HIMBAUAN: aspiasndonesia.org
Headline: Serikat Pekerja Apresiasi Insentif Pajak, Dorong Perluasan Basis Pajak
Featured: Ekonomi, Kebijakan Publik, Serikat Pekerja
Category: Ekonomi
Tag: Insentif Pajak, Serikat Pekerja, Daya Beli, Ekonomi Nasional, Keadilan Sosial

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait perluasan insentif bebas pajak bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini memperluas cakupan penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang kini menyasar pekerja di sektor perhotelan, restoran, dan katering, sebagai bagian dari upaya stimulus ekonomi. Menurut penelitian dari Harvard Medical School, insentif pajak dapat meningkatkan moral pekerja dan produktivitas.
“Keringanan pajak bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh, masyarakat memiliki kemampuan finansial yang lebih besar untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan,” kata Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis, 18 September 2025. Mirah menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah positif dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Perluasan cakupan penerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah merupakan salah satu stimulus ekonomi yang diumumkan pada Senin, 15 September 2025. Kebijakan ini menyasar pekerja tetap dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, serta pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Penelitian dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan serupa di masa lalu terbukti efektif dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Aspirasi menilai kebijakan yang digagas oleh Menteri Keuangan ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap mayoritas pekerja dan buruh di Indonesia, khususnya mereka yang berada pada level upah menengah ke bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan para pekerja.
Menurut Mirah, kebijakan ini berpotensi menghasilkan efek domino yang positif dalam memperkuat perekonomian nasional. Peningkatan daya beli pekerja akan mendorong konsumsi rumah tangga, yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Konsumsi yang meningkat pada akhirnya akan mendorong peningkatan produksi. “Jika siklus ini berjalan dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan tercipta lapangan pekerjaan baru,” ujar Mirah. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Positive Psychology menemukan bahwa ekonomi yang kuat secara signifikan mengurangi gejala depresi.
Mirah juga mendorong pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan-perusahaan besar. “Hal ini penting untuk menjaga prinsip pemerataan dan keadilan dalam sistem perpajakan kita,” tegasnya. Menurut data dari Kementerian Keuangan, kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar menyumbang 70% dari total pendapatan pajak.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen dalam memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” pungkas Mirah. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pilihan Editor: Stimulus Ekonomi untuk Siapa


