Panas
Beranda / Panas / Eks Dirut ASDP Belum Bebas? KPK Tunggu Surat Rehabilitasi

Eks Dirut ASDP Belum Bebas? KPK Tunggu Surat Rehabilitasi

HIMBAUANJAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memberikan sinyal pembebasan bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua direksi lainnya. Lembaga antirasuah tersebut masih menantikan salinan resmi surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar hukum untuk proses pengeluaran mereka dari tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pada Rabu (26/11/2025) bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut tiba di meja mereka. Penantian ini krusial lantaran KPK tidak dapat serta-merta melepas seorang tahanan tanpa adanya landasan hukum yang kuat, meskipun keputusan rehabilitasi telah diumumkan secara luas kepada publik.

Menurut Budi, salinan surat dari “orang nomor satu di republik ini” merupakan prasyarat mutlak yang berfungsi sebagai dasar formal untuk menjalankan proses pengeluaran dari rumah tahanan. Hal ini menekankan pentingnya prosedur dan legalitas dalam setiap langkah yang diambil oleh KPK, menjamin bahwa setiap tindakan pembebasan didasarkan pada dokumen resmi yang sah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan keputusan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi bersama dua direksi PT ASDP Indonesia Ferry lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini, yang merupakan hak istimewa atau hak prerogatif Presiden, disambut baik dan dihormati oleh KPK sebagai otoritas tertinggi dalam tata negara.

Meskipun demikian, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pada Selasa (25/11/2025) bahwa penghormatan terhadap hak prerogatif Presiden tersebut tidak lantas membatalkan prosedur internal KPK. “Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep kepada wartawan. Penantian ini menjadi penentu bagi KPK untuk dapat menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dengan proses pembebasan yang sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar

Sumber: MSN News

Facebook Comments Box

POPULER





November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
×
×