Panas
Beranda / Panas / Kredit Koperasi Merah Putih: DPR Tolak Beban APBN

Kredit Koperasi Merah Putih: DPR Tolak Beban APBN

HIMBAUANWakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nurdin Halid, menyuarakan pandangannya yang tegas mengenai skema pembayaran cicilan pinjaman pembangunan Koperasi Merah Putih. Ia secara lugas menyarankan agar beban cicilan tersebut tidak dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebuah usulan yang mencerminkan prinsip kemandirian fiskal dan ekonomi. Menurut Nurdin, sumber pembiayaan utama untuk pelunasan utang ini seharusnya berasal langsung dari aktivitas usaha yang dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih itu sendiri. Pernyataan ini disampaikannya di gedung DPR pada Selasa, 18 November 2025, menandai sebuah titik penting dalam diskusi publik mengenai pembiayaan proyek koperasi berskala nasional ini.

Nurdin Halid menekankan bahwa model pembayaran utang yang berkelanjutan dan mandiri dapat diwujudkan melalui pendapatan bisnis yang dihasilkan oleh koperasi. Ia memberikan contoh konkret, seperti pendapatan dari penyaluran pupuk bersubsidi yang menjadi kebutuhan vital petani, hingga hasil penjualan produk pangan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Pendekatan ini tidak hanya menggaransi pelunasan pinjaman, tetapi juga mendorong ekosistem ekonomi yang berputar dan memberdayakan koperasi dari dalam. Politikus senior dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa skema pembayaran cicilan semacam itu sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Ia merujuk pada praktik yang pernah diterapkan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) pada era pemerintahan Orde Baru, sebuah model yang terbukti mampu mendorong kemandirian dan keberlanjutan ekonomi di tingkat pedesaan pada masanya. Keyakinan Nurdin terhadap skema ini berakar pada potensinya untuk memperkuat otonomi finansial koperasi, membebaskannya dari ketergantungan pada subsidi negara yang berkelanjutan.

Kontras dengan pandangan Nurdin Halid, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memaparkan rencana pemerintah terkait pembiayaan proyek besar ini. Purbaya menjelaskan bahwa sebagian besar dari dana desa yang dialokasikan, yaitu sebesar Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun setiap tahun, bakal digunakan secara spesifik untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih. Dana sebesar ini akan berperan sebagai jaminan utang koperasi kepada bank-bank milik negara atau yang sering disebut sebagai bank pelat merah, yang bertindak sebagai penyedia kredit utama. Mekanisme ini mengindikasikan keterlibatan langsung pemerintah melalui jaminan dana desa untuk memastikan kelancaran proyek Koperasi Merah Putih.

Bendahara negara tersebut telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meneken surat persetujuan terkait pinjaman bank negara untuk Koperasi Merah Putih yang dijamin oleh dana desa. Ini menjadi langkah formal yang mengesahkan skema pembiayaan tersebut. Purbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah, “Yang jelas dana desanya dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” katanya di kantor pusat Kementerian Keuangan pada Jumat, 14 November 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi skala dan durasi pembiayaan yang akan berdampak signifikan pada alokasi dana desa dalam enam tahun mendatang.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan plafon pinjaman yang sangat besar, mencapai maksimal Rp 240 triliun, untuk membiayai operasional sekitar 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh penjuru tanah air. Angka ini menunjukkan ambisi besar pemerintah dalam menghidupkan kembali peran koperasi di pedesaan. Sebagai perbandingan, alokasi dana desa pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun. Purbaya kembali menjelaskan bahwa meskipun Rp 40 triliun akan digunakan untuk cicilan setiap tahun selama enam tahun, masih akan ada sisa dana desa yang dapat dimanfaatkan untuk program-program pembangunan desa lainnya. Namun, proporsi penggunaan dana desa yang begitu besar untuk cicilan koperasi ini tetap menjadi sorotan dan bahan diskusi publik.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Inisiatif pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ini semakin diperkuat dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Inpres tersebut secara spesifik menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mengemban tanggung jawab pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menjelaskan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan fisik ini akan dipinjam dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sama seperti pinjaman operasional, cicilannya juga akan dibebankan pada dana desa. Ini menunjukkan bahwa baik pembangunan fisik maupun operasional koperasi akan sangat bergantung pada skema pembiayaan yang dijamin oleh dana desa.

Poin penting lainnya tertuang dalam butir ketiga, poin keenam Inpres 17 tersebut. Di sana, Menteri Keuangan secara eksplisit diminta untuk berperan aktif dalam membantu likuiditas melalui bank-bank Himbara. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan fisik yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Secara lebih detail, Menteri Keuangan diberi mandat untuk “memberikan penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 tahun.” Ketentuan ini memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai besaran dan jangka waktu pinjaman yang akan diberikan untuk setiap unit gerai koperasi, menegaskan komitmen pemerintah dalam merealisasikan proyek ambisius ini melalui dukungan perbankan negara.

Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Michael Bloomberg Temui Prabowo dan Bos Danantara. Bahas Apa?

Facebook Comments Box
UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×