Public Safety And Emergencies
Beranda / Public Safety And Emergencies / Pemerintah Tak Pernah Rilis Izin Impor Scrap Metal Terkontaminasi Radioaktif

Pemerintah Tak Pernah Rilis Izin Impor Scrap Metal Terkontaminasi Radioaktif

HIMBAUAN – Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 hingga kini masih berjibaku mencari akar masalah kontaminasi radioaktif yang menggemparkan. Sumber utama `scrap metal` atau besi bekas penyebab pencemaran pada produk udang ekspor dari PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS) belum juga terkuak, menciptakan misteri yang mendalam di balik insiden ini.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, mengungkapkan kendala utama yang dihadapi. “Masalahnya sekarang kami belum bisa menentukan dari mana mereka mendapatkan `scrap metal` yang terkontaminasi itu,” ujar Bara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025. Pernyataan ini menegaskan kompleksitas penyelidikan yang berlangsung, yang melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Identifikasi awal yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), serta pihak kepolisian telah menunjuk satu titik terang: `scrap metal` yang digunakan oleh PT Peter Metal Technology (PMT) dalam operasional peleburan baja mereka. Material inilah yang diyakini sebagai biang keladi kontaminasi produk udang PT BMS. Ironisnya, PT PMT memiliki pabrik peleburan baja di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, yang berdekatan dengan lokasi PT BMS.

Penjelasan lebih lanjut dari Bara mengungkap bagaimana partikulat halus Cesium-137, yang berasal dari `scrap metal` yang dilebur, menyebar ke berbagai titik udara di sekitar kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Penyebaran ini tak terhindarkan menjangkau fasilitas PT BMS, menyebabkan produk udang yang siap diekspor tercemar oleh elemen radioaktif berbahaya ini. Situasi ini menyoroti kerentanan lingkungan industri terhadap insiden serupa jika pengawasan tidak ketat.

Pemerintah, melalui satgas, terus mengintensifkan pencarian asal-usul `scrap metal` yang dibeli oleh PT PMT. Keseriusan penanganan kasus ini ditandai dengan naiknya status investigasi sumber radioaktif pada `scrap metal` ke tahap penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas jaringan dan modus operandi di balik kontaminasi ini.

Bandara IMIP Morowali Ilegal? Ini Kata Kemenhub!

Di tengah proses penyidikan, pabrik PT PMT dilaporkan telah menghentikan operasionalnya, menambah lapisan kerumitan dalam penyelidikan. Aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar untuk mendapatkan keterangan vital guna menyingkap tabir sumber `scrap metal` yang terkontaminasi tersebut. “Kami belum bisa mewawancarai pemilik maupun pihak manajemen dari PT Peter Metal,” tambah Bara, mengindikasikan adanya hambatan komunikasi yang menghambat kemajuan investigasi.

Pemerintah juga tidak tinggal diam dalam menelusuri aspek legalitas. Pelacakan perizinan impor `scrap metal` yang dilakukan oleh PT Peter Metal Technology telah dilaksanakan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan menunjukkan anomali yang signifikan. Bara menyebutkan bahwa satgas tidak menemukan adanya pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian kepada PT PMT terkait izin impor `scrap metal`.

Ketiadaan pertimbangan teknis ini berdampak langsung pada data di kementerian lain. “Sehingga otomatis di Kementerian Perdagangan pun tidak ada data bahwa PT Peter Metal itu pernah melakukan importasi `scrap metal`,” jelas Bara. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai jalur masuk `scrap metal` ke Indonesia dan bagaimana PT PMT bisa memperolehnya tanpa jejak administratif yang jelas.

Terhadap temuan pemeriksaan izin impor yang mencurigakan ini, Bara menduga ada dua kemungkinan skenario sumber pembelian `scrap metal` oleh PT PMT. Dugaan pertama, PT PMT membeli `scrap metal` dari pasar domestik di Indonesia. Dugaan kedua yang tak kalah mengkhawatirkan adalah adanya importasi secara ilegal. “Atau mereka mungkin memang melakukan importasi secara ilegal, tapi kami tidak tahu,” pungkas Bara, mencerminkan ketidakpastian yang masih melingkupi kasus ini.

Meskipun demikian, pemerintah bersikukuh untuk tidak berspekulasi mengenai cara PT PMT memperoleh `scrap metal` yang tercemar Cesium-137. Bara menegaskan bahwa seluruh investigasi dan penentuan fakta diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Hal ini menegaskan prinsip objektivitas dan kepatuhan pada proses hukum dalam upaya mencari keadilan dan memastikan keamanan publik.

* Bencana Sumut: Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor

Pilihan Editor: Janji Kertajati Akankah Bertaji

Sumber: Bisnis.com

Facebook Comments Box

POPULER





November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
×
×