Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Redenominasi vs Sanering: Apa Bedanya? Ini Kata Ahli!

Redenominasi vs Sanering: Apa Bedanya? Ini Kata Ahli!

HIMBAUANWacana strategis mengenai penyesuaian nilai mata uang rupiah, atau yang lebih dikenal dengan redenominasi, kembali mengemuka di tengah publik. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi telah melanjutkan pembahasan intensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi rupiah. Langkah signifikan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, sebuah regulasi yang telah diundangkan pada tanggal 3 November 2025. Perkembangan ini tentu menarik perhatian, mengingat redenominasi kerap menjadi topik hangat yang sensitif bagi stabilitas ekonomi suatu negara.

Pada dasarnya, redenominasi merupakan sebuah kebijakan moneter yang bertujuan untuk menyederhanakan nominal nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol tanpa sedikit pun memengaruhi nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Konsep ini secara fundamental berbeda dengan sanering, atau pemotongan nilai mata uang, yang pernah diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada era Presiden Sukarno melalui Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965. Kedua metode ini memang memiliki kesamaan dalam hal mengurangi jumlah digit pada nominal rupiah, namun esensi dan dampaknya sangatlah berbeda. Lantas, apa saja perbedaan mendasar yang memisahkan keduanya?

Perbedaan pertama dan paling krusial terletak pada dampaknya terhadap daya beli atau purchasing power rupiah. Redenominasi dirancang secara hati-hati agar efisiensi mata uang dapat tercapai tanpa mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memberikan ilustrasi yang mudah dipahami: misalnya, penyesuaian nominal dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 setelah redenominasi. Dengan uang Rp 1 yang baru tersebut, masyarakat sejatinya masih dapat membeli barang yang sebelumnya berharga Rp 1.000. “Redenominasi tidak membuat purchasing power rupiah menurun,” tegas Nailul Huda, menekankan bahwa nilai intrinsik uang tetap terjaga. Harapannya, perubahan ini hanya akan memengaruhi tampilan angka, bukan kemampuan beli masyarakat.

Sebaliknya, kebijakan sanering yang diterapkan pada era Presiden Soekarno memiliki konsekuensi yang jauh berbeda dan lebih drastis. Sanering adalah pemotongan nilai mata uang yang secara simultan menurunkan daya beli rupiah secara signifikan. Meskipun masyarakat memegang uang dengan nominal baru, nilai dari mata uang tersebut ikut anjlok secara tajam, sementara harga barang dan jasa di pasar tetap tinggi atau bahkan melonjak. Sebagai contoh konkret, uang senilai Rp 1.000 yang dipotong nilainya melalui sanering, tidak lagi akan mampu membeli barang dengan nilai yang sama seperti sebelumnya. Akibatnya, masyarakat merasakan kerugian ekonomi yang nyata karena kemampuan mereka untuk berbelanja menurun drastis.

Perbedaan fundamental selanjutnya antara redenominasi dan sanering terletak pada tujuan utama di balik implementasi kebijakan tersebut. Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, tujuan primer redenominasi adalah untuk menyederhanakan pecahan uang. Penyederhanaan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam setiap transaksi keuangan serta mempermudah pencatatan pembukuan. Dengan jumlah digit yang lebih ringkas, transaksi menjadi lebih cepat, akuntansi lebih mudah, dan potensi kesalahan administratif dapat diminimalisir. Ini adalah upaya untuk modernisasi dan efisiensi sistem keuangan negara.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Di sisi lain, kebijakan sanering pada tahun 1965 diberlakukan dengan tujuan yang jauh lebih mendesak dan spesifik. Sanering kala itu merupakan respons pemerintah untuk mengatasi masalah hiperinflasi yang parah dan menekan peredaran rupiah yang masif di masyarakat. Ekonomi Indonesia saat itu berada dalam kondisi yang sangat genting, di mana nilai mata uang terus tergerus akibat inflasi yang tidak terkendali. Dengan memotong nilai uang, pemerintah berupaya mengurangi jumlah uang beredar dan secara paksa menstabilkan harga, meskipun harus dibayar dengan penurunan daya beli yang signifikan bagi rakyat. Ini adalah langkah darurat untuk menyelamatkan ekonomi dari jurang kehancuran.

Meskipun demikian, gagasan redenominasi rupiah saat ini masih menuai berbagai pandangan, salah satunya dari Celios. Institusi tersebut berpendapat bahwa redenominasi rupiah belum menjadi kebutuhan mendesak dalam kondisi ekonomi terkini. Salah satu alasan utamanya adalah biaya yang sangat tinggi yang harus ditanggung oleh negara maupun pihak swasta. Bagi negara, biaya akan mencakup pencetakan uang baru, kampanye edukasi massal untuk masyarakat, serta penyesuaian sistem di berbagai lembaga pemerintah. Sementara itu, pihak swasta juga akan menanggung beban finansial yang tidak sedikit untuk penyesuaian sistem kerja, perangkat lunak, hingga pelatihan karyawan. Celios memperkirakan bahwa total biaya yang harus ditanggung oleh seluruh elemen ekonomi nasional bisa mencapai ratusan miliar rupiah, sebuah angka yang tentu memberatkan.

Selain pertimbangan biaya yang tidak sedikit, redenominasi rupiah juga berpotensi menimbulkan masalah serius apabila pemahaman masyarakat terhadap kebijakan ini tidak seragam dan menyeluruh. Kekeliruan dalam interpretasi dapat berujung pada kekacauan pasar dan merugikan konsumen. Sebagai ilustrasi, jika suatu barang yang seharusnya disederhanakan harganya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, namun pedagang karena ketidaktahuan atau salah paham tetap menjual barangnya seharga Rp 1.000, maka secara efektif harga barang tersebut akan naik seribu kali lipat bagi konsumen yang sudah terbiasa dengan nominal baru. Kondisi ini dapat memicu inflasi terselubung, kebingungan di masyarakat, dan bahkan protes sosial, mengikis kepercayaan publik terhadap kebijakan moneter pemerintah. Oleh karena itu, edukasi publik yang masif dan terstruktur menjadi kunci utama suksesnya implementasi redenominasi.

Pilihan Editor: Penyebab Bisnis Industri Tekstil Makin Lesu

Facebook Comments Box
Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×