HIMBAUAN –
Kementerian Keuangan Mendesak Wajib Pajak: Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Imbauan ini sangat penting karena pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan menggunakan sistem terintegrasi ini. Transisi ke Coretax menandai era baru dalam administrasi perpajakan Indonesia, menjanjikan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak.
Mengapa Coretax Menjadi Kunci Pelaporan SPT 2025?
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025), secara lugas menyatakan, “SPT tahun pajak 2025 adalah SPT pertama yang akan menggunakan Coretax. Pada Maret 2026, kita semua, tanpa terkecuali, akan melaporkan SPT menggunakan Coretax. Bagi yang belum pernah menggunakan sistem ini, sekarang adalah waktu yang tepat untuk beradaptasi.” Pernyataan ini menegaskan urgensi aktivasi akun Coretax sebagai prasyarat wajib bagi seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mendatang.
Bagaimana Proses Aktivasi Akun Coretax Dilakukan?
Proses aktivasi akun Coretax dirancang agar sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Yon Arsal menjelaskan, “Untuk dapat mengakses dan mengisi SPT, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Prosesnya sangat mudah, hanya memerlukan penggunaan password dan passphrase, dengan beberapa langkah saja.” Kemudahan ini memastikan bahwa wajib pajak tidak akan menghadapi kendala teknis yang berarti saat masa pelaporan SPT tahun depan dimulai. Proses yang minim hambatan ini mendukung adopsi sistem baru secara luas.
Apa Manfaat Aktivasi Akun Coretax Lebih Awal?
Aktivasi akun Coretax lebih awal memberikan beberapa keuntungan signifikan. Pemerintah melalui Kemenkeu berharap langkah proaktif ini dapat menghindarkan wajib pajak dari kendala teknis yang sering muncul saat masa pelaporan SPT. Selain itu, aktivasi dini membantu wajib pajak membiasakan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang baru dan lebih terintegrasi. Familiaritas dengan sistem baru ini meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses pelaporan saat jatuh tempo.
Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025?
Yon Arsal mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2026. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Wajib pajak memiliki rentang waktu yang cukup untuk melakukan aktivasi dan pelaporan, namun aktivasi awal tetap sangat dianjurkan.
Siapa Saja yang Sudah Menggunakan Coretax dan Siapa yang Belum?
Hingga saat ini, masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem Coretax, terutama wajib pajak orang pribadi. Coretax baru digunakan oleh wajib pajak badan sejak Agustus 2025. Perusahaan, yang berperan sebagai pemotong, pemungut, dan pembuat faktur, sudah menggunakan Coretax sejak Agustus 2025. Sedangkan wajib pajak pribadi, sebelumnya hanya sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perbedaan penerapan ini menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi memerlukan dorongan lebih untuk segera melakukan aktivasi.
Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak Memastikan Transisi Lancar?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengintensifkan sosialisasi penggunaan Coretax guna memastikan transisi pelaporan SPT tahun depan berjalan lancar. Yon Arsal menjelaskan, “Untuk Coretax tahun depan dalam hal SPT, kami sedang menyiapkan segala infrastruktur. Tim humas DJP juga sedang mempersiapkan sosialisasi intensif bagi wajib pajak. Persiapan infrastruktur dan sosialisasi ini dilakukan secara paralel untuk memastikan penggunaan Coretax berjalan mulus.” Upaya ini mencerminkan komitmen DJP dalam mendukung wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru.
Mengapa Aktivasi Akun Coretax Merupakan Kunci Penting?
Yon Arsal kembali menekankan pentingnya aktivasi akun lebih awal agar wajib pajak tidak menghadapi kendala saat masa pelaporan tiba. Ia menggarisbawahi, “Aktivasi akun merupakan kunci utama untuk dapat masuk ke dalam sistem Coretax. Kami khawatir, jika tidak segera dilakukan, wajib pajak akan kesulitan masuk atau melapor. Oleh karena itu, aktivasi akun menjadi sangat penting, dan kami mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.” Pernyataan ini menegaskan bahwa aktivasi adalah gerbang utama menuju kemudahan pelaporan pajak.
Apa Perbedaan Coretax dengan Sistem E-Filing Sebelumnya?
Prinsip pelaporan menggunakan Coretax pada dasarnya serupa dengan mekanisme e-filing yang digunakan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada integrasi sistem. Coretax mengintegrasikan pelaporan dengan mesin administrasi perpajakan yang lebih modern dan terpusat. “Prinsipnya sama, hanya mesinnya yang sekarang menggunakan Coretax,” jelas Yon Arsal. Integrasi ini meningkatkan efisiensi dan akurasi data perpajakan, memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak.
Pentingnya Adaptasi Digital dalam Administrasi Perpajakan
Transisi menuju Coretax merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang lebih luas, sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Sistem ini dirancang untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak. Kemenkeu berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh selama proses transisi ini, memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax.
Langkah Selanjutnya Bagi Wajib Pajak
Dengan batas waktu pelaporan SPT PPh tahun pajak 2025 pada 31 Maret 2026, wajib pajak disarankan untuk tidak menunda aktivasi akun Coretax. Mengakses sistem lebih awal bukan hanya memenuhi imbauan pemerintah, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memahami fitur-fitur baru dan mencegah potensi masalah di kemudian hari. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi dan penggunaan Coretax dapat diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Melalui kerja sama aktif wajib pajak dan pemerintah, diharapkan pelaporan SPT tahun depan dapat berjalan lancar dan optimal.
Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tag Headline: Imbauan Kemenkeu, Aktivasi Coretax, SPT 2025, Pelaporan Pajak, Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Featured: Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak, Coretax, Wajib Pajak, Yon Arsal, Administrasi Perpajakan
Category: Ekonomi, Pajak, Kebijakan Publik, Digitalisasi
Tags: Kementerian Keuangan, Kemenkeu, Wajib Pajak, Coretax, SPT Tahunan, Surat Pemberitahuan Tahunan, Tahun Pajak 2025, Pelaporan Pajak, Aktivasi Akun, Sistem Inti Administrasi Perpajakan, DJP, Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal, Maret 2026, NIK, NPWP, e-filing, Undang-Undang KUP, Kebijakan Perpajakan, Transformasi Digital


