HIMBAUAN – Fenomena “direct license” atau perizinan langsung dalam industri musik Indonesia kian mencuat, diduga kuat berakar dari kekecewaan mendalam para pencipta lagu terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Isu ini menjadi sorotan hangat, bahkan menarik perhatian vokalis grup musik NOAH, Ariel, yang menyampaikan pandangannya melalui unggahan di media sosial Instagram.
Dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (24/3/2025), Ariel NOAH secara terang-terangan menduga bahwa gelombang perpindahan pencipta lagu ke sistem direct license adalah manifestasi dari ketidakpuasan mereka terhadap mekanisme LMK dalam menyalurkan hak ekonomi atas karya-karya ciptaan. “Saya berasumsi direct license ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka,” ungkap Ariel. Dugaan ini mengindikasikan adanya celah signifikan dalam sistem pengelolaan royalti yang selama ini berjalan, mendorong pencipta lagu untuk mencari alternatif yang lebih transparan dan efisien.
Pria yang akrab disapa Boril ini merinci beberapa aspek krusial yang ia yakini menjadi pemicu kekecewaan para pemilik lagu. Menurutnya, masalah utama terletak pada transparansi dan efisiensi pelaporan serta mekanisme yang digunakan LMK. “Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang dirasa masih primitif, tidak digital, tidak mudah, dan sebagainya,” jelas Ariel. Keluhan ini menyoroti kebutuhan akan sistem yang lebih modern, akuntabel, dan mudah diakses bagi para pencipta lagu di era digital yang terus berkembang pesat.
Lebih jauh, Ariel menambahkan bahwa inti dari persoalan ini adalah ketidakpercayaan yang tumbuh di kalangan pencipta lagu terhadap LMK. Ketidakpercayaan inilah yang kemudian memicu inisiatif untuk mengambil alih kendali penuh atas perizinan dan transaksi karya mereka. “Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang. Atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK,” tegas Ariel, menggarisbawahi urgensi perubahan dalam tata kelola hak cipta musik.
Menyadari kompleksitas masalah ini, Ariel NOAH juga menyinggung perihal rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia berharap proses revisi ini dapat menjadi momentum penting untuk melibatkan seluruh pihak terkait guna merumuskan solusi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan semua elemen dalam ekosistem musik. “Seperti kita ketahui, Undang-Undang Hak Cipta akan segera direvisi. Mudah-mudahan semua pihak dilibatkan, dicari jalan keluarnya yang adil untuk semua,” pungkas Ariel NOAH, menyiratkan harapan akan masa depan yang lebih cerah bagi industri musik.
Apa Itu Direct Licensing?
Secara sederhana, direct licensing adalah sebuah sistem perizinan yang memungkinkan pencipta lagu untuk melakukan transaksi hak guna karya mereka secara langsung dengan pihak-pihak yang ingin menggunakan lagu tersebut. Dalam skema ini, peran LMK sebagai perantara ditiadakan, memberikan kendali penuh kepada pencipta lagu atas negosiasi, kesepakatan, dan penentuan nilai royalti karya ciptaan mereka. Ini berbeda dengan model tradisional di mana LMK menjadi jembatan antara pencipta dan pengguna.
Fenomena direct licensing ini memang menjadi isu krusial yang mengemuka di ranah industri musik Tanah Air. Banyak pencipta lagu melihatnya sebagai alternatif potensial untuk mengatasi persoalan transparansi dan efisiensi dalam distribusi royalti yang selama ini dirasa belum optimal. Dengan adanya agenda revisi regulasi hak cipta, optimisme pun membuncah agar titik temu terbaik dapat ditemukan, demi terciptanya ekosistem musik yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan pencipta lagu dan seluruh pelaku industri. Masa depan royalti musik di Indonesia berada di persimpangan jalan, menanti sebuah resolusi yang dapat memuaskan semua pihak.
Sumber: msn.com


