HIMBAUAN – Dana Syariah Indonesia Diduga Gagal Bayar: Lender Resah, OJK Turun Tangan

Kabar kurang sedap menghampiri dunia fintech peer-to-peer lending (P2P). Perusahaan Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah platform yang menawarkan layanan pinjaman berbasis syariah, diduga mengalami gagal bayar. Para lender, atau pemberi pinjaman, kini tengah dilanda keresahan akibat kesulitan menarik dana mereka sejak pertengahan tahun 2025.
Rio (nama disamarkan demi melindungi privasi narasumber), salah seorang lender yang terdampak, berbagi kronologi dugaan gagal bayar yang dialaminya dengan Tempo. Kisahnya menjadi gambaran betapa peliknya situasi yang dihadapi para investor di platform ini.
Rio mengungkapkan bahwa keputusannya untuk menjadi lender di DSI sejak tahun 2020 didasari oleh reputasi perusahaan yang tampak meyakinkan. Ulasan positif dan berbagai penghargaan yang diraih DSI menjadi daya tarik utama. Namun, angin segar investasi itu mulai berubah arah pada Mei 2025. Saat itu, proses pencairan dana memakan waktu hingga 10 hari kerja, jauh lebih lama dari sebelumnya yang hanya memerlukan satu hari. Puncaknya terjadi pada Juni 2025, ketika Rio kembali mengajukan penarikan dana. Hingga kini, dana tersebut tak kunjung cair, membuatnya bertanya-tanya tentang nasib investasinya.
“Saat ini, dari total dana saya sebesar Rp 120 juta, Rp 71 juta telah saya ajukan penarikan dan belum ada tanda-tanda akan dicairkan,” ungkap Rio pada Senin, 13 Oktober 2025. Sejak awal Juli, ia mengaku telah berupaya menghubungi Customer Service Officer (CSO) DSI, namun tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan. Keterlambatan ini memicu kekhawatiran dan ketidakpastian di benak Rio.
Secercah harapan muncul pada Ahad, 12 Oktober 2025, ketika Rio menerima surat elektronik dari manajemen DSI yang berisi penjelasan terkait situasi yang terjadi. Dalam surat tersebut, DSI menyatakan bahwa tertundanya pencairan dana disebabkan oleh kondisi ekonomi yang berdampak pada kemampuan borrower (penerima pembiayaan) dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu. Penjelasan ini, meski memberikan sedikit gambaran, belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran para lender.
Manajemen DSI mengklaim telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi masalah penarikan dana ini. Upaya-upaya tersebut meliputi penagihan intensif, optimalisasi agunan, kemitraan strategis dan penguatan likuiditas, optimalisasi operasional dan pelayanan, serta pelaporan dan koordinasi dengan regulator. Klaim ini menjadi janji yang ditunggu realisasinya oleh para lender yang tengah dirundung masalah.
“Dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkembang saat ini, manajemen PT Dana Syariah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para lender secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan manajemen dalam surat elektronik tersebut. Pernyataan ini menjadi komitmen yang dipegang para lender, sambil berharap agar DSI segera menepati janjinya.
Menyadari pentingnya komunikasi dan koordinasi, Rio mengungkapkan bahwa para lender DSI yang terdampak telah membentuk paguyuban. Tujuannya adalah untuk mempermudah komunikasi dengan pihak perusahaan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, tercatat ada 1924 anggota yang telah bergabung dalam grup tersebut. “Akan tetapi, hingga saat ini, DSI belum memberikan balasan atas komunikasi yang dilakukan oleh paguyuban,” keluh Rio. Kurangnya respons dari DSI menambah kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan lender.
Berdasarkan pantauan Tempo pada laman resmi DSI, manajemen sebelumnya telah mengumumkan penyesuaian sementara layanan operasional. “Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi pemberi dana dan penerima dana, bersama ini kami informasikan bahwa layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” tulis manajemen dalam laman danasyariah.id, dikutip Senin, 13 Oktober 2025. Perubahan ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah internal yang tengah dihadapi perusahaan.
Menanggapi isu yang berkembang, OJK telah memanggil DSI untuk dimintai keterangan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, lembaganya tengah melakukan pendalaman terhadap masalah yang dialami para lender. Langkah OJK ini memberikan harapan bagi para lender bahwa permasalahan mereka akan segera ditangani.
Agusman menegaskan bahwa OJK akan segera memberikan informasi terkait perkembangan kasus DSI. “Kami juga sudah tegur mereka, supaya harus meladeni masyarakat,” tegas Agusman kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini.
Tempo telah berupaya menghubungi DSI melalui email dan direct message Instagram. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak DSI belum memberikan respons. Ketidakresponsifan ini semakin menambah tanda tanya besar terkait kondisi sebenarnya perusahaan fintech tersebut.
Pilihan Editor: Sebab Musabab Dana Daerah Menumpuk di Bank
Kasus dugaan gagal bayar Dana Syariah Indonesia ini menjadi pelajaran berharga bagi para investor, khususnya di dunia fintech. Penting untuk melakukan riset mendalam dan memahami risiko sebelum memutuskan untuk berinvestasi di platform P2P lending. Kehati-hatian dan kewaspadaan adalah kunci untuk melindungi investasi Anda. Menurut studi tahun 2022 oleh Universitas Indonesia, diversifikasi investasi secara signifikan mengurangi risiko kerugian dalam investasi fintech. HIMBAUAN – Sumber : Universitas Indonesia.
Apa yang sebaiknya dilakukan investor saat ini? Konsultasi dengan penasihat keuangan independen dapat membantu investor memahami opsi yang tersedia dan membuat keputusan yang tepat. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Financial Planning menunjukkan bahwa investor yang mencari nasihat profesional cenderung mencapai hasil keuangan yang lebih baik. HIMBAUAN – Sumber : Financial Planning Association.
Bagaimana OJK melindungi konsumen di industri fintech? OJK memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi industri fintech untuk melindungi konsumen. OJK menetapkan standar operasional, persyaratan perizinan, dan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan fintech beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab. Menurut laporan tahunan OJK 2024, lembaga ini telah meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan fintech yang melanggar peraturan. HIMBAUAN – Sumber : Otoritas Jasa Keuangan.
Penting bagi para lender untuk tetap tenang dan terus memantau perkembangan kasus ini. Paguyuban yang telah dibentuk dapat menjadi wadah untuk saling berbagi informasi dan berkoordinasi dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Semangat kebersamaan dan komunikasi yang efektif dapat membantu para lender menghadapi situasi sulit ini.


