Panas
Beranda / Panas / Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

HIMBAUAN – Sebuah kabar mengejutkan mengguncang internal Nahdlatul Ulama (NU), organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia. Beredar luas sebuah surat yang mengindikasikan pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya. Surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tersebut dengan cepat menjadi pusat perhatian, memicu berbagai spekulasi mengenai dinamika kepemimpinan di tubuh organisasi keagamaan berpengaruh ini.

Kebenaran surat edaran tersebut kemudian dikonfirmasi oleh A’wan PBNU, Abdul Muhaimin. Ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 November 2025. Penegasan ini mengukuhkan dugaan kuat mengenai adanya keputusan penting di tingkat Rais Syuriyah yang berimplikasi langsung terhadap posisi Gus Yahya sebagai pucuk pimpinan eksekutif PBNU.

“Ya memang Gus Yahya berarti memang sudah di-mauquf-kan (diberhentikan) lah itu ya, di-mauquf-kan dari PBNU berarti,” kata Abdul Muhaimin saat dihubungi oleh Kompas.com pada Rabu (26/11/2025). Pernyataan Muhaimin tersebut memberikan kejelasan bahwa status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU telah resmi dinonaktifkan atau diberhentikan dari jabatannya. Ia juga menambahkan bahwa pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak tanggal 26 November 2025, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Syuriyah. Keputusan ini, menurut Muhaimin, merupakan hasil dari proses internal yang telah berjalan.

Baca juga: Kisruh Pemakzulan Gus Yahya, Nusron Wahid: Semoga Badai Cepat Berlalu

Isi surat edaran tersebut merinci secara gamblang keputusan pemberhentian Gus Yahya, yang didasarkan pada serangkaian mekanisme dan ketentuan internal organisasi. Surat itu mengacu pada hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang digelar pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H, bertepatan dengan 20 November 2025 M, di Jakarta. Risalah rapat tersebut, yang menjadi landasan utama keputusan ini, terlampir dalam dokumen resmi.

UMP 2026: Kenapa Pemerintah Belum Umumkan?

Lebih lanjut, surat tersebut menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku. Selain itu, Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama juga menjadi pijakan hukum formal yang memperkuat legitimasi keputusan ini. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemberhentian ini bukan tanpa dasar, melainkan menuruti prosedur yang telah diatur dalam tatanan organisasi NU.

Kronologi peristiwa yang mengarah pada pemberhentian Gus Yahya juga diuraikan dengan cermat dalam surat tersebut. Pada tanggal 21 November 2025, sehari setelah rapat Syuriyah, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU diketahui telah menyerahkan secara langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 kepada KH. Yahya Cholil Staquf. Risalah penting tersebut telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat, menunjukkan validitas dan kekuatan hukumnya dalam internal organisasi. Namun, fakta menarik mencuat saat disebutkan bahwa Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir, sebuah tindakan yang dapat diinterpretasikan dalam berbagai sudut pandang terkait penerimaan keputusan.

Baca juga: Gus Yahya Didesak Mundur, Gus Ipul: Kita Serahkan ke Otoritas AD/ART

Perkembangan selanjutnya terjadi pada tanggal 23 November 2025, tepat pukul 00.45 WIB. Melalui sistem Digdaya Persuratan, KH. Yahya Cholil Staquf dilaporkan telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025, yang tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H atau 22 November 2025 M. Surat ini secara spesifik berisikan perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU, lengkap dengan lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah sebagai bukti resmi. Dengan penerimaan dan pembacaan surat tersebut, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah yang menjadi landasan pemberhentian Gus Yahya, dinyatakan telah terpenuhi sesuai dengan mekanisme organisasi.

Sebagai konsekuensi langsung dari proses dan pertimbangan yang telah dijelaskan, surat edaran tersebut secara tegas menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Pemberhentian ini terhitung efektif mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan demikian, estafet kepemimpinan tertinggi di badan eksekutif PBNU mengalami kekosongan.

Eks Dirut ASDP Belum Bebas? KPK Tunggu Surat Rehabilitasi

Implikasi lebih lanjut dari keputusan ini juga sangat jelas. Berdasarkan poin ketiga tersebut, KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang maupun hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Lebih jauh, ia juga tidak lagi berhak untuk bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, terhitung sejak tanggal dan jam yang sama. Hal ini menandai akhir dari kewenangan Gus Yahya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PBNU.

Baca juga: Mengenal KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Tandatangani Risalah Gus Yahya

Dalam menghadapi kekosongan jabatan krusial ini, PBNU berkomitmen untuk segera menggelar Rapat Pleno. Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan. Selain itu, Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 juga menjadi panduan dalam proses pergantian kepemimpinan ini.

Sementara itu, selama periode kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU tersebut, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya akan berada di tangan Rais Aam. Rais Aam, sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, akan memegang kendali penuh atas jalannya organisasi, memastikan kontinuitas dan stabilitas kepengurusan hingga ada keputusan definitif mengenai jabatan Ketua Umum. Peran sentral Rais Aam dalam kondisi darurat organisasi ini menunjukkan struktur kepemimpinan yang kuat dan teratur di PBNU.

Tidak hanya mengumumkan pemberhentian, surat edaran ini juga menyediakan saluran resmi bagi KH. Yahya Cholil Staquf apabila ia memiliki keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan. Gus Yahya diberikan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Mekanisme ini menunjukkan adanya sistem check and balance serta upaya untuk menjaga keadilan dalam internal organisasi, memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mencari penyelesaian.

Ira Puspadewi Direhabilitasi: Aspirasi Publik Didengar!

Baca juga: Gus Ipul Sebut Isu Pemakzulan Gus Yahya Akan Diselesaikan Para Ulama

Surat edaran penting ini ditutup dengan harapan agar isinya dapat dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran dan anggota Nahdlatul Ulama. Penandatanganan surat ini dilakukan oleh Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir. Tanda tangan kedua tokoh penting ini memperkuat keabsahan dan kelembagaan dari keputusan yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Menyikapi perkembangan ini, Kompas.com telah berupaya menghubungi Gus Yahya secara langsung untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait pemberhentian dirinya dari posisi Ketua Umum PBNU. Namun, hingga berita ini ditulis dan diterbitkan, Gus Yahya belum memberikan balasan atau tanggapan resmi terhadap sambungan telepon maupun upaya konfirmasi lainnya dari Kompas.com. Ketiadaan komentar dari Gus Yahya tentu menyisakan banyak pertanyaan dan menanti perkembangan lebih lanjut dari dinamika internal PBNU yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Sumber: Kompas.com

Facebook Comments Box
Ayah Tiri Pembunuh Alvaro: Keluarga Tolak Autopsi!

POPULER





November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
×
×