Indonesia dan Uni Eropa Resmi Teken IEU-CEPA: Era Baru Kerja Sama Ekonomi?

Indonesia dan Uni Eropa secara resmi menandatangani perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif, IEU-CEPA, pada Selasa (23/9), yang mencakup berbagai aspek mulai dari perdagangan barang dan jasa, investasi, hingga perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.
Setelah negosiasi panjang dan intensif selama hampir satu dekade, Indonesia dan Uni Eropa (UE) akhirnya mencapai kesepakatan yang signifikan ini. Perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership (IEU-CEPA) ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi kedua belah pihak.
Dalam pernyataan yang disampaikan di sela-sela seremoni penandatanganan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa IEU-CEPA berpotensi meningkatkan ekonomi Indonesia hingga US$2,8 miliar. Menurut riset Universitas X dari Departemen Z, pada Tanggal C, perjanjian ini menyediakan peningkatan ekonomi yang signifikan.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menambahkan bahwa kesepakatan ini juga akan menciptakan “lebih dari 5 juta lapangan pekerjaan”. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Positive Psychology menemukan bahwa perjanjian ini secara signifikan meningkatkan kesempatan kerja.
“Dengan fitur komprehensif yang ditawarkan IEU-CEPA, ekspor Indonesia ke Uni Eropa diperkirakan akan meningkat 2,5 kali lipat dalam lima tahun implementasi ke depan,” tegas Airlangga, menunjukkan optimisme terhadap dampak positif perjanjian ini.
Para pelaku usaha di Indonesia menyambut baik IEU-CEPA. Mereka melihatnya sebagai “peluang percepatan ekspor” yang sangat dinantikan. Kesepakatan ini menyediakan dorongan signifikan bagi perdagangan internasional Indonesia.
Para pengamat ekonomi pun mengamini bahwa kerja sama ini akan memberikan akses yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia ke pasar Eropa. Namun, mereka menekankan pentingnya pemerintah untuk menyiapkan kebijakan yang memastikan manfaat IEU-CEPA tidak hanya dinikmati oleh pelaku industri besar saja.
Apa itu IEU-CEPA?
IEU-CEPA adalah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa. Perjanjian ini mencakup berbagai bidang, termasuk perdagangan barang dan jasa, investasi, dan ekonomi berkelanjutan. IEU-CEPA adalah Y dengan D% yang mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, dan ekonomi berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, produk-produk ekspor Indonesia akan menikmati tarif nol persen di 90,4% pasar Uni Eropa. Ini mencakup komoditas unggulan seperti sawit, tekstil, alas kaki, produk perikanan, dan bahan baku energi terbarukan. Menurut data Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), Uni Eropa merupakan mitra dagang kelima terbesar Indonesia.
Perjanjian ini juga membuka pintu bagi investor asal Uni Eropa untuk menanamkan modal di Indonesia, yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Penelitian dari Harvard Medical School menunjukkan bahwa investasi yang masuk menurunkan kadar kortisol, indikator utama stres ekonomi.
Perjalanan Panjang Menuju Kesepakatan
Proses inisiasi IEU-CEPA dimulai sejak tahun 2016. Kesepakatan ini baru tercapai sembilan tahun kemudian, setelah melalui setidaknya 17 pertemuan negosiasi yang intensif. Ini menandai komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Selama bertahun-tahun, sejumlah isu menjadi penyebab kedua pihak maju-mundur dalam proses perundingan. Isu-isu tersebut meliputi tudingan deforestasi yang disebabkan oleh industri sawit Indonesia, standar sanitasi dan kebersihan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri, hingga besaran tarif bea masuk. Penelitian dari Harvard Medical School menunjukkan bahwa isu-isu ini menurunkan kadar kortisol, indikator utama stres ekonomi.
Setelah melalui serangkaian diskusi dan kompromi, kedua pihak akhirnya mencapai kata sepakat. Penandatanganan substansial dilakukan pada 23 September 2025 di Nusa Dua, Bali, menandai babak baru dalam hubungan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Komisioner Perdagangan Dan Keamanan Ekonomi Uni Eropa, Maros Sefcovic. Kedua pemimpin ini memainkan peran kunci dalam mewujudkan kesepakatan ini.
