HIMBAUAN – JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah menetapkan tonggak sejarah baru dalam legislasi nasional. Dalam sidang paripurna yang krusial pada Selasa, 18 November 2025, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang yang berlaku.
Pengambilan keputusan penting ini menandai tuntasnya pembahasan RUU tersebut setelah melalui proses panjang dan mendalam di Komisi III DPR RI. Suasana khidmat dan penuh antisipasi menyelimuti Ruang Rapat Paripurna, saat Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dengan pertanyaan penentu yang dinanti-nantikan.
“Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani, suaranya menggema di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. Tanpa ragu, jawaban “Setuju” membahana serentak dari seantero ruangan, menegaskan konsensus kuat tanpa adanya satu pun penolakan dari fraksi-fraksi yang hadir. Momen bersejarah ini kemudian dikukuhkan dengan ketukan palu tanda sah dari Puan Maharani, setelah sebelumnya menyimak laporan komprehensif dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menjelaskan substansi RUU tersebut.
Sidang paripurna yang menandai pengesahan UU KUHAP ini dihadiri oleh total 242 anggota DPR RI, termasuk jajaran pimpinan DPR yang hadir lengkap. Selain Puan Maharani sebagai pemimpin rapat, turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Kehadiran para pimpinan ini menggarisbawahi urgensi dan bobot keputusan legislasi yang baru saja diambil.
Dari pihak pemerintah, beberapa tokoh kunci juga turut menyaksikan langsung momen bersejarah ini. Mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran perwakilan eksekutif menegaskan sinergi dan dukungan dalam proses legislasi yang telah diselesaikan.
Sebelum momen pengesahan yang menjadi sorotan publik ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah memberikan klarifikasi penting mengenai beberapa isu yang beredar luas di masyarakat. Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, Habiburokhman secara tegas membantah berbagai hoaks yang mengiringi pembahasan RUU KUHAP. Ia menekankan bahwa UU KUHAP yang baru ini, yang kini telah resmi menjadi undang-undang, sama sekali tidak mengatur kewenangan penyadapan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian tanpa izin pengadilan.
“Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data. Juga, hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman, menepis kekhawatiran publik yang sempat merebak. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi dan memastikan pemahaman yang benar mengenai substansi undang-undang yang krusial ini, sekaligus menegaskan komitmen terhadap supremasi hukum dan hak asasi warga negara.
Sumber: MSN.com


