HIMBAUAN – Dinamika pasar emas kembali menunjukkan pergerakan signifikan. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi mendalam. Setelah rentetan kenaikan selama lima hari berturut-turut, harga emas Antam kini merosot Rp 50 ribu per gram, menempatkannya di level Rp 2.348.000 per gram. Penurunan ini menjadi yang terdalam dalam periode tersebut, menciptakan kejutan bagi para investor dan pegiat pasar komoditas.
Sebelum terjadi koreksi tajam ini, harga emas Antam terpantau konsisten menunjukkan tren positif. Pada tanggal 10 November, harga tercatat berada di Rp 2.333.000 per gram. Kenaikan terus berlanjut hingga mencapai puncaknya pada Jumat kemarin, di mana harga menyentuh angka Rp 2.398.000 per gram. Fluktuasi ini menggarisbawahi volatilitas pasar emas yang kerap dipengaruhi oleh berbagai sentimen global dan domestik.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga terimbas dampak penurunan ini. Hari ini, harga buyback jeblok Rp 54 ribu, bergerak dari posisi Rp 2.263.000 per gram menjadi Rp 2.209.000 per gram. Penurunan harga buyback ini tentu perlu diperhatikan oleh mereka yang berencana melepas investasinya dalam waktu dekat, mengingat besaran keuntungan atau kerugian yang mungkin diperoleh akan terpengaruh.
Perlu diingat bagi para investor dan calon pembeli emas Antam bahwa setiap transaksi penjualan maupun pembelian emas dikenakan potongan pajak. Ketentuan perpajakan ini diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk. dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh Pasal 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga diterapkan. Sesuai dengan PMK yang sama, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Bagi Anda yang ingin memantau secara detail harga pecahan emas batangan Antam, berikut adalah daftar harga yang tercatat pada laman resmi Logam Mulia Antam pada hari Sabtu, 15 November 2025, yang juga dapat diakses melalui sumber terpercaya Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp 1.224.000
- 1 gram: Rp 2.348.000
- 2 gram: Rp 4.636.000
- 3 gram: Rp 6.929.000
- 5 gram: Rp 11.515.000
- 10 gram: Rp 22.975.000
- 25 gram: Rp 57.312.000
- 50 gram: Rp 114.545.000
- 100 gram: Rp 229.012.000
- 250 gram: Rp 572.265.000
- 500 gram: Rp 1.144.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.288.600.000
Pilihan Editor: Maju-Mundur Redenominasi Rupiah


