarasi mandiri TKDN. Deklarasi mandiri ini, menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, dapat berlaku hingga lima tahun, memberikan kepastian dan mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha kecil. Percepatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih efisien dan mendukung pertumbuhan UMKM.
Apakah Sertifikat TKDN Wajib Dimiliki oleh Setiap Pengusaha?
Dalam aturan terbaru, kepemilikan sertifikat TKDN tidak lagi menjadi kewajiban mutlak bagi setiap pengusaha, kecuali jika ada peraturan spesifik yang mewajibkan izin edar untuk produk tertentu. Namun, Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tersebut tetap memberikan keuntungan strategis. Sertifikat TKDN membuka kesempatan bagi pengusaha untuk mendaftarkan produk mereka ke dalam sistem e-katalog. Integrasi ke dalam e-katalog ini sangat krusial, karena memungkinkan produk untuk ikut serta dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga meningkatkan peluang pasar dan daya saing produk dalam negeri.
Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Sinyal Buruk Industri Manufaktur dari Tutupnya Pabrik BATA
Headline: Peraturan Menteri Perindustrian Terbaru Permudah TKDN, Dorong Industri Nasional
Featured: Ya
Category: Kebijakan Industri, Ekonomi Nasional, Regulasi Pemerintah
Tags: TKDN, Tingkat Komponen Dalam Negeri, Peraturan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kementerian Perindustrian, Industri Nasional, Ekonomi Indonesia, Kebijakan Pemerintah, Sertifikasi TKDN, Pengadaan Barang Jasa, E-katalog, R&D Lokal, Insentif Industri, Relaksasi Aturan, Trump Tarif


