Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

HIMBAUAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah bersiap menghadapi salah satu momen krusial dalam sejarah modernisasi perpajakan nasional: serah terima Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Proses penting ini dijadwalkan akan rampung dengan vendor pada 15 Desember 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, secara resmi mengumumkan perkembangan ini dalam rapat dengar pendapat yang intensif bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa komitmen kontrak dengan sistem integrator atau vendor telah menetapkan batas waktu serah terima Coretax pada tanggal tersebut. Tidak hanya sistem utuh, serah terima source code, sebagai inti dari keseluruhan sistem, juga harus tuntas selambat-lambatnya pada 15 Desember 2025. Sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak, DJP sebelumnya telah menerima pengiriman source code sebanyak dua kali, yaitu pada 14 Juli 2025 dan 17 November 2025, sebuah langkah proaktif dalam memastikan kesinambungan dan pemahaman mendalam terhadap sistem.

Implementasi Coretax sendiri telah dimulai sejak Januari 2025 dan kini memasuki fase penting yang dikenal sebagai post implementasion support (PIS). Pada masa pasca-implementasi ini, vendor masih memegang tanggung jawab penuh dalam menyediakan dukungan teknis dan operasional hingga batas waktu 15 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, seluruh pengelolaan Coretax akan beralih sepenuhnya ke tangan DJP. Hal ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penanganan insiden, perbaikan bugs, hingga pemeliharaan sistem secara menyeluruh, menandai kemandirian DJP dalam mengoperasikan sistem vital ini.

Guna memastikan transisi berjalan mulus dan efisien, DJP telah membentuk sebuah satuan tugas khusus yang difokuskan pada persiapan hand-over Coretax. Satuan tugas ini terdiri dari programmer pilihan terbaik DJP yang sedang menjalani program pelatihan intensif, atau yang dikenal sebagai boot camp, selama satu bulan penuh. “Ada 24 programmer terbaik kami yang kami pilih khusus untuk mengakselerasi dan mempertajam penguasaan source code yang sudah kami dapatkan,” ujar Bimo, menunjukkan komitmen DJP dalam membangun kapabilitas internal. Pelatihan ini menjadi kunci untuk memastikan tim DJP siap mengelola Coretax secara mandiri dengan kompetensi tinggi.

Sebelum serah terima final dari vendor LG CNS-Qualysoft Consortium, Bimo Wijayanto juga telah mengungkapkan rencana audit independen terhadap Coretax. Audit ini akan dilakukan oleh Deloitte, sebuah perusahaan konsultan dan audit yang memiliki rekam jejak kuat di bidang layanan perpajakan. Pemilihan Deloitte sebagai auditor telah tercantum dalam kontrak proyek, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses serah terima ini.

Spoiler One Piece 1167 Konflik Elbaph Memanas, Loki Mengamuk Usai Ida Diracun

“Kami akan melakukan clearing beberapa hal, jadi akan ada audit deliverables. Ini adalah langkah yang sangat menjunjung tinggi tata kelola, yang akan dilakukan oleh pihak independen,” tutur Bimo saat dijumpai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa, 25 November 2025. Pengecekan mendalam yang akan dilakukan meliputi rigiditas dan fleksibilitas sistem, serta yang tak kalah penting, aspek keamanan data. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa Coretax memenuhi standar kualitas, keandalan, dan keamanan tertinggi sebelum sepenuhnya dioperasikan oleh DJP.

Terkait dengan adopsi sistem baru ini, data DJP menunjukkan perkembangan penggunaan Coretax oleh wajib pajak. Berdasarkan periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2024, sebanyak 3.329.873 wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax. Angka ini terbagi menjadi 2.757.861 wajib pajak orang pribadi dan 572.012 wajib pajak badan. Meskipun demikian, persentase aktivasi akun baru mencapai 22,53 persen, menandakan bahwa masih ada 11.451.081 wajib pajak yang belum mengaktivasi akun mereka. Di samping itu, 1.101.037 wajib pajak yang sudah aktivasi akun masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2024, menunjukkan tantangan dalam memastikan kepatuhan pelaporan.

Data terbaru per 20 November menunjukkan peningkatan jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax selama tahun 2025, dengan penambahan 1.307.555 wajib pajak baru. Hal ini membawa total akumulasi wajib pajak yang telah mengaktivasi akun menjadi 5.738.465. Angka-angka ini memberikan gambaran komprehensif tentang progres adopsi Coretax dan menjadi acuan penting bagi DJP dalam merumuskan strategi sosialisasi dan pendampingan wajib pajak ke depannya.

M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Strategi Mengerek Penerimaan: Memburu Pajak Digital hingga Orang Kaya

Hitung Weton Jodoh: Rahasia Pernikahan Langgeng?

Facebook Comments Box

POPULER





November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
×
×