HIMBAUAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mencermati usulan krusial terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, memastikan bahwa proses kajian mendalam masih terus berjalan, menandakan tahap evaluasi yang cermat sebelum keputusan final diambil.
Dalam sebuah kesempatan yang diadakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (24/11), Luky Alfirman menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji PNS ini masih dalam tahap pengkajian. “Lagi dikaji (usulan kenaikan gaji PNS),” ujar Luky, mengindikasikan bahwa pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang memiliki dampak signifikan terhadap anggaran negara dan kesejahteraan jutaan ASN di seluruh Indonesia. Proses kajian ini memerlukan analisis komprehensif dari berbagai aspek, termasuk kemampuan fiskal negara, inflasi, dan implikasi makroekonomi.
Ketika ditanyai mengenai target waktu penyelesaian kajian tersebut, Luky Alfirman belum dapat memberikan kepastian. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji ASN tidak hanya bergantung pada hasil kajian internal Kemenkeu, tetapi juga harus menunggu arahan lebih lanjut dari para pimpinan tertinggi. “Belum tahu (kajian bisa selesai kapan). Kita harus menunggu arahan pimpinan juga,” tambahnya, menandakan bahwa kebijakan ini bersifat strategis dan membutuhkan persetujuan dari tingkat pengambilan keputusan tertinggi. Hal ini juga menunjukkan bahwa pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan ASN merupakan agenda penting yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memberikan konfirmasi terkait perkembangan ini. Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu telah menerima surat resmi mengenai usulan kenaikan gaji PNS untuk tahun anggaran 2026. Surat penting ini berasal dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang secara formal menyampaikan aspirasi untuk peningkatan remunerasi bagi abdi negara.
Purbaya lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah surat tersebut masuk dan diterima oleh Kemenkeu, pihaknya akan segera melakukan penilaian dan asesmen menyeluruh. Proses evaluasi ini sangat vital untuk menganalisis kelayakan usulan, mengukur dampak fiskal, serta menimbang prioritas anggaran lainnya sebelum akhirnya mencapai sebuah keputusan mengenai kenaikan gaji PNS tahun depan. “Nanti kita nilai dan kita assess ya. Nanti begitu suratnya sudah masuk,” terang Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (21/11). Proses penilaian ini meliputi evaluasi anggaran, proyeksi pertumbuhan ekonomi, dan potensi penerimaan negara, sebagaimana rutin disajikan dalam laporan APBN KiTA yang dapat diakses secara berkala.
Sebagai informasi tambahan dan konteks historis, kenaikan gaji PNS terakhir kali ditetapkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada tahun 2023, Presiden Jokowi memutuskan kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi PNS di instansi pusat dan daerah, tetapi juga mencakup anggota TNI dan Polri, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam melayani negara.
Selain itu, dalam kebijakan yang sama, kenaikan gaji juga diberikan kepada para pensiunan ASN, dengan persentase sebesar 12 persen. Presiden Jokowi pada waktu itu mengungkapkan harapan bahwa kenaikan gaji ini dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kinerja ASN, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan secara lebih luas berkontribusi pada percepatan pembangunan di seluruh sektor. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan prinsip kinerja dan produktivitas, guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, proses kajian yang sedang berlangsung saat ini juga diharapkan akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara komprehensif.


