Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Free Float Saham Naik Jadi 10%: Apa Dampaknya?

Free Float Saham Naik Jadi 10%: Apa Dampaknya?

HIMBAUAN DENPASAR – Sektor pasar modal Indonesia bersiap menyongsong era baru dengan regulasi yang lebih progresif dan kompetitif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan rencana ambisius untuk meningkatkan ketentuan free float saham secara bertahap, menargetkan angka optimal hingga mencapai 25%. Sebagai langkah awal dari transformasi ini, aturan minimum free float saham yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5% akan segera dinaikkan menjadi 10%. Kebijakan strategis ini diharapkan mampu mendongkrak likuiditas, transparansi, serta daya tarik pasar modal domestik di kancah regional dan global.

Pengumuman penting mengenai arah kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam sebuah forum Workshop Bursa Efek Indonesia yang berlangsung di Bali pada Sabtu, 15 November 2025. Inarno Djajadi menegaskan bahwa pengaturan ulang ketentuan free float saham ini merupakan salah satu pilar utama fokus regulator pasar modal yang akan diimplementasikan secara bertahap hingga tahun 2026. “Pendalaman pasar merupakan prioritas yang perlu kami tingkatkan secara berkelanjutan,” ujar Inarno. “Perhatian utama kami terletak pada peningkatan free float, dan ini telah menjadi kajian yang sangat serius. Kami optimis perubahan ini dapat kami terapkan dalam waktu dekat.” Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen kuat OJK untuk terus memajukan dan memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia.

Regulasi yang berlaku saat ini, berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, mensyaratkan bahwa agar sebuah perusahaan tetap terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah saham free float-nya harus paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total jumlah saham tercatat. Ketentuan ini menjadi landasan dasar bagi emiten yang berpartisipasi di bursa.

Inarno Djajadi secara terbuka mengakui bahwa persyaratan free float di Indonesia masih berada di bawah standar jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan regional. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong utama bagi OJK untuk memandang peningkatan free float sebagai langkah krusial, meskipun proses implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan cermat. Saat ini, OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjalin komunikasi dan pembahasan intensif untuk merumuskan detail implementasi kebijakan ini secara matang.

Target ambisius OJK adalah mencapai level free float 25%. Namun, Inarno menjelaskan bahwa kenaikan langsung ke angka tersebut tidak memungkinkan karena akan menimbulkan banyak konsekuensi yang kompleks bagi emiten dan pasar secara keseluruhan. Oleh karena itu, pendekatan bertahap dipilih sebagai strategi yang lebih bijaksana. “Kami akan menaikkan secara bertahap, mungkin dalam waktu dekat ke 10%,” jelas Inarno. “Paling tidak, kami upayakan agar penawaran umum perdana (IPO) ke depan harus minimal 10%, kemudian diikuti oleh kenaikan ke 15%, dan pada akhirnya kami akan mengarah ke 25%.” Skema bertahap ini dirancang untuk memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi perusahaan tercatat dan investor.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Selain penyesuaian persentase free float, OJK juga tengah mengkaji perubahan fundamental dalam basis perhitungan persentase free float itu sendiri. Rencananya, basis perhitungan yang selama ini menggunakan ekuitas, akan beralih menggunakan kapitalisasi pasar. Perubahan ini dipercaya akan memberikan gambaran yang lebih akurat dan relevan mengenai proporsi saham yang dapat diperdagangkan secara bebas di pasar, sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Lebih lanjut, Inarno Djajadi juga memaparkan dua fokus perhatian OJK lainnya untuk tahun mendatang. Pertama, OJK akan memperkuat pengawasan terhadap berbagai praktik perdagangan saham yang berpotensi menimbulkan manipulasi pasar. Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar, menciptakan iklim investasi yang adil, dan melindungi kepentingan investor dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Kedua, OJK akan memperdalam pasar modal dengan fokus pada perbaikan keseimbangan suplai dan permintaan (supply-demand) serta penguatan infrastruktur pasar modal. Peningkatan infrastruktur ini mencakup sistem teknologi, regulasi pendukung, serta kapasitas lembaga-lembaga terkait demi menciptakan pasar yang lebih efisien dan tangguh.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan free float di level 7,5% yang berlaku saat ini masih menjadi tantangan serius bagi sejumlah emiten. Fenomena ini tercermin dari pengumuman yang dikeluarkan oleh BEI sebelumnya, yang menyatakan bahwa hingga 30 Oktober 2025, terdapat 38 perusahaan tercatat yang telah disuspensi dari perdagangan saham. Penangguhan ini disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat minimum free float saham yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengumuman resmi di keterbukaan informasi yang ditayangkan pada 31 Oktober 2025, sebanyak 38 perusahaan tersebut terpaksa digembok perdagangannya oleh BEI lantaran belum memenuhi ketentuan pemenuhan saham free float sesuai dengan Ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. “Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50.000.000 kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A,” tulis BEI, seperti dikutip pada Senin, 3 November 2025. “Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya.” Situasi ini menegaskan betapa krusialnya kepatuhan terhadap regulasi free float demi menjaga keberlangsungan perdagangan saham di bursa.

Melalui serangkaian kebijakan dan penyesuaian ini, OJK berupaya menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih berdaya saing, transparan, dan menarik bagi investor domestik maupun internasional. Peningkatan free float, pengawasan ketat terhadap manipulasi, dan pendalaman pasar secara menyeluruh diharapkan akan secara otomatis mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan bagi ekonomi nasional.

Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Facebook Comments Box

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×