Panas
Beranda / Panas / KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji

Eks Menag Yaqut (Ari Saputra/detikcom)
Eks Menag Yaqut (Ari Saputra/detikcom)

HIMBAUAN, JAKARTA – Suasana tenang di sebuah kawasan perumahan di Jakarta Timur mendadak berubah ketika tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba pada Jumat (15/8/2025) pagi. Mereka menggeledah rumah milik mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Penggeledahan tersebut berlangsung dalam suasana kondusif. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Yaqut bersikap kooperatif selama proses berlangsung. “Kooperatif ya,” ujarnya singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Budi menjelaskan, barang bukti elektronik itu akan diekstraksi untuk memeriksa seluruh informasi yang tersimpan di dalamnya. “Nanti akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Informasi ini sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri perkara,” tegasnya.

KPK menilai, hasil pemeriksaan BBE dapat mengungkap alur dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penentuan kuota haji. Menurut penelusuran awal, informasi digital sering menjadi kunci pembuktian dalam kasus korupsi karena memuat jejak komunikasi, catatan transaksi, hingga dokumen internal yang sulit diubah.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK atas indikasi suap dan gratifikasi dalam penentuan kuota haji Indonesia pada 2023–2024. Dugaan penyimpangan menyasar beberapa pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan teknis maupun non-teknis penyelenggaraan ibadah haji.

Upacara HUT RI 80 di Istana: Prabowo Jadi Inspektur

Hingga kini, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penggeledahan rumah Yaqut menjadi salah satu langkah penting guna mengumpulkan bukti tambahan. “Kami akan terus menelusuri setiap jejak yang mengarah pada pembuktian,” kata Budi.

Dalam praktik hukum, penggeledahan oleh KPK tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya harus melalui izin pengadilan dan didasarkan pada alat bukti awal yang cukup. Tindakan ini bertujuan memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.

Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan nasional yang menyangkut hajat hidup jutaan umat. Publik menanti transparansi penuh dari aparat penegak hukum, sekaligus berharap proses hukum berjalan adil dan bebas intervensi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi, menganalisis barang bukti, dan mengkonfirmasi data yang diperoleh. Semua temuan dari penggeledahan rumah mantan Menag ini akan menjadi bagian integral dari berkas perkara yang tengah disusun.

Sumber Detikcom

Aliansi Meratus Tolak Rencana Taman Nasional Meratus

Facebook Comments Box
×
×