Panas
Beranda / Panas / KPK Usut Lagi Kasus ASDP Usai Ira Puspadewi Direhabilitasi?

KPK Usut Lagi Kasus ASDP Usai Ira Puspadewi Direhabilitasi?

HIMBAUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Biro Hukum KPK akan mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat ketiganya. Langkah ini diambil sebagai upaya perbaikan internal bagi penyidik dan Penuntut Umum KPK di masa mendatang.

Ketiga mantan direksi PT ASDP yang menerima rehabilitasi tersebut adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP; Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; serta Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP. Pemberian rehabilitasi ini menjadi sorotan utama dan menuntut respons sigap dari lembaga antirasuah tersebut.

Asep Guntur menjelaskan bahwa eksaminasi ini krusial untuk menganalisis dan mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara. “Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (25/11). Ia menambahkan, “Sehingga, kami baik penyidik maupun Penuntut Umum bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik.”

Meskipun tiga mantan direksi PT ASDP mendapatkan rehabilitasi, Asep Guntur secara tegas menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP masih tetap berjalan dan tidak terhenti. Saat ini, fokus penyidikan KPK masih tertuju pada satu tersangka, yakni Adjie selaku pemilik PT JN, yang perkaranya terus bergulir. “Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu, ya,” terang Asep, memisahkan secara jelas status hukum kedua pihak. Ia kembali menegaskan bahwa rehabilitasi hanya diberikan kepada “tiga, yaitu dari ASDP, Ibu Ira dan kawan-kawan.”

Asep juga memastikan bahwa pihaknya akan segera membebaskan Ira Puspadewi dan kawan-kawan begitu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari Presiden diterima. Hingga saat ini, KPK masih menanti surat resmi tersebut sebagai dasar hukum untuk proses selanjutnya. “Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” tutur Asep. “Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan, ya, tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami,” imbuhnya, menjelaskan prosedur yang akan ditempuh.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Pengumuman mengenai pemberian rehabilitasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari yang sama, Selasa (25/11). Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil komunikasi dengan pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. “Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Dasco.

Pemberian rehabilitasi ini, menurut Dasco, merupakan respons terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait proses hukum yang telah dijalani oleh Ira Puspadewi dkk. “Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” tambahnya, menunjukkan bahwa keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan yang mendalam.

Kasus Ira Dkk

Sebelumnya, Ira Puspadewi dkk dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dan rekan-rekannya telah memperkaya pihak lain dalam kasus tersebut, yang berakibat pada kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,27 triliun. Dakwaan ini menggambarkan skala serius dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan publik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah atas dakwaan yang diajukan. Namun, menariknya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus tersebut, sebuah fakta yang kerap menjadi poin penting dalam pertimbangan hukum.

UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

Salah satu Hakim, Sunoto, bahkan menyuarakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum. Sunoto berpendapat bahwa perkara yang menjerat Ira dkk sejatinya merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule, bukan sebuah perbuatan tindak pidana. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya.

Lebih lanjut, Sunoto mengungkapkan, “Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi.” Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto menilai Ira dkk seharusnya divonis lepas. “Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuh Sunoto.

Meskipun demikian, dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara hakim menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian dijatuhi vonis pidana penjara, mengakhiri babak persidangan mereka sebelum keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto muncul.

Sumber: MSN Indonesia

Facebook Comments Box
Eks Dirut ASDP Belum Bebas? KPK Tunggu Surat Rehabilitasi

POPULER





November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
×
×