Panas
Beranda / Panas / Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

HIMBAUAN, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo dalam keterangan resminya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada periode 2019–2022. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun akibat dugaan mark-up harga dan penyimpangan prosedur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ia kembali mendatangi Kejaksaan Agung dengan didampingi enam kuasa hukum, termasuk pengacara senior Hotman Paris Hutapea.

Spoiler One Piece 1167 Konflik Elbaph Memanas, Loki Mengamuk Usai Ida Diracun

Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang menyita perhatian publik. Nadiem, yang dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi Gojek sebelum bergabung ke kabinet, kini menghadapi tuntutan serius terkait kebijakan pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.

Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama. “Kami akan menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Nurcahyo.

Kasus ini digolongkan sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan karena nilai kerugian negara hampir mencapai Rp2 triliun. Kejaksaan juga menegaskan langkah pemulihan aset akan dilakukan melalui penyitaan barang bukti serta pelacakan kekayaan yang terkait dengan perkara ini.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk membela kliennya. “Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi kami juga menegaskan bahwa klien kami berhak membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan,” ujar Hotman Paris.

Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan dan jalannya persidangan. Kejaksaan Agung berkomitmen menghadirkan transparansi agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan memberikan kepastian hukum.

Hitung Weton Jodoh: Rahasia Pernikahan Langgeng?

Sumber Bomin

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×