Panas
Beranda / Panas / Ira Puspadewi Direhabilitasi: Aspirasi Publik Didengar!

Ira Puspadewi Direhabilitasi: Aspirasi Publik Didengar!

HIMBAUANPresiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan penting dengan memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya. Langkah ini menjadi sorotan publik dan merupakan respons pemerintah atas berbagai masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang menjerat ketiga nama tersebut.

Pengumuman mengenai surat rehabilitasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/11). “Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” ujar Dasco, menegaskan bahwa proses ini telah melalui kajian mendalam.

Dua nama lain yang turut menerima rehabilitasi adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, serta Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024. Keputusan rehabilitasi Prabowo ini mengembalikan kedudukan dan kehormatan mereka setelah sebelumnya tersandung kasus hukum.

Hak Prerogatif Presiden dalam Konstitusi

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan bagian dari hak prerogatif yang dimiliki oleh kepala negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa, “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.” Lebih lanjut, penjelasan Pasal 14 UUD 1945 menggarisbawahi bahwa kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal ini adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Untuk memahami lebih jauh substansi rehabilitasi, artikel ini juga mengutip penjelasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981. Dalam konteks hukum, rehabilitasi didefinisikan sebagai hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hak ini diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan apabila seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena adanya kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

Pemerintah Merespons Aspirasi Publik

Proses pengambilan keputusan rehabilitasi Ira Puspadewi dkk ini tidak lepas dari banyaknya aspirasi dan pengaduan yang diterima oleh berbagai pihak, baik DPR maupun pemerintah. Konferensi pers pengumuman dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menanggapi masalah ini.

Dasco menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari kelompok masyarakat sejak Juli 2024, terkait perkara yang mulai dilakukan penyidikan pada bulan tersebut. Setelah menerima masukan tersebut, DPR kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat yang menjerat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa aspirasi serupa tidak hanya diterima oleh DPR. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak masukan mengenai perkara yang melibatkan Ira Puspadewi. Surat usulan dari DPR bahkan sempat menjadi agenda pembahasan dalam rapat terbatas pemerintah.

UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

“Selain DPR, juga kami pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi. Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum,” papar Prasetyo. Ia juga menuturkan bahwa surat usulan permohonan dari DPR ditindaklanjuti dalam satu minggu oleh Menteri Hukum, yang kemudian memberikan saran kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasinya, dan dibahas dalam rapat terbatas. Berdasarkan serangkaian pertimbangan matang tersebut, Presiden Prabowo kemudian memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk.

Sebuah Penegasan Fungsi Pemulihan Negara

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, memberikan pandangannya mengenai keputusan Prabowo Subianto ini. Menurutnya, keputusan Presiden untuk menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat ASDP ini menjadi penegasan bahwa negara tidak hanya memiliki fungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan.

Iwan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hasil dari keputusan sepihak, melainkan merupakan respons atas aspirasi publik yang disampaikan melalui jalur konstitusional oleh DPR RI, serta melalui kajian hukum yang menyeluruh dari pemerintah. “Kita menyaksikan bahwa proses ini lahir bukan dari tekanan politik, tetapi dari konsensus antara aspirasi rakyat dan pertimbangan hukum yang matang,” ujarnya.

Ia menambahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menegaskan bahwa sejak Juli 2024, berbagai aduan masyarakat mengenai kasus ASDP diterima DPR. Aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai keluhan, melainkan diolah melalui mekanisme konstitusional, yakni pengkajian oleh Komisi Hukum DPR yang melibatkan pakar serta analisis mendalam terhadap proses penyelidikan. Hasil dari aspirasi dan kajian hukum ini kemudian disampaikan kepada pemerintah, dengan harapan negara dapat meninjau kembali putusan yang dinilai mengandung persoalan substansial keadilan.

Eks Dirut ASDP Belum Bebas? KPK Tunggu Surat Rehabilitasi

Iwan juga menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Hukum, turut menerima berbagai masukan masyarakat. Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan bahwa pemerintah melakukan telaah internal dan mendapat rekomendasi resmi dari Menteri Hukum agar Presiden mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasi. “Keputusan ini membuktikan bahwa mekanisme demokrasi bekerja sesuai ruhnya: aspirasi rakyat diterima di DPR, dianalisis dengan dasar hukum, lalu pemerintah bertindak melalui kajian institusional. Ini adalah praktik tata kelola hukum yang sehat,” kata Iwan Setiawan.

Ira Puspadewi dkk Bebas dari Pidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan penjelasan mengenai keputusan rehabilitasi ini. Ia menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan praktik ketatanegaraan yang berlaku dan mekanisme konstitusional.

Yusril menjelaskan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme yang benar, termasuk dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Ia menambahkan bahwa hingga Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Rehabilitasi pada hari ini, Selasa (25/11), putusan yang diketok oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Ira dkk telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena putusan telah inkrah dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi,” tutur Yusril. Lebih lanjut, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. “Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana,” imbuhnya, menandaskan dampak positif dari kebijakan ini.

Ayah Tiri Pembunuh Alvaro: Keluarga Tolak Autopsi!

Respons KPK dan Proses Selanjutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan tanggapan terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi itu merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” ucap Tanak, menjelaskan posisi KPK.

Dengan demikian, Tanak menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengintervensi apa yang telah diputuskan oleh Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut. Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat keputusan pemberian rehabilitasi presiden tersebut. “Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).

Setelah menerima surat keputusan tersebut, Asep menyatakan bahwa KPK akan segera melakukan proses administrasi dan mengeluarkan Ira Puspadewi dkk dari tahanan. “Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan, ya, tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami,” jelasnya, mengindikasikan bahwa prosedur pembebasan akan segera dilaksanakan.

KPK Akan Eksaminasi Kasus ASDP

Meskipun telah diputuskan rehabilitasi oleh Presiden, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menyatakan bahwa Biro Hukum KPK bakal mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara yang dilakukan. Eksaminasi ini merupakan tindak lanjut menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan direksi PT ASDP.

Asep menjelaskan bahwa eksaminasi itu dilakukan agar penyidik dan Penuntut Umum dapat memperbaiki langkah yang ditempuh dalam penanganan perkara di masa mendatang. “Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan,” ujar Asep. “Sehingga, kami baik penyidik maupun Penuntut Umum bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik,” jelasnya, menunjukkan komitmen KPK untuk terus meningkatkan kualitas penanganan kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP masih tetap berlanjut. Saat ini, terdapat satu tersangka yang masih dalam tahap penyidikan, yakni Adjie selaku pemilik PT JN. Hal ini mengindikasikan bahwa meski tiga direksi telah direhabilitasi, penegakan hukum terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut akan terus berjalan.

Facebook Comments Box

POPULER





November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
×
×