Ekonomi
Beranda / Ekonomi / IPO SUPA: 8.000 Nasabah Superbank Kebagian Saham!

IPO SUPA: 8.000 Nasabah Superbank Kebagian Saham!

HIMBAUAN, JAKARTA — Di tengah dinamika pasar modal yang terus bergejolak, PT Super Bank Indonesia Tbk. (SUPA) meluncurkan sebuah terobosan menarik bagi para nasabahnya. Bank digital ini memperkenalkan program penjatahan pasti yang eksklusif, membuka peluang investasi perdana dalam penawaran umum perdana (IPO) saham SUPA melalui inisiatif bertajuk Superbank for All (SUPA) – Book Building Priority Access. Program ini dirancang khusus untuk memberikan akses prioritas kepada nasabah, mengubah potensi investasi menjadi kenyataan yang lebih terjamin.

Kesempatan emas ini hadir dalam waktu yang sangat terbatas, dimulai sejak hari ini, 26 November 2025, dan akan berakhir pada esok hari, 27 November 2025. Superbank menjamin penjatahan pasti (fixed allotment) bagi 8.000 nasabah pertama yang berhasil memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Setiap nasabah yang lolos verifikasi berhak mendapatkan alokasi sebanyak 8 lot atau setara dengan 800 lembar saham SUPA, sebuah kuota yang menjanjikan bagi mereka yang ingin turut serta dalam babak baru perjalanan Superbank di lantai bursa.

Untuk dapat meraih peluang investasi yang terbatas ini, nasabah diwajibkan untuk mengikuti langkah-langkah partisipasi yang telah dijelaskan secara rinci. Syarat utama adalah membuka saku baru pada aplikasi Superbank Anda. Saku ini harus diberi nama “SUPA” secara spesifik, menggunakan huruf kapital dan tanpa spasi. Keharusan lainnya, saku baru tersebut wajib diisi dengan dana minimal sebesar Rp800.000, dan dana tersebut harus sudah masuk paling lambat pada tanggal 27 November 2025 pukul 23.59 WIB. Penting untuk dicatat bahwa saku yang didaftarkan harus benar-benar merupakan saku baru, bukan hasil perubahan nama dari saku yang sudah ada sebelumnya.

Selain membuka saku di aplikasi Superbank, para calon investor juga diwajibkan untuk membuka rekening efek di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (TRIM). Proses pembukaan rekening efek ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Trima+ dan harus diselesaikan sebelum batas waktu yang sama, yaitu 27 November 2025 pukul 23.59 WIB. Setelah masa partisipasi berakhir, Superbank akan meneruskan data identitas nasabah kepada Trimegah Sekuritas untuk proses verifikasi kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nasabah yang tidak berhasil membuka rekening efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari program istimewa ini, sehingga penting untuk memastikan setiap langkah terpenuhi dengan tepat waktu.

Bagi nasabah yang berhasil lolos tahap verifikasi, pemberitahuan resmi akan dikirimkan oleh Trimegah Sekuritas paling lambat pada tanggal 28 November 2025. Pemberitahuan ini akan menyertakan tautan formulir bookbuilding yang wajib diisi sebagai langkah lanjutan. Selanjutnya, para peserta program diminta untuk menempatkan dana pada rekening dana nasabah (RDN) mereka sesuai dengan nilai maksimal harga saham dalam rentang harga IPO. Penempatan dana ini harus dilakukan paling lambat pada 1 Desember 2025. Informasi mengenai rentang harga saham akan diumumkan secara transparan melalui prospektus ringkas yang dapat diakses melalui platform e-IPO, memastikan nasabah memiliki informasi yang cukup untuk mengambil keputusan investasi.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Superbank menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penawaran umum perdana ini, mulai dari masa penawaran awal hingga penjatahan saham, akan dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Transparansi informasi juga menjadi prioritas, dengan pemberitahuan hasil program dan penjatahan saham kepada nasabah dijadwalkan akan dimulai pada 4 Desember 2025. Hal ini memberikan kepastian bagi para investor mengenai status partisipasi mereka.

Dalam upaya menjaga integritas dan keadilan program, Superbank juga menyampaikan beberapa ketentuan penting lainnya. Program ini tidak berlaku bagi karyawan Superbank dan keluarga hingga derajat kedua. Nasabah diwajibkan untuk memastikan bahwa data kontak yang tercatat adalah data yang aktif dan valid, guna kelancaran komunikasi. Pembatalan keikutsertaan dapat terjadi apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, nasabah diminta untuk memastikan tidak memiliki pemesanan saham melalui jalur penjatahan lain sebelum mengikuti program ini, sebab hal tersebut berpotensi menyebabkan penolakan dalam sistem e-IPO.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam investasi, Superbank juga menyatakan bahwa risiko pasar, keputusan investasi yang diambil oleh nasabah, maupun potensi gangguan pada sistem perdagangan saham sepenuhnya berada di luar tanggung jawab perseroan. Segala bentuk layanan yang terkait dengan rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekuritas yang ditunjuk. Dengan demikian, nasabah diharapkan dapat memahami secara menyeluruh setiap aspek dan risiko yang melekat pada investasi di pasar modal.

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×