Society Culture And History
Beranda / Society Culture And History / Mochtar Kusumaatmadja: Kisah Pahlawan Nasional dari Akademisi

Mochtar Kusumaatmadja: Kisah Pahlawan Nasional dari Akademisi


HIMBAUAN Nama besar Mochtar Kusumaatmadja kini secara resmi telah didapuk sebagai Pahlawan Nasional. Penetapan anugerah prestisius ini dikukuhkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, sebuah pengakuan atas dedikasi dan kontribusi luar biasanya bagi bangsa.

Mochtar Kusumaatmadja menjadi salah satu dari sepuluh tokoh terpilih yang dianugerahi gelar pahlawan nasional, bersanding dengan nama-nama besar seperti Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh legendaris, Marsinah. Pengumuman kehormatan ini dibacakan secara resmi oleh Sekretaris Militer Presiden, Wahyu Yudhayana, menandai sebuah babak baru dalam sejarah penghargaan negara.

“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Satu, memberikan gelar Pahlawan Nasional Kepada mereka yang namanya tersebut. Keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan kesatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Wahyu Yudhayana di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, 10 November 2025. Pernyataan ini menegaskan esensi dari gelar pahlawan: sebuah bentuk apresiasi tertinggi dari negara atas perjuangan tak kenal lelah demi keutuhan dan kemajuan bangsa.

Sepanjang hayatnya, Mochtar Kusumaatmadja telah mengukir jejak cemerlang dalam kancah pemerintahan dan diplomasi. Beliau pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada periode 1974-1978, dilanjutkan dengan peran krusial sebagai Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 hingga 1988. Selama masa pengabdiannya, ia dikenal sebagai figur kunci yang memberikan sumbangsih signifikan dalam pengembangan hukum internasional dan, khususnya, hukum laut, yang membentuk landasan penting bagi kedaulatan Indonesia.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, turut mengenang Mochtar Kusumaatmadja. Ia menjelaskan bahwa masyarakat luas umumnya mengenal beliau sebagai seorang diplomat ulung, serta pakar dalam hukum internasional dan hukum laut. Namun, bagi Atip, yang merupakan kolega Mochtar, pandangannya lebih mendalam. “Bagi saya, beliau adalah pemikir hukum yang multi-wajah,” ungkap Atip melalui pesan WhatsApp pada Senin, 10 November 2025, menggambarkan keluasan pemikiran dan keahlian Mochtar yang melampaui satu bidang spesifik.

Andre Taulany Cerai: Ungkap Syukur Usai Resmi Berpisah

Dalam tulisan obituari yang Atip dedikasikan untuk Mochtar pada tahun 2021 di kanal teroka media ini, Atip secara lugas menilai Mochtar sebagai peletak dasar dan pionir dalam pengajaran hukum internasional di Indonesia. Kontribusi visioner Mochtar bagi Indonesia di pentas internasional telah menghasilkan buah manis yang tak terhingga. Contoh monumental adalah keterlibatannya dalam Kasus Tembakau Bremen pada tahun 1959, serta perannya yang tak tergantikan dalam merumuskan konsep negara kepulauan atau archipelagic state yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

Kasus Tembakau Bremen sendiri merupakan sebuah episode penting dalam sejarah diplomasi Indonesia. Konflik ini dipicu oleh kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda pasca-kemerdekaan. Belanda kemudian menuntut ganti rugi kepada Indonesia, berlandaskan pada prinsip hukum internasional “prompt, effective, and adequate” yang menuntut kompensasi segera, efektif, dan memadai.

Namun, Indonesia dengan tegas menolak dalil tersebut. Jakarta berargumen bahwa nasionalisasi merupakan langkah fundamental yang diambil dengan tujuan mulia, yakni mengubah struktur ekonomi dari sistem kolonial yang eksploitatif menjadi ekonomi nasional yang berdaulat dan merdeka sepenuhnya. Argumen kuat Indonesia tersebut pada akhirnya diterima oleh pengadilan Bremen, sebuah kemenangan diplomatik yang menegaskan kedaulatan ekonomi bangsa.

Lebih lanjut, Atip menyoroti kegigihan dan ketelitian Mochtar Kusumaatmadja yang luar biasa dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan. Perjuangan ini dilakukan di berbagai forum internasional, terutama di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Upaya tak kenal lelah ini akhirnya berbuah manis dengan ditandatanganinya Konvensi Hukum Laut 1982, yang secara resmi mengakui dan mengesahkan konsep negara kepulauan. Indonesia, sebagai pelopor konsep ini, segera meratifikasi konvensi tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang menjadi payung hukum bagi kedaulatan maritim yang membentang luas.

Mochtar Kusumaatmadja lahir di Jakarta pada tanggal 17 Februari 1929, dan berpulang pada 6 Juni 2021 di usia 92 tahun. Sejak kepergiannya, usulan untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Mochtar mulai mengemuka dan mendapat dukungan luas. Pada tahun 2022, Universitas Padjadjaran bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengusulkan namanya sebagai pahlawan nasional. Sayangnya, usulan tersebut belum terlaksana kala itu, karena nama beliau tidak termasuk dalam daftar pahlawan nasional yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tahun yang sama. Kini, penantian panjang itu akhirnya terwujud, mengukuhkan Mochtar Kusumaatmadja dalam jajaran pahlawan bangsa.

Unpad Bangga: Mochtar Kusumaatmadja Pahlawan Nasional!

Pilihan Editor:
Begini Rute Perjalanan 8 Pahlawan Indonesia

Sumber: MSN.com

Facebook Comments Box

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×