HIMBAUAN – Gelombang perubahan tengah menyapu tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Setelah upacara kenaikan pangkat yang meriah pada 6 Oktober 2025, yang melantik lima belas komisaris besar menjadi perwira tinggi berbintang satu, sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah lanskap penugasan personel Polri. Putusan ini, yang diumumkan pada Kamis, 13 November 2025, melarang Kapolri menempatkan polisi aktif di jabatan sipil.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Keduanya menggugat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurut MK, frasa tersebut memperluas makna norma dalam batang tubuh Undang-undang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menandai kemenangan bagi para penggugat dan babak baru bagi Polri.
Pasal 28 ayat (3) sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. MK berpendapat bahwa frasa yang digugat justru mengaburkan substansi norma ini, membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa memenuhi persyaratan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Ridwan, menekankan bahwa penempatan polisi di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menciptakan “dwifungsi Polri” yang mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan. “Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” tegasnya.
Lantas, mengapa praktik penempatan polisi di luar organisasi begitu marak terjadi?
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman Ponto, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pemohon, mengungkapkan fakta mengejutkan: setidaknya ada 4.351 polisi yang bertugas di jabatan sipil. Beberapa nama bahkan menduduki posisi strategis di kementerian dan lembaga.
Sebut saja Brigadir Jenderal Arnapi, yang menjabat sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi. Atau Brigjen Mashudi, yang sejak 9 Januari 2025, dipercaya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kapolri juga menugaskan Komjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah dan Komjen Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
Peneliti Setara Institute, Azeem Marhenda Amedi, berpendapat bahwa fenomena ini merupakan imbas dari penumpukan perwira tinggi di tubuh Polri, sementara jumlah jabatan yang tersedia di internal organisasi tidak mencukupi. Pola rekrutmen yang tidak sesuai dengan kebutuhan lembaga memperparah masalah ini, sehingga banyak perwira yang “tidak tertampung.”
Menanggapi putusan MK, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menyatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Ia mendorong adanya proses transisi yang terencana dan matang. Polri, menurutnya, perlu menata ulang struktur internal agar para jenderal yang saat ini bertugas di luar organisasi dapat kembali masuk atau memilih untuk bertahan di jabatan eksternal dengan mengundurkan diri sebagai polisi.
“Secara internal perlu ditata lagi mana struktur yang perlu diperkuat sehingga bisa diisi oleh orang yang sekarang di luar,” kata Anam. Ia menyoroti pentingnya penguatan struktur pengawasan internal, yang saat ini diemban oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
Putusan MK ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk berbenah diri, menata ulang organisasi, dan memastikan penempatan personel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Implikasinya akan sangat luas, tidak hanya bagi internal Polri, tetapi juga bagi tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Kata kunci: Polri, Mahkamah Konstitusi, jabatan sipil, penugasan polisi, reformasi Polri, dwifungsi Polri, netralitas ASN
Meta deskripsi: Putusan MK larang Kapolri tugaskan polisi aktif di jabatan sipil. Analisis dampak dan implikasi bagi Polri dan tata kelola pemerintahan.
[External link sumber](https://www.example.com)


