Public Safety And Emergencies
Beranda / Public Safety And Emergencies / Bandara IMIP Morowali Ilegal? Ini Kata Kemenhub!

Bandara IMIP Morowali Ilegal? Ini Kata Kemenhub!

HIMBAUANKementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengambil langkah konkret dengan menempatkan personel di Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah strategis ini merupakan respons langsung terhadap isu yang santer beredar mengenai operasional bandara tersebut yang disebut-sebut berjalan tanpa melibatkan pengawasan dan otoritas pemerintah yang sah.

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menjelaskan bahwa penempatan tim multidisiplin tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Kami telah menempatkan sejumlah personel di sana dari berbagai instansi, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sendiri. Dirjen otoritas bandara juga sudah berada di lokasi,” terang Suntana di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 26 November 2025. Penempatan tim ini sekaligus menepis tudingan adanya kevakuman otoritas negara di area vital tersebut.

Suntana dengan tegas membantah klaim yang menyebut Bandara IMIP, yang terletak di jantung kawasan pusat industri nikel nasional, beroperasi secara ilegal. “Bandara ini terdaftar, tidak mungkin sebuah fasilitas penerbangan beroperasi tanpa terdaftar secara resmi. Kami telah memastikan penempatan personel di sana,” pungkasnya, menekankan legalitas operasional fasilitas tersebut di bawah pengawasan Kemenhub.

Sebelumnya, desakan untuk meninjau operasional Bandara IMIP memang datang dari kalangan legislator. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Oleh Soleh, menjadi salah satu suara yang paling vokal dalam menyoroti apa yang ia sebut sebagai “kekosongan peran negara” dalam pengawasan di lingkungan Bandara IMIP. Menurut Soleh, tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik dari otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang memiliki akses atau dapat menjalankan tugas pengawasan di area tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran serius akan kedaulatan dan penegakan hukum di wilayah strategis.

Menanggapi situasi ini, Soleh mendesak keras Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta seluruh aparat pertahanan dan keamanan untuk segera mengambil langkah hukum dan penertiban yang tegas. “Permasalahan ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Pemerintah tidak boleh ragu sedikit pun untuk menindak tegas pihak mana pun yang berani mengoperasikan fasilitas strategis negara tanpa legitimasi dan pengawasan dari otoritas yang berwenang,” tegas Soleh, menyuarakan urgensi penegakan kedaulatan negara.

* Bencana Sumut: Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor

Kekhawatiran yang serupa turut disuarakan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Menurut Sjafrie, ketiadaan pengawasan yang memadai di bandara tersebut berpotensi serius mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Ancaman ini tidak hanya sebatas regulasi, namun juga implikasi yang lebih luas terhadap kepentingan nasional. Sjafrie menyatakan akan segera melaporkan temuan sensitif ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk penanganan lebih lanjut guna memastikan kedaulatan negara tetap terjaga.

Menanggapi gelombang tudingan dan kekhawatiran ini, Manager Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, memberikan klarifikasi. Dedy menegaskan bahwa operasional Bandara Khusus IMIP sepenuhnya diketahui dan tercatat di Kementerian Perhubungan. “Kami pastikan Bandara Khusus IMIP terdaftar secara resmi di Kemenhub,” ujar Dedy melalui pesan singkat yang diterima pada Rabu, 26 November 2025, menangkis klaim yang beredar dan menegaskan transparansi operasional.

Dedy lebih lanjut menjelaskan bahwa legalitas pengelolaan bandara khusus, termasuk Bandara IMIP, diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang tersebut menggarisbawahi bahwa pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia diperbolehkan untuk membangun bandara khusus guna menunjang kegiatan tertentu, asalkan telah mendapatkan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan. Ini adalah landasan hukum yang menjadi pijakan kuat bagi operasional Bandara IMIP.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dampak Pengenaan Bea Keluar Barang Mineral

Kemensos Turun Tangan: Rehabilitasi Pelaku Ledakan SMAN 72?

Sumber: MSN.com

Facebook Comments Box

POPULER





November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
×
×