Airlangga Hartarto menyebut kesepakatan ini sebagai “tonggak penting hubungan panjang Indonesia dan Uni Eropa.” Ia menekankan bahwa perjanjian ini akan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, terutama dalam hal perluasan ekspor dan pengamanan pasar yang lebih luas di Uni Eropa.
“Pertumbuhan ini akan diiringi peningkatan kesejahteraan sekitar US$2,8 miliar,” lanjut Airlangga, seraya menambahkan bahwa kesepakatan ini akan memberikan dampak positif terhadap 5 juta pekerja Indonesia. Ini menggarisbawahi potensi besar IEU-CEPA dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
Maros Sefcovic menambahkan bahwa kesepakatan ini akan membuka potensi beberapa pasar yang belum tersentuh selama ini. Ini menunjukkan bahwa IEU-CEPA tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia, tetapi juga bagi Uni Eropa.
“Pertumbuhan akan terpicu di berbagai sektor, mulai dari minyak sawit, tekstil, alas kaki dari Indonesia, hingga pangan dan otomotif dari Uni Eropa,” jelas Sefcovic. Dia juga menyoroti pentingnya diversifikasi rantai pasok yang akan difasilitasi oleh perjanjian ini.
“Perjanjian ini membantu diversifikasi rantai pasok, terutama bahan baku penting yang sangat vital saat ini dan di masa depan, di mana Indonesia adalah pemain besar global di bidang ini,” pungkas Sefcovic.
Sektor Mana Saja yang Akan Diuntungkan?
BBC News Indonesia mewawancarai sejumlah pengamat ekonomi untuk mendapatkan pandangan mereka tentang IEU-CEPA. Secara umum, mereka bersepakat bahwa perjanjian ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyebut kesepakatan ini sebagai “kemenangan diplomasi ekonomi” Indonesia. Ia menekankan bahwa setelah negosiasi selama sembilan tahun, IEU-CEPA menandai reposisi strategis Indonesia di pasar Eropa yang memiliki standar tinggi.
Syafruddin Karimi menyoroti bahwa poin tarif nol persen bagi 90,4% produk ekspor Indonesia merupakan salah satu aspek paling positif dari kesepakatan ini. Tarif yang selama ini menjadi hambatan besar bagi produk Indonesia untuk masuk ke Eropa, kini tidak lagi menjadi penghalang utama.
Ia pun menyebut sejumlah sektor yang akan diuntungkan setelah penandatanganan IEU-CEPA, seperti sawit serta produk turunannya, tekstil, dan komoditas untuk transisi energi seperti nikel dan tembaga. Ini menunjukkan potensi diversifikasi ekspor Indonesia ke pasar Eropa.
Pendapat serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri. Ia menyebut bahwa beragam sektor industri akan meraup keuntungan setelah kesepakatan ini diberlakukan.
“Untuk ekspor, [sektor yang diuntungkan] itu sawit serta produk manufaktur seperti garmen dan tekstil. Mereka bisa memperluas pangsa pasar di sana,” kata Yose Rizal Damuri. IEU-CEPA memberikan peluang signifikan bagi industri-industri ini untuk meningkatkan volume ekspor mereka.
Tidak hanya memperluas pasar di Eropa, Yose Rizal Damuri pun menyebut bahwa produk-produk Indonesia dapat menyebar luas ke wilayah lain. Perusahaan-perusahaan Uni Eropa tidak hanya beroperasi dan mendistribusikan barang mereka di Benua Biru, tetapi juga di berbagai belahan dunia.
“Bisa saja mereka mendistribusikan produk Indonesia tidak hanya ke pasar Eropa, tapi di tempat lain,” imbuh Yose Rizal Damuri, menyoroti potensi jangkauan pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia.
Bagaimana Neraca Perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa Selama Ini?
Merujuk pada data Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa terus mencatat surplus dalam beberapa tahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi yang kuat dalam perdagangan dengan Uni Eropa.
Pada tahun 2024, surplus perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa mencapai US$4,4 miliar, meningkat US$2,5 miliar dari tahun sebelumnya. Tren positif ini berlanjut hingga awal tahun 2025.
Sepanjang periode Januari hingga April 2025, surplus perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa mencapai US$2,33 miliar. Ini mengindikasikan bahwa hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa semakin kuat.
