Panas
Beranda / Panas / Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan: Apa Dampaknya?

Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan: Apa Dampaknya?

Pergeseran Tata Kelola BUMN: Mengapa Kementerian BUMN Berubah Menjadi Badan Pengaturan BUMN?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI tengah menyiapkan langkah krusial dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi VI bersiap membawa hasil revisi keempat Undang-Undang (UU) BUMN ke rapat paripurna. Keputusan signifikan ini dicapai setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah mencapai kesepahaman untuk melanjutkan rancangan UU tersebut ke pembahasan tingkat selanjutnya, menandai era baru dalam pengawasan dan pengaturan BUMN di Indonesia.

Keputusan Krusial: Transformasi Kementerian BUMN

Salah satu poin sentral dari revisi ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Transformasi ini menjadi sorotan utama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, dalam pernyataan resminya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025, secara tegas menyatakan, “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU.” Pernyataan ini menegaskan komitmen legislatif terhadap perubahan fundamental tersebut.

Sebelum keputusan final diumumkan oleh Panja Komisi VI, nomenklatur atau penamaan lembaga baru ini sempat memunculkan variasi. Sebelumnya, muncul gagasan tentang Kementerian BUMN yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Istilah “Badan Penyelenggara BUMN” bahkan sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu, 24 September 2025. Dasco kala itu menyatakan, “(Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.” Namun, revisi UU BUMN secara definitif menetapkan bahwa lembaga tersebut tidak lagi setingkat kementerian, melainkan sebuah badan, dengan nama resmi Badan Pengaturan BUMN.

Proses Persetujuan dan Dukungan Pemerintah

Konsensus antara DPR dan pemerintah dalam penetapan status baru ini tercapai melalui serangkaian pembahasan mendalam. Perwakilan pemerintah yang hadir dalam persamuhan penting tersebut meliputi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran para pejabat tinggi negara ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap revisi UU BUMN.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan status Kementerian BUMN akan terjadi secara otomatis setelah revisi UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Supratman menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan mengambil peran penting dalam menyiapkan proses transisinya, memastikan kelancaran peralihan fungsi dan struktur organisasi.

Fungsi dan Kewenangan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)

Dalam konteks tata kelola yang baru, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sepenuhnya menjadi kewenangan dan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden memiliki diskresi penuh dalam menunjuk individu yang akan memimpin badan regulator tersebut. Meski demikian, Supratman menyatakan bahwa saat ini tidak ada kendala apabila BUMN masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN, Dony Oskaria. “Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ujar Supratman saat ditemui setelah rapat dengan Komisi VI DPR, mengindikasikan fleksibilitas dalam masa transisi kepemimpinan.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga memberikan klarifikasi mengenai perbedaan peran BP BUMN dengan lembaga lain seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang dikenal dengan Danantara. Menurut Supratman, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, yang berarti memiliki peran dalam menetapkan kebijakan dan mengawasi jalannya BUMN. Sementara itu, Danantara akan berkedudukan sebagai eksekutor atau pelaksana investasi. “Kalau ini (BP BUMN) fungsinya regulator,” tegasnya. Secara lebih terperinci, kinerja dan aturan operasional BP BUMN akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden setelah revisi UU BUMN disahkan, memberikan dasar hukum yang kuat untuk operasionalisasinya.

Aspek Krusial Lain dalam Revisi Undang-Undang BUMN

Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN telah secara resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, menyampaikan laporan timnya sebelum keputusan bulat diambil. “Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN,” kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 26 September 2025. Hal ini mempertegas nama resmi dan fungsi lembaga baru tersebut.

Selain perubahan status, revisi UU BUMN ini juga membawa beberapa ketentuan penting lainnya. Revisi ini secara spesifik melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri dalam posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BP BUMN. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya, dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN, namun tetap memerlukan persetujuan dari Presiden. Hal ini menunjukkan sentralisasi kontrol sekaligus mempertahankan akuntabilitas tertinggi.

UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

Tim Perumus juga menghapus ketentuan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Perubahan ini berpotensi memberikan implikasi pada status hukum dan tanggung jawab individu-individu di posisi tersebut. Lebih lanjut, tim juga mengatur secara eksplisit kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN. Terakhir, revisi ini juga mencantumkan prinsip “kesetaraan gender di karir BUMN, direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN,” sebagaimana disampaikan Nurdin, menunjukkan komitmen terhadap inklusivitas dan keadilan dalam kesempatan karir di lingkungan BUMN.

Latar Belakang dan Urgensi Pembahasan Revisi UU BUMN

Revisi Undang-Undang BUMN ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menggarisbawahi urgensi dan pentingnya bagi pemerintah dan DPR. Pimpinan DPR juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 yang bertanggal 19 September, mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Ini menunjukkan inisiatif revisi berasal dari eksekutif dan telah melalui tahap administrasi formal.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya telah menyampaikan pandangannya mengenai potensi penurunan status Kementerian BUMN ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai implikasi yang muncul dari perubahan status tersebut. Salah satu implikasi utama yang menjadi perhatian adalah mengenai posisi dan nasib aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di kementerian tersebut. “Kalau ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025, menekankan perhatian pemerintah terhadap aspek kepegawaian.

Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa pemerintah mendorong agar pembahasan revisi UU BUMN dapat rampung secepatnya. “Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan,” ujar dia, menunjukkan keinginan kuat pemerintah untuk segera mengimplementasikan perubahan ini demi efisiensi dan peningkatan tata kelola BUMN.

Pertanyaan Umum (FAQ): Perubahan Status Kementerian BUMN

Apa Implikasi Perubahan Status Kementerian BUMN bagi Aparatur Sipil Negara?

Perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di kementerian tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengindikasikan bahwa pemerintah secara serius mempertimbangkan implikasi ini, termasuk penempatan dan transisi karir bagi ASN yang terdampak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan bertanggung jawab menyiapkan proses transisi ini untuk memastikan tidak ada kendala signifikan bagi para pegawai.

Eks Dirut ASDP Belum Bebas? KPK Tunggu Surat Rehabilitasi

Siapa yang Bertanggung Jawab Menentukan Kepala Badan Pengaturan BUMN?

Penunjukan Kepala Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menunjuk individu yang paling tepat memimpin lembaga regulator BUMN ini. Meskipun demikian, selama masa transisi, BUMN masih dapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN, Dony Oskaria, tanpa menimbulkan masalah operasional.

Bagaimana Peran Badan Pengaturan BUMN Berbeda dari Badan Pengelola Investasi (Danantara)?

Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki peran yang berbeda secara fundamental. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa BP BUMN akan bertindak sebagai regulator, menetapkan kebijakan dan mengawasi BUMN. Di sisi lain, Danantara akan berfungsi sebagai eksekutor, yaitu pelaksana langsung kegiatan investasi. Perbedaan ini menegaskan bahwa BP BUMN fokus pada fungsi pengawasan dan pengaturan strategis, sementara Danantara berorientasi pada pelaksanaan operasional dan pengelolaan investasi.

Facebook Comments Box

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×