Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Jasa Marga Buka Suara Soal Artikel Komisaris Independen

Jasa Marga Buka Suara Soal Artikel Komisaris Independen

HIMBAUANPT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh Tempo pada edisi Kamis, 20 November 2025. Artikel tersebut berjudul “Jasa Marga Umumkan Seppalga Ahmad Sudah Tidak Jabat sebagai Komisaris Independen”, yang kemudian ditanggapi oleh perseroan untuk meluruskan informasi yang beredar.

Surat penjelasan dan hak jawab tersebut dikirimkan langsung oleh Corporate Secretary & Chief Administration Officer PT Jasa Marga, Ari Wibowo, pada hari yang sama, Kamis, 20 November 2025. Dalam tanggapannya, Jasa Marga menguraikan beberapa poin penting guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada publik dan para pemangku kepentingan.

Salah satu poin utama yang disampaikan Jasa Marga adalah mengenai status Bapak Seppalga Ahmad. Perseroan menegaskan bahwa Bapak Seppalga Ahmad telah resmi diangkat sebagai Komisaris Independen di PT Danareksa (Persero) sejak tanggal 12 November 2025. Perubahan posisi ini merupakan bagian dari dinamika profesionalisme di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menyikapi transisi ini, Jasa Marga tidak lupa menyampaikan apresiasi tertinggi, penghargaan, serta penghormatan yang sebesar-besarnya atas segala kontribusi yang telah diberikan oleh Bapak Seppalga Ahmad selama menjabat sebagai Komisaris Independen di Jasa Marga. Dedikasi dan peran beliau dianggap signifikan dalam mendukung kinerja serta tata kelola perseroan.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari perubahan status tersebut dan dengan memperhatikan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, Jasa Marga merujuk pada beberapa regulasi krusial. Ketentuan-ketentuan ini meliputi Pasal 27B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang telah diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, perseroan juga berpegang pada Pasal 14 ayat 26, 27, dan 29 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 21 ayat 2 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Berdasarkan seluruh landasan hukum dan ketentuan yang telah disebutkan, serta merujuk pada Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar Perseroan, Jasa Marga mengumumkan rencana untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penyelenggaraan RUPS ini bertujuan untuk menindaklanjuti secara resmi perubahan status keanggotaan dewan komisaris sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Informasi mengenai perubahan ini dan rencana RUPS telah disampaikan oleh Jasa Marga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban perseroan dalam hal keterbukaan informasi publik, memastikan transparansi dan akuntabilitas terhadap para investor dan masyarakat luas.

Pilihan Editor: 16 Jalan Tol Baru di Paruh Waktu

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×