Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Pajak E-Commerce Ditunda! Ini Kata Kemenkeu

Pajak E-Commerce Ditunda! Ini Kata Kemenkeu


HIMBAUAN

Penundaan Pajak E-commerce: Menanti Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Penantian implementasi pajak perdagangan elektronik atau e-commerce kembali mengalami penundaan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, secara resmi mengumumkan bahwa rencana pemungutan pajak bagi platform jual beli daring tersebut, yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Februari 2026, ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini menghadirkan implikasi signifikan bagi ekosistem bisnis digital di Indonesia.

Mengapa Kebijakan Pajak E-commerce Ditunda?

Penundaan kebijakan pajak e-commerce ini disampaikan langsung oleh Bimo seusai menghadiri konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Bimo Wijayanto menyatakan, “Ditunda, nanti menunggu arahan pak menteri, kalau pertumbuhan ekonomi sudah 6 persen. Tapi ini sedang didiskusikan.” Pernyataan tersebut menandakan adanya kondisi spesifik yang menjadi prasyarat diberlakukannya kebijakan pajak ini, yakni pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, pada Kamis, 9 Oktober 2025, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Bimo Wijayanto telah mengonfirmasi bahwa pajak e-commerce akan mulai berlaku pada Februari 2026. Namun, pernyataan ini segera dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di lokasi berbeda. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pajak e-commerce baru akan dijalankan apabila perekonomian nasional menunjukkan pemulihan signifikan atau mencapai pertumbuhan di atas 6 persen. Purbaya menyampaikan, “Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” saat berbicara di JCC Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025, seperti yang dikutip dari Antara. Ini menunjukkan perbedaan pandangan atau setidaknya koordinasi mengenai jadwal implementasi kebijakan antara dua pejabat tinggi tersebut, dengan Menteri Keuangan memegang keputusan akhir terkait kondisi ekonomi.

Apa Dasar Hukum dan Mekanisme Pemungutan Pajak E-commerce?

Meskipun implementasinya ditunda, kerangka hukum untuk pemungutan pajak e-commerce telah disiapkan. Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya telah merilis aturan terkait penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini tertuang secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan telah mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, serta akan terus berlaku sampai dicabut. PMK ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut di masa mendatang.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Dalam kerangka PMK 37 Tahun 2025, pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik diminta untuk menyetorkan kewajiban pajaknya kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce. PPMSE yang berfungsi sebagai marketplace, seperti Shopee dan Tokopedia, ditunjuk secara resmi oleh DJP sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat 2 PMK tersebut, yang menyatakan, “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).” Dengan demikian, platform e-commerce berperan aktif dalam membantu pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor digital.

Apa Manfaat Pajak E-commerce Bagi Pelaku Usaha?

Implementasi aturan yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini memiliki tujuan strategis. Salah satu manfaat utama yang disoroti oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah kemudahan bagi merchant, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memenuhi kewajiban pembayaran PPh mereka. Dengan adanya pemungutan oleh pihak ketiga—dalam hal ini platform e-commerce—proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan terintegrasi langsung dengan aktivitas transaksi mereka. Langkah ini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan dapat secara signifikan mendorong peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Proses yang disederhanakan mengurangi beban administrasi dan memungkinkan UMKM untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka.

Pilihan Editor: Kriteria Pedagang di E-Commerce yang Kena Pajak 0,5 Persen

Sumber Informasi Tambahan: JDIH Kementerian Keuangan

Tag Headline: Penundaan Pajak E-commerce, Ekonomi 6 Persen, Aturan Baru, UMKM
Tag Featured: Pajak E-commerce Ditunda
{{category}}: Ekonomi, Pajak, Kebijakan Publik
Tag With Coma: Pajak e-commerce, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, Purbaya Yudhi Sadewa, PMK 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22, UMKM, Pertumbuhan Ekonomi, Shopee, Tokopedia, Perdagangan Elektronik, Kebijakan Pajak, Industri Digital, Kepatuhan Pajak, Aturan Pajak, Indonesia

Facebook Comments Box
Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×