Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Audit Independen Coretax: Amankan Serah Terima Vendor!

Audit Independen Coretax: Amankan Serah Terima Vendor!

HIMBAUANDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan langkah krusial dalam finalisasi proyek strategis nasional, platform Coretax, dengan melakukan audit menyeluruh oleh pihak independen. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum serah terima resmi sistem perpajakan terpadu tersebut dari vendor pemenang tender, LG CNS-Qualysoft Consortium, demi menjamin integritas dan kualitasnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmen DJP terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel. “Kami akan melakukan clearing beberapa hal, jadi akan ada audit deliverables, ini sangat governance sekali yang akan dilakukan oleh pihak independen,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kota Denpasar, pada Selasa, 25 November 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pemeriksaan mendalam terhadap setiap aspek hasil pekerjaan proyek sebelum sepenuhnya diserahkan kepada negara.

Proses audit ini akan melibatkan dua entitas independen yang memiliki kredibilitas di bidangnya. Deloitte, sebuah perusahaan konsultan dan audit ternama yang juga merupakan konsultan layanan perpajakan, akan bertindak sebagai auditor utama, sesuai dengan kontrak proyek yang telah disepakati. Selain itu, sebuah lembaga independen dari kalangan akademisi juga akan dilibatkan untuk secara khusus mengaudit aspek teknologi informasi (TI) sistem Coretax. Audit TI ini direncanakan akan dimulai pada pekan depan, menandakan keseriusan DJP dalam memastikan keandalan teknologi yang digunakan.

Pengecekan yang akan dilakukan oleh tim auditor independen mencakup berbagai parameter kritis. Di antaranya adalah rigiditas dan fleksibilitas sistem, yang menilai kemampuan Coretax untuk berfungsi secara stabil sekaligus adaptif terhadap perubahan kebijakan di masa depan. Aspek keamanan data juga menjadi fokus utama, mengingat sensitivitas informasi perpajakan wajib pajak. Lebih lanjut, isu kedaulatan dalam penguasaan data akan dimintakan pendapat hukum secara komprehensif untuk memastikan seluruh data vital berada di bawah kendali penuh negara. Selain itu, tim internal Direktorat Jenderal Pajak juga akan melakukan pengecekan ulang secara langsung pada saat praktik penggunaan sistem untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan operasional.

Pasca-serah terima yang dijadwalkan pada tahun 2026, sistem Coretax diharapkan sudah siap untuk dioperasikan dengan optimal. Pengembangan lanjutan akan segera dilakukan, termasuk kemampuan untuk menganalisis dan membandingkan data atau benchmark secara efektif. “Begitu nanti serah terima, kami akan langsung masukkan algoritma baru, lalu sekarang sistem masih sangat steril karena masa penjaminan dari vendor,” jelas Bimo, mengindikasikan bahwa fase awal setelah serah terima akan dimanfaatkan untuk mengintegrasikan inovasi dan memastikan stabilitas sistem di bawah pengawasan garansi vendor.

Coretax DJP: Serah Terima dari Vendor 15 Desember!

Sebelum mencapai tahap ini, platform Coretax memang sempat menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi pengalaman pengguna (UX). Masalah seperti latensi atau waktu respons yang lambat, hingga kesulitan akses, menjadi keluhan yang sempat muncul. Namun, Bimo mengklaim bahwa saat ini performa sistem telah menunjukkan peningkatan signifikan. “Saat ini throughput sudah bisa lebih tinggi dengan latensi rendah,” tuturnya, merujuk pada perbaikan kecepatan dan responsivitas sistem mulai dari akses beranda hingga navigasi ke berbagai menu layanan.

Pembentukan Coretax merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk merevolusi layanan perpajakan di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menciptakan layanan yang lebih efisien dan terintegrasi dalam satu platform tunggal. Sebelumnya, berbagai layanan perpajakan tersebar di beberapa sistem yang terpisah, menciptakan kerumitan bagi wajib pajak dan inefisiensi operasional. Dengan Coretax, diharapkan seluruh proses dapat terpadu dan lebih mudah diakses.

Seiring dengan peluncuran antarmuka pengguna (UI) terbaru yang ditampilkan Coretax, wajib pajak akan dihadapkan pada perubahan yang membutuhkan adaptasi. Untuk memastikan kelancaran transisi ini, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen penuh dalam memberikan dukungan. “Maka itu kami terus mendorong, kami memberikan meja-meja pelayanan untuk asistensi langsung selain juga melalui media-media sosialisasi, help desk, coaching clinic,” papar Bimo, menunjukkan upaya proaktif DJP untuk membantu wajib pajak memahami dan terbiasa dengan sistem baru ini, sekaligus memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan dengan mudah dan nyaman.

Baca Juga: Kian Berat Beban APBN Akibat Utang Kereta Cepat
Sumber: https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1R9Th0.jpg

Facebook Comments Box
Pollux Hotels Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 M

POPULER





Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
×
×