HIMBAUAN – Upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor kembali mengemuka. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yang diharapkan menjadi payung hukum tambahan untuk memperkuat penindakan terhadap aktivitas ilegal ini. Langkah ini datang di tengah pro dan kontra dari berbagai pihak, mulai dari pedagang yang khawatir akan kelangsungan usahanya hingga asosiasi tekstil yang menyambut baik kebijakan tersebut, sementara para pengamat menyoroti akar masalah yang lebih fundamental.
Purbaya belum merinci detail PMK yang akan diterbitkan. Namun, ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang telah melarang impor pakaian bekas. PMK ini, menurut Purbaya, akan memuat beragam sanksi yang lebih tegas, seperti denda berat hingga pencabutan izin impor, guna memberikan efek jera yang nyata.
Akar Masalah Penegakan Hukum yang Lemah
Di balik rencana pengetatan aturan, muncul suara-suara kritis dari para pengamat. Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menilai bahwa penerbitan aturan tambahan sejatinya tidak diperlukan jika Permendag yang sudah ada diterapkan secara efektif. Menurutnya, masalah utama menjamurnya pakaian bekas impor terletak pada lemahnya penindakan hukum, bukan pada ketiadaan regulasi. “Kalau Permendag efektif, sebenarnya sudah cukup untuk mengurangi pakaian bekas,” ujar Andri kepada BBC News Indonesia pada Selasa (28/10), menekankan bahwa banyaknya celah ilegal untuk impor mengindikasikan bahwa oknum-oknum masih bermain.
Senada dengan Andri, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, juga menyoroti pentingnya pengawasan. Ia berpendapat bahwa barang ilegal bisa saja masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang luput dari pantauan, bukan hanya melalui pelabuhan utama. Rendy juga menambahkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia yang “tengah rapuh” turut menjadi pemicu menjamurnya pakaian bekas. Melambatnya daya beli kelas menengah mendorong masyarakat mencari produk alternatif yang lebih terjangkau, salah satunya pakaian bekas. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk tidak hanya memotong impor ilegal, tetapi juga menjalankan paket stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Kecemasan Pedagang di Tengah Badai Kebijakan
Di lantai dua Pasar Senen, Jakarta Pusat, Yanuar, seorang pedagang pakaian bekas yang telah menggeluti usahanya sejak tahun 2000, tidak bisa menyembunyikan kekhawatirannya. Dengan senyum masam, ia mengakui bahwa rencana manuver Menteri Purbaya yang getol melarang impor bal pakaian bekas akan berdampak sangat besar terhadap pedagang “second” seperti dirinya.
Yanuar mafhum bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk menggeliatkan produk pakaian jadi dalam negeri. Namun, ia merasa dilematis. “Kalau beralih ke [menjual pakaian] baru, pusing juga saya mikirinnya, modalnya juga gede,” keluhnya. Yanuar menjelaskan, untuk satu bal pakaian bekas berisi 300-500 potong, ia hanya merogoh modal sebesar Rp5 juta. Bandingkan dengan kebutuhan modal jika ia harus menjual 500 potong pakaian baru, yang tentu saja akan jauh lebih besar. Di tokonya yang berukuran 3×4 meter, Yanuar menjual pakaian bekas dari Korea Selatan dan Jepang dengan harga bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp75.000 per potong.
Meskipun menyadari bahwa stok pakaian bekas di tokonya berasal dari jalur “ilegal” yang tiba melalui Pelabuhan Tanjung Priuk, Yanuar dan pedagang lainnya di Pasar Senen tetap menjajakan dagangannya. Fenomena ini terjadi bahkan setelah Menteri Perdagangan sebelumnya, Zulkifli Hasan, pada Maret 2023 sempat memberikan “angin segar” dengan membolehkan pedagang menghabiskan stok yang sudah ada, pasca serangkaian pemusnahan bal pakaian bekas senilai puluhan miliar rupiah di Karawang dan Cikarang pada tahun 2022 dan awal 2023. Namun, realitas di lapangan menunjukkan pasokan pakaian bekas terus berdatangan dan selalu diminati pembeli, dengan tren yang terus berganti.
