Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Co-payment Asuransi Turun! Cuma 5%

Co-payment Asuransi Turun! Cuma 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Perubahan kebijakan ini berpusat pada penyesuaian batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko, atau yang sebelumnya dikenal sebagai co-payment, dari 10 persen menjadi hanya 5 persen. Keputusan ini, yang akan diresmikan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan, bertujuan untuk meringankan beban finansial nasabah sekaligus memastikan ketersediaan pilihan produk asuransi yang lebih inklusif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis, 18 September 2025, bahwa penurunan persentase ini merupakan bagian integral dari penyempurnaan kerangka regulasi. “Persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment perlu diturunkan. Surat Edaran (SE) yang kami keluarkan sebelumnya adalah 10 persen, nanti itu yang akan kami turunkan jadi 5 persen,” tegas Ogi, menggarisbawahi komitmen OJK terhadap perlindungan nasabah.

Apa Signifikansi Penurunan Batas Maksimal Pembagian Risiko?

Penurunan batas maksimal tanggungan peserta dari 10 persen menjadi 5 persen memiliki dampak langsung terhadap pemegang polis asuransi kesehatan. Dengan regulasi baru ini, beban finansial yang harus ditanggung nasabah saat mengajukan klaim akan berkurang separuhnya. Sebagai contoh, jika sebelumnya nasabah harus menanggung 10% dari total biaya klaim, kini mereka hanya perlu menanggung 5%, sehingga sisanya, yaitu 95%, akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Langkah ini secara substantif meningkatkan manfaat perlindungan asuransi dan memberikan ketenangan finansial yang lebih besar bagi masyarakat.

Ketentuan baru ini sekaligus menyempurnakan Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur besaran co-payment sebesar 10 persen. Nantinya, SEOJK tersebut akan digantikan oleh Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif. Perubahan dari Surat Edaran menjadi Peraturan OJK menandakan peningkatan kekuatan hukum dan lingkup pengaturan, memastikan implementasi yang lebih kuat dan mencakup berbagai aspek ekosistem asuransi kesehatan secara menyeluruh.

Spoiler One Piece 1167 Konflik Elbaph Memanas, Loki Mengamuk Usai Ida Diracun

Bagaimana OJK Memastikan Pilihan Produk Tanpa Fitur Pembagian Risiko Tersedia?

Dalam aturan baru tersebut, OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi kesehatan menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Ini berarti, nasabah akan memiliki pilihan produk yang seluruh klaimnya ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi, tanpa adanya skema co-payment. Kewajiban ini merupakan upaya strategis untuk memastikan inklusivitas dan aksesibilitas asuransi kesehatan bagi semua segmen masyarakat, termasuk mereka yang menginginkan perlindungan maksimal.

Meskipun demikian, perusahaan tetap diperbolehkan menawarkan produk dengan skema pembagian risiko atau risk sharing. Ogi Prastomiyono menjelaskan, “Dengan POJK ini, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Jadi tanpa co-payment itu wajib. Tetapi perusahaan asuransi juga dapat menawarkan produk dengan pembagian risiko atau ada co-payment.” Hal ini menegaskan bahwa konsumen akan selalu memiliki dua opsi: memilih produk tanpa pembagian risiko dengan premi yang relatif lebih tinggi, atau produk dengan pembagian risiko yang preminya lebih rendah, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Mengapa Istilah “Co-payment” Diganti Menjadi “Risk Sharing”?

OJK juga akan mengganti istilah co-payment menjadi risk sharing (pembagian risiko). Pergantian istilah ini, menurut Ogi, merupakan usulan penting dari perwakilan konsumen yang menilai istilah co-payment terlalu berfokus pada biaya yang harus ditanggung nasabah, yang dapat menimbulkan persepsi negatif. Istilah “pembagian risiko” atau “risk sharing” dinilai lebih representatif terhadap esensi asuransi yang merupakan mekanisme berbagi beban antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Perubahan ini mencerminkan sensitivitas OJK terhadap pandangan konsumen dan upaya untuk membangun komunikasi yang lebih positif dan konstruktif dalam industri asuransi.

Bagaimana OJK Meningkatkan Transparansi dan Perlindungan Klaim Darurat?

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem, perusahaan asuransi juga diwajibkan transparan dalam menyampaikan besaran premi dari setiap produk. Kewajiban ini memungkinkan calon pemegang polis untuk membandingkan harga antara produk tanpa pembagian risiko dan produk dengan pembagian risiko sebelum membuat keputusan. Transparansi premi akan memberdayakan konsumen untuk membuat pilihan yang lebih terinformasi dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selain itu, OJK menetapkan pengecualian terhadap mekanisme pembagian risiko untuk kondisi-kondisi tertentu. Untuk klaim yang terkait dengan kondisi darurat akibat kecelakaan maupun penyakit kritis sebagaimana tercantum dalam polis, seluruh biaya akan ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi. Ketentuan ini menjamin bahwa dalam situasi paling krusial, nasabah tidak akan dibebani oleh mekanisme pembagian risiko, memberikan jaring pengaman finansial yang vital saat dibutuhkan.

Hitung Weton Jodoh: Rahasia Pernikahan Langgeng?

Apa Saja Mekanisme Lain yang Diatur dalam POJK Baru Ini?

Lebih lanjut, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa aturan baru ini juga akan mengatur beberapa mekanisme penting lainnya. Ini termasuk perubahan premi yang hanya bisa dilakukan setahun sekali melalui repricing, penyampaian ringkasan polis yang wajib diberikan kepada nasabah secara jelas dan ringkas, serta pengaturan masa tunggu untuk produk individu maupun kumpulan. Pengaturan masa tunggu, sebagai contoh, akan memberikan kejelasan kapan perlindungan asuransi mulai berlaku efektif untuk kondisi tertentu. Ini semua dirancang untuk meningkatkan standar layanan dan kejelasan bagi konsumen asuransi kesehatan.

OJK menargetkan aturan final mengenai ekosistem asuransi kesehatan ini dapat disahkan pada akhir tahun 2025, dengan harapan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026. “Jadi kalau bilang ini diundangkan di akhir tahun 2025, kami harapkan di bulan di awal April itu POJK ini sudah mulai diterapkan,” kata Ogi, menunjukkan komitmen terhadap jadwal implementasi yang jelas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi dan HIMBAUAN resmi dari OJK, masyarakat dianjurkan untuk terus memantau situs web OJK.

Tag Headline: OJK Pangkas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5%, Wajib Sediakan Produk Tanpa Batasan
Featured: True
{{category}}: Regulasi Keuangan, Asuransi Kesehatan, Perlindungan Konsumen, Kebijakan OJK
Tag With coma Seacara Otomatis yang baik untuk SEO: OJK, asuransi kesehatan, co-payment, risk sharing, pembagian risiko, POJK, RPOJK, regulasi asuransi, perlindungan konsumen, Ogi Prastomiyono, klaim asuransi, produk asuransi, premi asuransi

Facebook Comments Box
Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×