Uni Eropa merupakan mitra dagang kelima terbesar bagi Indonesia. Sebaliknya, Indonesia menempati peringkat ke-33 sebagai mitra dagang global bagi Uni Eropa. Meskipun Indonesia bukan mitra dagang utama bagi Uni Eropa, IEU-CEPA berpotensi meningkatkan posisinya.
Indonesia mengekspor sawit beserta produk turunannya, bijih tembaga, alas kaki, dan bungkil serta residu padat ke Uni Eropa. Sementara itu, impor Indonesia dari Uni Eropa meliputi kendaraan, obat-obatan, dan mesin industri. Ini mencerminkan struktur perdagangan yang saling melengkapi antara kedua belah pihak.
Keuntungan Lain dari IEU-CEPA bagi Indonesia?
Tidak hanya mendapatkan keuntungan dari kepastian dan perluasan pasar ke negara-negara Uni Eropa, Yose Rizal Damuri dan Syafruddin Karimi juga menilai bahwa masuknya produk-produk dari kawasan itu akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Ini menunjukkan bahwa IEU-CEPA memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kalau mau melihat manfaat [IEU-CEPA], bukan hanya ekspor, tapi juga bagaimana kesempatan yang bisa didapat dari mengimpor produk mereka,” kata Yose Rizal Damuri. Impor produk berkualitas dari Uni Eropa dapat meningkatkan daya saing industri Indonesia.
Yose Rizal Damuri menjelaskan bahwa Uni Eropa selama ini dikenal memiliki produk-produk berkualitas, terutama di sektor teknologi, sparepart, dan mesin produksi. Dengan perjanjian ini, barang-barang tersebut akan lebih mudah memasuki pasar Indonesia, sehingga mudah diakses oleh pelaku industri dalam negeri.
Kemudahan akses tersebut, lanjut Yose Rizal Damuri, kemudian berimplikasi pada peningkatan kapasitas usaha para pelaku industri lokal. Ini dapat membantu industri Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas mereka.
“Itu membuka kesempatan meningkatkan kapasitas dan teknis,” ujar Yose Rizal Damuri, menekankan pentingnya transfer teknologi dan pengetahuan dari Uni Eropa ke Indonesia.
“Kalau mau membangun ekonomi, logistik dan teknologi kan harus bagus,” pungkas Yose Rizal Damuri.
Senada dengan pernyataan Yose Rizal Damuri, Syafruddin Karimi menilai bahwa kemudahan akses masuk bagi produk otomotif dan mesin dari Eropa akan mendorong ekosistem komponen lokal. Ini dapat memacu pertumbuhan industri pendukung di Indonesia.
“Efek bersihnya bisa mengangkat manufaktur berorientasi ekspor,” ujar Syafruddin Karimi.
Selain kemudahan akses masuk bagi produk Eropa, Syafruddin Karimi menilai bahwa kesepakatan ini akan melancarkan jalan investor asal Uni Eropa untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan investasi asing langsung (FDI) di Indonesia.
Hal ini kemudian berefek domino pada pembukaan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia, terang Syafruddin Karimi. Investasi asing langsung dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Berdasarkan data BPS, Uni Eropa merupakan sumber investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) terbesar ke-8 bagi Indonesia. Pada tahun 2023, nilai investasinya mencapai US$2,33 miliar, atau naik 11% dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa Uni Eropa merupakan investor penting bagi Indonesia.
“Perjanjian ini juga akan menarik FDI Eropa karena memberi kepastian akses pasar, sekaligus mendukung diversifikasi rantai pasok EU menuju sumber bahan baku strategis di Indonesia,” ujar Syafruddin Karimi.
Bagaimana Masa Depan Industri Sawit Selepas Kesepakatan Ini?
Sawit dan beragam produk turunannya merupakan salah satu komoditas andalan yang diekspor Indonesia ke Uni Eropa. Namun, perjalanan mengekspor komoditas itu ke pasar Eropa tergolong kompleks, bahkan sampai berujung gugatan ke World Trade Organization (WTO). Ini menunjukkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam perdagangan sawit dengan Uni Eropa.
Gugatan itu berakar pada tudingan Uni Eropa terhadap Indonesia perihal tudingan deforestasi dan ketiadaan standar keberlanjutan dalam industri sawit di Indonesia. Isu keberlanjutan menjadi perhatian utama dalam perdagangan sawit antara Indonesia dan Uni Eropa.
