Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Cukai Rokok Ilegal: Jurus Baru Purbaya?

Cukai Rokok Ilegal: Jurus Baru Purbaya?

HIMBAUAN Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan sebuah strategi ambisius untuk mengatasi permasalahan peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga menawarkan jalur legalisasi bagi produsen dalam negeri, sekaligus memperketat pengawasan terhadap masuknya rokok ilegal dari luar. Langkah ini diharapkan mampu merapikan pasar hasil tembakau dan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan sehat.

Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya yang mengutip Antara pada Senin, 3 November 2025, menjelaskan bahwa pemerintah berencana menyiapkan tarif cukai khusus yang didesain untuk rokok ilegal dalam negeri. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya besar untuk membendung derasnya arus rokok ilegal asing yang membanjiri pasar domestik. “Kita rapikan pasarnya. Tutup pasar kita dari barang-barang ilegal,” tegas Purbaya, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk melindungi industri dan konsumen.

Bagi para produsen rokok dalam negeri yang saat ini masih beroperasi secara ilegal, pemerintah membuka pintu menuju sistem yang lebih legal. Mereka diajak untuk bergabung ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan penerapan tarif tertentu yang sedang dirumuskan dan akan digalakkan. Purbaya berharap, kebijakan ini dapat mulai berjalan pada Desember mendatang, menandai babak baru dalam pengelolaan industri hasil tembakau di tanah air.

Kebijakan ini menjadi urgensi mengingat dampak merusak dari peredaran rokok ilegal asing yang terbukti telah mematikan produksi rokok legal dalam negeri. Industri rokok legal, yang selama ini patuh membayar tarif cukai tinggi, terancam gulung tikar akibat persaingan tidak sehat dari produk-produk ilegal, khususnya yang berasal dari Tiongkok dan Vietnam. Fenomena ini menciptakan dilema, di mana tujuan awal kebijakan kenaikan tarif cukai yang tinggi untuk menekan angka perokok justru berbalik menjadi bumerang.

“Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk,” papar Purbaya, menyoroti kegagalan kebijakan sebelumnya dalam mencapai target kesehatan masyarakat. Alih-alih mengurangi konsumsi rokok, kenaikan cukai justru memicu menjamurnya rokok ilegal, yang kualitasnya tidak terjamin dan tentu saja tidak berkontribusi pada pendapatan negara.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan kekecewaannya terhadap situasi tersebut. Tingginya peredaran rokok ilegal asing yang dikonsumsi masyarakat menyebabkan aspek kesehatan tidak terjaga sama sekali. “Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi,” ujarnya dengan nada tegas, merefleksikan kerugian ganda yang dialami negara, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.

Dalam menegaskan keseriusan pemerintah, Menkeu memastikan akan menindak keras siapapun yang masih kedapatan mengedarkan rokok ilegal di Indonesia, khususnya setelah kebijakan baru ini diberlakukan. “Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ,” ancamnya, mengirimkan sinyal kuat kepada para pelaku pasar gelap.

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal. Namun, upaya ini tidak semata-mata bersifat represif. Pemerintah juga berupaya membuka peluang bagi pelaku usaha kecil di sektor ini agar dapat beroperasi secara legal. Tujuannya jelas, yakni menciptakan persaingan pasar rokok yang lebih adil, di mana setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama tanpa merusak ekosistem pasar.

“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di ‘area gelap’ atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” ungkap Purbaya, menunjukkan pendekatan humanis di balik ketegasan. Pemerintah bahkan siap membantu dari segi permodalan jika diperlukan, dengan harapan para produsen rokok ilegal dapat segera masuk ke dalam sistem yang sah dan diawasi. Namun, bagi mereka yang tetap memilih beroperasi ilegal setelah diberi kesempatan, Bea Cukai akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu.

Purbaya menyatakan bahwa setelah diberikan kesempatan untuk berbenah, pengawasan dan penindakan akan diperketat secara signifikan. Langkah ini krusial untuk memastikan terciptanya persaingan yang adil di pasar rokok. Kementerian Keuangan saat ini sedang mempelajari mekanisme paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil dapat bertahan dan berkembang tanpa harus mengganggu pasar secara tidak adil.

Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

Dengan demikian, pemerintah berencana menciptakan fasilitas dan lingkungan yang kondusif bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih ke ruang usaha yang legal, contohnya dengan memanfaatkan kawasan Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus. Pada akhirnya, semua kegiatan produksi dan peredaran hasil tembakau diharapkan menjadi terdaftar dan diawasi, demi terciptanya pasar yang tertib, sehat, dan berkeadilan.

Pilihan Editor: Ignasius Jonan Sambangi Istana di Tengah Rapat soal Utang Kereta Cepat
Sumber: Kementerian Keuangan

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×