HIMBAUAN – Upaya serius pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional semakin dipercepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) secara proaktif mengusulkan percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah strategis ini diharapkan menjadi pilar utama untuk memperkuat ketahanan pangan dengan menekan laju alih fungsi sawah yang kian mengkhawatirkan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa proses penetapan ini sedang berjalan intensif dan ditargetkan rampung pada tahun 2025. “Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tahun ini bisa diselesaikan,” ujar Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025. Pernyataan ini memberikan sinyal positif bagi masa depan pertanian Indonesia.
Zulkifli Hasan optimistis bahwa percepatan ini akan membawa kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan, para petani dapat lebih tenang dan fokus sepenuhnya pada kegiatan produksi pertanian. Ia menjelaskan, setelah proses ini tuntas, lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan memiliki dasar hukum yang kuat dan ketat melalui Kementerian ATR, sehingga tidak dapat lagi dikonversi atau dialihfungsikan untuk kepentingan lain. “Kalau ini sudah selesai, maka para petani kita tenang, aman, nyaman, karena sawahnya tidak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialih fungsikan lagi,” tambahnya, menggambarkan potensi stabilitas yang akan dirasakan oleh sektor pertanian.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memaparkan bahwa luas Lahan Sawah Dilindungi yang telah ditetapkan mencapai angka signifikan, yakni 7,38 juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus mencapai 87 persen dari total Lahan Sawah Dilindungi, sebuah target ambisius untuk menjaga pasokan pangan nasional.
Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Nusron Wahid mengungkapkan adanya disparitas data antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah mencapai 95 persen. Angka ini menunjukkan komitmen yang kuat di tingkat regional. “Tapi kalau kemudian mengacu kepada RTRW kabupaten/kota, baru 194 kabupaten/kota yang di dalam RTRW-nya mencantumkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama, mengindikasikan bahwa masih banyak daerah yang perlu mengejar ketertinggalan dalam penetapan ini.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menurut RTRW kabupaten/kota baru mencapai 57 persen. Persentase yang relatif rendah ini menjadi penanda krusial akan kerentanan terhadap alih fungsi lahan di tingkat lokal. Kesenjangan ini menggarisbawahi pentingnya harmonisasi data dan percepatan kebijakan di seluruh tingkatan pemerintahan.
Untuk memastikan program ini berjalan efektif dan terintegrasi, sebuah tim koordinasi telah dibentuk. Zulkifli Hasan dipercaya untuk menjadi koordinator utama dalam pengendalian alih fungsi lahan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, akan bertindak sebagai wakil koordinator, membawa perspektif infrastruktur dalam perencanaan tata ruang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan mengemban tugas sebagai ketua harian, memastikan operasionalisasi dan eksekusi di lapangan berjalan lancar. “Tugas kami adalah melakukan verifikasi data supaya mengendalikan alih fungsi lahan,” tutur Nusron Wahid, menjelaskan fokus utama tim tersebut.
Efektivitas kebijakan ini telah menunjukkan hasil yang menjanjikan. Nusron Wahid menyampaikan bahwa rata-rata laju alih fungsi lahan sebelum adanya ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencapai 80 ribu hingga 120 ribu hektare per tahun. Angka ini sangat drastis jika dibandingkan dengan data terbaru. Di delapan provinsi yang sudah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi selama lima tahun terakhir, laju alih fungsi lahan tercatat hanya sebesar 5.618 hektare. Penurunan yang signifikan ini menjadi bukti nyata bahwa penetapan Lahan Sawah Dilindungi memiliki dampak positif yang besar dalam melindungi lahan pertanian.
“Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Sawah Dilindungi di provinsi lain, terutama di 12 provinsi, supaya mencapai ketahanan pangan,” pungkas Nusron Wahid. Ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan program ini demi mewujudkan ketahanan pangan nasional yang lebih kokoh di masa depan.
Pilihan Editor: Dampak Alih Fungsi Sawah Jadi Kawasan Pariwisata di Bali
Sumber: MSN News