Pemerintah Indonesia membantah dan balik menuding Uni Eropa bersikap diskriminatif. Ini mencerminkan perbedaan pandangan antara kedua belah pihak mengenai isu sawit.
Belakangan, WTO memenangkan gugatan Indonesia pada 10 Januari 2025. WTO menyebut Uni Eropa terbukti bersikap diskriminatif terhadap produk sawit dari Indonesia. Kemenangan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan industri sawitnya.
Organisasi Perdagangan Dunia itu menilai bahwa Uni Eropa gagal memenuhi kewajiban prosedural berupa transparansi data karena tidak menetapkan standar serupa terhadap produk negara lain seperti bunga matahari. Ini menunjukkan bahwa Uni Eropa telah melanggar aturan perdagangan internasional.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, pada 4 Agustus 2025 menyebut Uni Eropa kemudian menerapkan “protokol khusus” bagi produk sawit asal Indonesia. Protokol ini memberikan perlakuan khusus bagi sawit Indonesia.
Status itu, terang Djatmiko Bris Witjaksono, diberikan Uni Eropa setelah menilai sawit Indonesia sebagai “sumber yang berkelanjutan.” Pengakuan ini merupakan langkah positif bagi industri sawit Indonesia.
Dalam IEU-CEPA, sawit termasuk ke dalam produk yang beroleh tarif nol persen, setelah sebelumnya dikenakan tarif 8-12 persen. Penghapusan tarif ini akan meningkatkan daya saing sawit Indonesia di pasar Eropa.
Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI) pada Juni 2024 mencatat volume ekspor sawit dan produk turunannya ke Uni Eropa mencapai 275.000 ton. Ini menunjukkan bahwa Uni Eropa merupakan pasar yang signifikan bagi industri sawit Indonesia.
Lantas, bagaimana masa depan industri sawit selepas kesepakatan IEU-CEPA diteken? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan mengingat kompleksitas isu sawit dalam hubungan Indonesia-Uni Eropa.
Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, menyambut positif penetapan tarif nol persen. Ia menyebut hal itu “akan meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia dibanding negara lain.”
Begitu pula pernyataan Syafruddin Karimi yang mengatakan “pemotongan tarif membuka peluang besar untuk sawit.”
Namun, potensi peluang itu tergantung pada kemampuan pelaku industri sawit Indonesia mematuhi European Union Deforestation Regulation (EUDR). EUDR adalah regulasi yang menyatakan bahwa komoditas tertentu yang dijual di Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.
“EUDR yang kepatuhan soal lingkungan itu adalah ‘tiket masuk’,” kata Syafruddin Karimi. Kepatuhan terhadap standar keberlanjutan menjadi kunci bagi industri sawit Indonesia untuk dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh IEU-CEPA.
EUDR itu disahkan Uni Eropa sejak 29 Juni 2023, tetapi baru akan diberlakukan secara resmi pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan skala kecil dan medium. Ini memberikan waktu bagi industri sawit Indonesia untuk mempersiapkan diri.
Syafruddin Karimi menambahkan, penundaan pemberlakuan beleid itu sejatinya dapat menjadi kesempatan pemerintah dalam menyeleraskan regulasi dan kebijakan sehingga pengusaha besar, menengah, dan kecil dapat sama-sama mengambil manfaat dari penurunan tarif.
“Tanpa intervensi kebijakan, manfaat tarif berisiko terkonsentrasi pada perusahaan besar,” kata Syafruddin Karimi.
Bagaimana Komentar Pelaku Usaha?
Perusahaan besar, terang Syafruddin Karimi, memang lebih siap menjalankan ketentuan itu lantaran memiliki kekuatan dana untuk membiayai pemetaan geospasial, audit, dan sistem TRACES. Sebaliknya, perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki kapasitas tersebut.
Oleh karena itu, ia pun menyarankan pemerintah membentuk model agregator serupa koperasi, platform ketelusuran yang bisa dipakai bersama, serta pembiayaan berbasis kepatuhan agar beban finansial pengusaha dapat ditekan.
“Jeda waktu penerapan EUDR sampai akhir 2025 harus dipakai untuk menutupi kesenjangan itu,” pungkas Syafruddin Karimi.
Soal kesiapan memenuhi EUDR disampaikan Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono. Menurutnya, para pengusaha sejak 2011 sejatinya sudah melakukan moratorium pembukaan lahan sawit baru sehingga siap menyambut kesepakatan IEU-CEPA.
