
HIMBAUAN – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan kepastian pencairan seluruh gaji bagi para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III. Jaminan ini mencakup pula hak keuangan bagi tenaga ahli gizi (AG) dan ahli akuntan (AK) yang tergabung dalam program tersebut. Dengan komitmen kuat, BGN memastikan bahwa pembayaran akan diselesaikan paling lambat pada akhir pekan ini, memberikan kejelasan dan ketenangan bagi para penerima manfaat.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam pernyataannya pada hari Kamis (13/11), secara langsung menegaskan kepastian tersebut. “Insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening,” ujar Dadan, menyoroti urgensi dan komitmen lembaganya dalam menuntaskan kewajiban ini sesegera mungkin. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang mungkin muncul terkait keterlambatan sebelumnya.
Dadan menjelaskan lebih lanjut bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan oleh serangkaian penyesuaian administrasi dan pergeseran alokasi anggaran internal. Awalnya, dana gaji untuk SPPI Batch III telah disiapkan di pos anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, karena status kepegawaian sebagian besar tenaga SPPI Batch III masih dalam tahap proses penetapan sebagai PPPK, alokasi anggaran tersebut memerlukan penyesuaian yang rumit dan memakan waktu.
Ia memaparkan perbedaan status yang signifikan antar batch. “Terkait dengan gaji SPPI, ini yang jadi saya harus jelaskan, SPPI Batch I, Batch II itu statusnya sekarang sudah PPPK. Jadi, mereka tidak ada masalah dengan gaji dan bahkan sudah menerima tunjangan kinerja,” terang Dadan. Berbeda halnya dengan Batch I dan II yang telah stabil, proses penetapan status PPPK untuk SPPI Batch III semula direncanakan melalui tes CAT pada bulan ini. Oleh karena itu, anggaran yang tersedia pada dasarnya berada di pagu PPPK dengan kode anggaran yang berbeda, menimbulkan kebutuhan untuk pergeseran administratif.
Proses administrasi yang berkelanjutan ini, sebagaimana Dadan tambahkan, menyebabkan pergeseran anggaran baru dapat dieksekusi secara penuh pada awal bulan. Meskipun demikian, pihak BGN telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mempercepat seluruh mekanisme yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembayaran gaji tidak mengalami penundaan lebih lanjut dan dapat segera diterima oleh para individu yang berhak.
Sebagai solusi sementara untuk mengatasi kendala administrasi, Dadan menjelaskan, “Tapi karena masih ada hal yang harus diselesaikan, maka untuk sementara ini SPPI Batch III dan juga AG dan AK masih harus digaji dengan sistem konsultan perorangan. Jadi kami secara administrasi harus menggeser anggaran yang biasanya kami kerjakan tanggal 6.” Mekanisme ini memastikan bahwa hak-hak keuangan tetap terpenuhi sembari menunggu penyelesaian final status kepegawaian.
Terkait isu yang berkembang, Dadan juga secara tegas membantah anggapan bahwa keterlambatan pembayaran gaji telah mencapai durasi dua bulan. Menurut klarifikasinya, masa tunda yang sebenarnya hanya berlangsung selama enam hari, terutama berlaku untuk ahli gizi (AG) dan ahli akuntan (AK). “Untuk SPPI Batch III hanya terlambat enam hari yang AG, AK. Mungkin itu, ahli gizi dan ahli akuntan,” tegasnya, meluruskan misinformasi yang beredar.
Guna menjamin stabilitas keuangan para pegawai hingga akhir tahun, BGN tidak hanya berkomitmen untuk membayar tunggakan. “Tapi kami sekalian untuk menyelesaikan minggu ini, kami sudah geser anggaran untuk tuntas sampai Desember,” kata Dadan. Ini berarti seluruh hak gaji hingga bulan Desember akan dicairkan sekaligus pada pekan ini, mencegah potensi keterlambatan di bulan-bulan mendatang. “Mudah-mudahan tahun depan mereka sudah PPPK sehingga tiap tanggal 1 mereka sudah rutin seperti ASN,” harap Dadan, menunjukkan visi jangka panjang BGN untuk kesejahteraan SPPI Batch III.
Lebih lanjut, mengenai masa depan para tenaga SPPI Batch III, termasuk ahli gizi dan ahli akuntan, Dadan memberikan prospek yang sangat menjanjikan. “Mereka akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus atau PPPK, menjadi ASN,” ujarnya dengan keyakinan penuh. Dengan pengangkatan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK, mereka nantinya juga akan berhak menerima tunjangan kinerja, sama seperti aparatur sipil negara lainnya. “Dan itu mereka akan menerima tunjangan kinerja,” pungkas Dadan, menekankan komitmen BGN terhadap masa depan karir dan kesejahteraan SPPI Batch III.
Minji, Hanni, Danielle Susul Haerin dan Hyein, Kelima Member NewJeans Putuskan kembali ke ADOR


