HIMBAUAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi telah memulai Operasi Zebra 2025 sejak Senin, 17 November 2025. Operasi ini, yang merupakan agenda rutin Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga 30 November 2025.
Operasi Zebra 2025 mengusung misi mulia, yakni menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan. Lebih dari sekadar penegakan hukum, operasi ini juga menjadi bagian penting dari persiapan menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Fokus Operasi: Bukan Razia Stasioner, Melainkan Hunting System
Berbeda dengan razia konvensional yang terpusat di titik-titik tertentu, Operasi Zebra Jakarta kali ini mengadopsi pendekatan yang lebih dinamis. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada lokasi razia stasioner yang ditetapkan. Sebagai gantinya, petugas akan melaksanakan patroli keliling di seluruh wilayah Jakarta dan melakukan penindakan dengan sistem hunting.
Sistem hunting ini mengandalkan mobilitas petugas di lapangan untuk secara aktif mencari dan menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi secara langsung. Dengan pola operasi seperti ini, penegakan hukum tidak lagi terpaku pada satu titik, melainkan mengikuti dinamika pelanggaran yang ditemukan selama patroli berlangsung.
Bagaimana Sistem Hunting Bekerja?
Metode hunting dipilih untuk memaksimalkan efektivitas penindakan. Petugas akan terus bergerak dan memantau situasi lalu lintas di berbagai lokasi. Ketika menemukan pelanggaran, petugas akan langsung melakukan tindakan yang sesuai, mulai dari memberikan teguran hingga melakukan penilangan.
Bentuk penindakan yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan mungkin cukup diselesaikan dengan teguran, sementara pelanggaran yang lebih berat akan ditindak dengan tilang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis Pelanggaran yang Jadi Prioritas
Dalam Operasi Zebra Jakarta 2025, pelanggaran yang terlihat secara kasat mata akan menjadi prioritas utama penindakan. Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian antara lain:
* Menerobos lampu merah
* Melanggar batas kecepatan atau terlibat balap liar
* Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis (knalpot brong)
Selain itu, terdapat beberapa jenis pelanggaran lain yang juga menjadi target pengawasan dalam Operasi Zebra Jakarta 2025, yaitu:
1. Bermain ponsel saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
4. Tidak mengenakan sabuk pengaman
5. Mengemudi dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi alkohol
6. Kendaraan tanpa surat-surat lengkap atau tanpa plat nomor resmi
7. Plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan
8. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong)
9. Menerobos lampu merah
10. Melanggar batas kecepatan
11. Aksi balap liar
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Dengan dimulainya Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Jadilah pengendara yang bertanggung jawab dan utamakan keselamatan diri sendiri serta orang lain.
Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Gunakan helm SNI, kenakan sabuk pengaman, dan jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk. Hindari bermain ponsel saat berkendara dan patuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan dari petugas di lapangan.
Dengan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, diharapkan Operasi Zebra 2025 dapat berjalan dengan sukses dan memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sumber: Kompas.com/Mohamad Bintang Pamungkas