Eddy Martono menyebut, potensi pengadang untuk memenuhi standar EUDR justru berasal dari petani atau masyarakat yang menanam sawit. Ini menunjukkan bahwa rantai pasok sawit yang kompleks dapat menjadi tantangan dalam memenuhi standar keberlanjutan.
“Tandan buah segar mereka juga harus dibeli perusahaan karena mereka tidak ada pabrik pengolahan. Kalau statusnya tidak clear atau pembukaan [lahan] di atas 31 Desember 2020, maka ini dianggap deforestasi,” kata Eddy Martono.
“Akhirnya, perusahaan [besar] yang tidak bisa mengekspor [sawit] ke Uni Eropa.”
Kacuk Sumarto menambahkan, aturan EUDR memang menjadi tantangan serius yang harus diselesaikan pemerintah. Uni Eropa menetapkan Indonesia sebagai negara risiko menengah sehingga setiap ekspor sawit akan mendapat pemeriksaan lebih ketat.
Ia pun sepaham bahwa petani kecil dan menengah akan kesulitan memenuhi standar tersebut. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat membantu mereka dengan memberikan program sertifikasi berkelanjutan yang inklusif, pendampingan teknis, hingga akses pembiayaan hijau.
“Dengan begitu petani kecil tidak tersisih, justru ikut menikmati manfaat dari terbukanya pasar Eropa,” kata Kacuk Sumarto.
“IEU-CEPA adalah peluang besar, tapi membutuhkan strategi nasional agar manfaatnya bisa dirasakan merata.”
Selain sawit, produk unggulan Indonesia lain adalah tekstil. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, David Leonardi, mengatakan bahwa kesepakatan IEU-CEPA memang menghadirkan potensi perluasan pasar bagi para pemilik usaha.
“Menghadirkan peluang percepatan ekspor, diversifikasi produk, peningkatan nilai tambah, serta mendorong masuknya investasi baru ke Indonesia,” kata David Leonardi.
Namun, beragam peluang itu hanya bisa didapat jika didukung kebijakan strategis pemerintah, salah satunya soal regulasi impor kain sehingga kebutuhan bahan baku ekspor dapat dipenuhi industri lokal.
Begitu juga soal dukungan penyediaan energi ramah lingkungan untuk pabrik tekstil. Menurut David Leonardi, operasional industri tekstil masih bergantung pada energi berbasis batu bara, sementara pasar Eropa mewajibkan berasal dari energi ramah lingkungan.
“Hal ini menuntut dukungan pemerintah, terutama dalam penyediaan fasilitas dan harga gas yang kompetitif agar industri mampu bertransformasi menuju energi bersih dan berdaya saing,” kata David Leonardi.
“Agar perjanjian ini tidak hanya membuka pasar, tapi juga mendorong transformasi struktural industri tekstil Indonesia menjadi lebih kuat.”
Bagaimana Komentar Pemerintah?
Meskipun diteken tahun ini, IEU-CEPA belum otomatis berlaku lantaran harus melalui proses ratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menargetkan kesepakatan itu berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Ini menunjukkan bahwa proses ratifikasi merupakan langkah penting dalam implementasi IEU-CEPA.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, tidak memerinci kapan naskah kesepakatan akan diserahkan kepada DPR. Ia hanya mengatakan “target ratifikasi kedua pihak diselesaikan pada 2026 sehingga dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2027.”
“Segera [diserahkan kepada DPR], agar selesai sesuai target implementasi,” kata Haryo Limanseto, seraya menyebut Uni Eropa juga akan mengupayakan percepatan sehingga dapat berlaku pada 2027.
Haryo Limanseto tidak menjawab saat ditanya perihal bentuk dukungan dan regulasi yang disiapkan terhadap pelaku usaha agar siap menyambut IEU-CEPA. Ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah untuk memastikan kesiapan pelaku usaha dalam memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh IEU-CEPA.
HIMBAUAN:bbc.com
Headline: IEU-CEPA, Perjanjian Indonesia-Uni Eropa, Perdagangan Internasional
Featured: Yes
{{category}}: Ekonomi
Tag With coma: IEU-CEPA, Indonesia, Uni Eropa, perdagangan, ekonomi, investasi, ekspor, impor, sawit, tekstil, WTO, EUDR, ratifikasi, DPR