Daya Tarik Thrifting: Kualitas dan Harga
Fenomena thrifting atau berburu pakaian bekas tidak bisa dilepaskan dari perspektif konsumen. Pengajar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin, menyoroti bahwa menjamurnya pakaian bekas dari luar negeri juga berkaitan dengan kepuasan pembeli terhadap produk-produknya. “Kalau sebagian masyarakat mengaku bahwa mereka pernah membeli atau menyukai thrifting goods, artinya produk-produk baru yang ada di pasaran terlalu mahal untuk kualitas serupa dan kurang kompetitif,” kata Eddy. Ia menekankan pentingnya perusahaan pakaian lokal untuk menciptakan produk yang kompetitif, baik dari segi harga maupun kualitas, serta peran regulator dalam memberikan insentif dan kemudahan berbisnis.
Klaim kualitas ini diamini oleh Yanuar dan pedagang lainnya di Pasar Senen. “Karena kalau mencari yang branded dengan harga cukup murah, ya, di sini [Pasar Senen],” kata Yanuar. Rudi, pedagang lainnya, menambahkan bahwa selain lebih murah, pakaian bekas seringkali memiliki bahan yang bagus, menjadikannya pilihan menarik bagi konsumen.
Dukungan Asosiasi Tekstil dan Ancaman Terhadap Industri Lokal
Di sisi lain, kebijakan Menteri Purbaya mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Wakil Ketua Umum API, David Leonardi, mengapresiasi rencana penerbitan aturan baru yang akan memperkuat Permendag. “Aturan itu penting karena memberi efek jera nyata dan menutup celah pelanggaran yang selama ini dimanfaatkan pelaku impor ilegal,” kata David.
David menegaskan bahwa keberadaan pakaian bekas dari luar negeri telah menjadi faktor penggerus permintaan terhadap produk lokal, menimbulkan efek domino di industri tekstil dan pakaian jadi. Ia menggambarkan bagaimana produsen kain dan benang menurunkan kapasitas produksi, yang pada gilirannya berdampak pada penjahit yang kehilangan pesanan. “Kondisi ini mengancam lebih dari tiga juta tenaga kerja langsung di sektor TPT,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa masuknya pakaian bekas impor juga menghilangkan potensi pendapatan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat ketiadaan pajak bea masuk.
Terkait dalih mutu yang lebih baik pada pakaian bekas, David menepisnya dengan argumentasi kesehatan. “Pakaian bekas berpotensi membawa penyakit menular bagi pekerja dan konsumen, seperti bakteri, jamur, serta ektoparasit,” katanya, juga menambahkan bahwa persepsi “branded” yang kerap menipu karena sebagian besar pakaian bekas justru tidak layak jual dan bermutu rendah.
Purbaya: Tangkap Pelaku, Sanksi Tegas Menanti
Menteri Purbaya menegaskan bahwa pakaian bekas impor adalah salah satu sasaran utama dalam upaya penertiban barang-barang ilegal, menyusul rokok dan baja. Ia beralasan bahwa selain merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, impor ilegal ini juga menutup celah kerugian negara akibat ketiadaan pajak bea masuk.
Dalam pernyataannya pada 27 Oktober di Jakarta, Purbaya menginstruksikan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan di berbagai pelabuhan. Ia pun tidak akan segan untuk menindak siapa pun yang menentang upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. “Siapa yang nolak, saya tangkap duluan… Berarti kan dia pelakunya, clear,” kata Purbaya dengan tegas. Ia juga mengancam sanksi yang berat bagi para pelaku, termasuk pemusnahan barang, denda, penjara, hingga pelarangan impor seumur hidup.
Rencana penerbitan PMK ini, dengan segala kompleksitas dan dampaknya, menjadi cerminan tarik-menarik antara penegakan hukum, realitas ekonomi masyarakat, daya saing industri, dan kebutuhan konsumen. Pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertekad untuk memberantas peredaran pakaian bekas ilegal, meskipun tantangan besar menanti di hadapan.
Sumber: BBC News Indonesia


