Ekonomi
Beranda / Ekonomi / BEI Lirik Demutualisasi: Peluang Baru Bursa Efek?

BEI Lirik Demutualisasi: Peluang Baru Bursa Efek?


HIMBAUAN Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan respons proaktif terhadap rencana strategis pemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menguraikan demutualisasi bursa efek. Langkah penting ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan untuk merevitalisasi dan memperkuat fondasi pasar modal nasional. Demutualisasi, dalam konteks ini, didefinisikan sebagai sebuah proses transformatif fundamental yang akan mengubah status entitas bursa efek. Dari yang sebelumnya dimiliki secara eksklusif oleh anggotanya (berstruktur mutual), bursa akan beralih menjadi sebuah korporasi berbasis saham yang kepemilikannya terbuka luas, termasuk bagi publik. Pergeseran paradigma ini diharapkan dapat membawa dampak signifikan pada efisiensi, transparansi, dan daya saing pasar modal Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa saat ini proses penyusunan kajian mendalam tengah gencar dilakukan. Kajian ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan berbagai dimensi krusial seperti implikasi legal, model operasional yang optimal, serta analisis dampak finansial. “Kami sedang dalam tahap penyusunan kajian yang komprehensif untuk mendukung RPP tersebut. Ini termasuk mengidentifikasi dan menganalisis secara cermat hal-hal esensial yang perlu menjadi perhatian utama saat demutualisasi nanti berlaku efektif,” tutur Nyoman dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 24 November 2025. Penegasan ini menggarisbawahi upaya BEI untuk memastikan setiap detail transisi berjalan mulus dan tanpa hambatan.

Selain itu, Nyoman juga mengungkapkan bahwa BEI tengah aktif berdiskusi dan melakukan studi komparasi terhadap berbagai model demutualisasi yang sukses diterapkan di bursa-bursa global. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya mencari format yang paling pas dan adaptif bagi dinamika pasar modal Indonesia. “Kami secara intensif melakukan diskusi dan komparasi berbagai model demutualisasi yang telah berhasil diimplementasikan di bursa-bursa terkemuka di dunia. Tujuannya adalah untuk menemukan model yang paling optimal dan selaras dengan karakteristik serta kebutuhan pasar modal Indonesia,” tambah Nyoman. Pendekatan ini menunjukkan komitmen BEI dalam mengadopsi praktik terbaik internasional, sekaligus menjaga relevansi dan kekhasan konteks lokal.

Dari perspektif pemerintah, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, memaparkan esensi dan tujuan utama di balik RPP ini. Masyita menjelaskan bahwa RPP demutualisasi berupaya mengatur perubahan substansial pada struktur kelembagaan BEI. Transformasi ini akan mengubah kepemilikan bursa dari yang semula hanya dipegang oleh anggota bursa, menjadi sebuah perseroan dengan spektrum kepemilikan yang jauh lebih luas dan inklusif. “Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak-pihak di luar perusahaan efek, dengan secara tegas memisahkan antara keanggotaan dan kepemilikan,” ujar Masyita, seperti dikutip Antara pada Senin, 24 November 2025.

Masyita lebih lanjut menegaskan bahwa langkah pemisahan keanggotaan dan kepemilikan ini bersifat strategis dan fundamental. Ia percaya bahwa demutualisasi akan secara efektif mengurangi potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam struktur mutual bursa. Selain itu, ini akan memperkuat kerangka tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme dalam operasional bursa, dan pada akhirnya, mendorong daya saing global pasar modal Indonesia di mata investor internasional. Transformasi ini dipandang sebagai katalisator penting untuk pertumbuhan dan kematangan ekosistem pasar keuangan di tanah air.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Lebih lanjut, Masyita Crystallin juga menekankan bahwa demutualisasi bukanlah sebuah konsep yang baru atau asing dalam lanskap pengembangan pasar modal global. Ia menggarisbawahi bahwa banyak bursa efek di berbagai negara telah lebih dulu mengadopsi model ini sebagai bagian dari upaya modernisasi. “Bursa Efek Indonesia saat ini masih tergolong bursa yang mempertahankan struktur mutual. Padahal, bursa-bursa di negara-negara maju seperti Singapura, Malaysia, dan India telah berhasil melaksanakan demutualisasi dan mendapatkan manfaatnya,” papar Masyita. Fakta ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk mendorong reformasi serupa di Indonesia.

Menurut Masyita, dengan struktur yang baru, tata kelola bursa akan menjadi jauh lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap segala dinamika serta tantangan yang muncul dalam kancah keuangan global. Struktur kepemilikan yang lebih terbuka ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi produk dan layanan secara signifikan. Ini mencakup pengembangan instrumen derivatif yang lebih canggih, peluncuran berbagai jenis *exchange-traded fund* (ETF) yang inovatif, hingga penciptaan instrumen pembiayaan yang spesifik untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur dan inisiatif transisi energi. Seluruh upaya ini bertujuan untuk memperdalam struktur pasar serta secara substansial meningkatkan likuiditas pasar modal, menjadikannya lebih menarik bagi berbagai kalangan investor.

“Melalui demutualisasi ini, kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa tata kelola BEI akan sepenuhnya selaras dengan praktik-praktik terbaik yang berlaku secara internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar yang menjadi pilar utama kepercayaan investor,” pungkas Masyita. Pernyataan ini menegaskan visi pemerintah untuk menciptakan pasar modal yang modern, efisien, berdaya saing global, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Pilihan Editor: Apa Risiko Kian Melebarnya Defisit Anggaran

Facebook Comments Box
Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×