Urban Infrastructure
Beranda / Urban Infrastructure / Gratis! Pekerja Swasta Naik Transjakarta, MRT, LRT: Ini Caranya

Gratis! Pekerja Swasta Naik Transjakarta, MRT, LRT: Ini Caranya

HIMBAUAN – Kabar gembira bagi para pegawai swasta di Ibu Kota! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya untuk meringankan beban pekerja dengan menyediakan fasilitas transportasi umum gratis. Para karyawan swasta kini berkesempatan menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa biaya selama enam bulan penuh, sebuah kebijakan yang tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Kebijakan progresif ini dirancang khusus untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Jakarta. Salah satu kunci utama untuk mengakses fasilitas istimewa ini adalah kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). KPJ sendiri merupakan inisiatif strategis Pemprov Jakarta yang tidak hanya memberikan keringanan biaya transportasi, tetapi juga mencakup bantuan pangan dan dukungan pendidikan bagi anak-anak para pekerja. Program ini telah berjalan sejak 2018 dan, menurut data yang dilansir dari Kompas.com pada Rabu (5/11/2025), Pemprov Jakarta telah menyalurkan lebih dari 45.000 Kartu Pekerja Jakarta.

Lantas, bagaimana para pekerja swasta dapat memperoleh Kartu Pekerja Jakarta ini agar bisa menikmati layanan transportasi gratis di Ibu Kota? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Kenapa Air Hujan di Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik?

Syarat Memperoleh Kartu Pekerja Jakarta

1.000 Desa Nelayan: Cara Ampuh Tingkatkan Kesejahteraan Pesisir

Untuk memastikan program ini tepat sasaran, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemohon Kartu Pekerja Jakarta. Syarat-syarat ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan dukungan:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Jakarta.
  • Aktif bekerja di wilayah Provinsi Jakarta.
  • Memiliki penghasilan maksimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen. Sebagai informasi, batas maksimal penghasilan untuk penerima KPJ pada tahun 2025 adalah Rp 6.206.275.
  • Berperan sebagai pencari nafkah utama keluarga atau memiliki tanggungan keluarga.

Selain memenuhi kriteria di atas, pemohon juga diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai kelengkapan administrasi sebelum mengajukan pendaftaran. Persyaratan dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi slip gaji terbaru sebagai bukti penghasilan.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan tempat pemohon bernaung.

Untuk memudahkan proses, formulir pendaftaran dapat diunduh secara mandiri melalui tautan https://bit.ly/formatkpj.

Baca juga: Alasan Pemprov DKI Naikkan Tarif Transjakarta Setelah 20 Tahun Tak Berubah

Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta

Kualanamu: Penumpang Internasional Melonjak! Target 2,4 Juta

Proses pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing, sesuai domisili pemohon. Berikut adalah langkah-langkah detail pengajuan KPJ, seperti yang dilansir dari Kompas.com pada Rabu (5/11/2025):

  1. Pendaftaran: Pemohon mendaftar langsung di kantor Disnakertrans atau Sudin Nakertrans terdekat.
  2. Verifikasi Data: Petugas berwenang akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data dan dokumen permohonan yang telah diajukan.
  3. Pembukaan Rekening: Setelah data terverifikasi, pemohon diwajibkan untuk membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000.
  4. Distribusi Kartu: Dinas terkait bersama Bank DKI akan mengoordinasikan distribusi kartu di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, dan pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal serta tempat pengambilan kartu.

Baca juga: Viral, Video Penumpang LRT Jabodebek Berjalan di Pinggir Rel karena Kereta Gangguan

Setelah berhasil memiliki Kartu Pekerja Jakarta, langkah selanjutnya untuk menikmati fasilitas transportasi gratis adalah dengan melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG inilah yang nantinya akan berfungsi sebagai akses utama bagi pemegang KPJ untuk menikmati layanan transportasi umum Jakarta tanpa biaya.

Berikut adalah tahapan pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG):

  1. Akses Portal: Kunjungi situs resmi https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
  2. Pilih Menu: Pilih opsi “Pembuatan Kartu Baru” untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Isi Data dan Unggah Dokumen: Lengkapi data diri dengan akurat dan unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi data yang akan dilakukan oleh sistem. Pemohon akan menerima notifikasi jika pengajuan telah disetujui.
  5. Pencetakan dan Pengambilan Kartu: Setelah disetujui, kartu akan dicetak, dan pemohon akan menerima informasi mengenai lokasi serta waktu pengambilan kartu.
  6. Cek Status Pengajuan: Status pengajuan dapat dipantau secara mandiri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pada menu “Cek Status” di situs yang sama.

Demi kemudahan akses, proses distribusi Kartu Layanan Gratis kini telah dioptimalkan dan dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mendapatkan haknya.

Colomadu Rata! Gerbang Tol Dibongkar, Lalu Lintas Lancar

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Mohamad Bintang Pamungkas)

Baca juga: 5 Kelompok Masyarakat Ini Bisa Dapatkan Pin Prioritas MRT Jakarta, Siapa Saja?

Facebook Comments Box

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×