Panas
Beranda / Panas / Pemda Boleh Utang? Ini Dasar Hukum dari Kemenkeu!

Pemda Boleh Utang? Ini Dasar Hukum dari Kemenkeu!

HIMBAUANJakarta – Sebuah terobosan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah telah resmi berlaku. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memperkenankan pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan pinjaman dana dari pemerintah pusat, sebuah kebijakan yang menandai babak baru dalam hubungan fiskal pusat dan daerah. Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diharapkan mampu mendukung berbagai inisiatif strategis di tingkat lokal.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa hadirnya PP 38 Tahun 2025 ini menjadi tonggak sejarah penting. Ini adalah dasar hukum eksplisit pertama yang secara sah membuka peluang bagi pemda untuk mengakses fasilitas pembiayaan langsung dari pemerintah pusat. “Intinya sekarang sudah diperbolehkan. Kalau sebelumnya kan tidak boleh karena belum ada dasar hukumnya,” ungkap Febrio di Jakarta, Selasa (28/10/2025), menjelaskan urgensi regulasi ini dalam mengisi kekosongan hukum yang ada.

Saat ini, Kemenkeu tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan besaran dana yang layak dan dapat dipinjamkan kepada pemerintah daerah. Febrio menjelaskan bahwa dalam kerangka PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada entitas penerima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sumber dana utama untuk pinjaman ini secara tegas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan pemberian pinjaman ini sendiri dirancang untuk periode setiap lima tahun, memberikan kerangka perencanaan yang terukur bagi baik pusat maupun daerah.

“Jadi soal besarannya (batas pinjaman), nanti akan kami hitung sesuai dengan kebutuhan dan permintaan daerah,” jelas Febrio, menunjukkan pendekatan yang fleksibel namun terukur dalam penetapan plafon pinjaman. Dengan demikian, pemerintah menegaskan posisinya sebagai pemberi pinjaman (kreditur) bagi entitas pemerintahan lainnya, memperluas perannya yang sebelumnya lebih dikenal sebagai penerima pinjaman (debitur) dari dalam maupun luar negeri.

Merujuk pada Pasal 4 PP 38 Tahun 2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat memiliki tujuan yang jelas dan strategis. Berbagai kegiatan yang didukung antara lain meliputi pembangunan dan penyediaan infrastruktur vital, penyediaan layanan publik yang berkualitas, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pelaksanaan program pembangunan lain yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat. Cakupan yang luas ini menunjukkan komitmen untuk mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Spoiler One Piece 1167 Konflik Elbaph Memanas, Loki Mengamuk Usai Ida Diracun

Tidak hanya untuk pembangunan, pemerintah pusat juga membuka pintu bagi daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengalami dampak bencana, baik alam maupun nonalam. Pinjaman ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak, memberikan jaring pengaman finansial di masa krisis.

PP ini secara eksplisit menegaskan bahwa setiap pinjaman diberikan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola langsung oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Sumber pendanaan, sekali lagi ditekankan, berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari APBN,” demikian bunyi Pasal 8 beleid tersebut, menguatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Sebelum pinjaman dapat disalurkan, pemerintah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai bagian integral dari proses pembahasan dan pengesahan APBN atau APBN Perubahan (APBN-P), memastikan adanya kontrol legislatif terhadap kebijakan fiskal ini.

Kendati demikian, Febrio Kacaribu mengingatkan bahwa pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat akan diarahkan secara selektif untuk mendukung kegiatan-kegiatan strategis yang sejalan dengan visi pembangunan nasional. Fokus utama tetap pada aspek-aspek krusial seperti penyediaan infrastruktur yang memadai, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan sektor industri domestik, serta pembiayaan bagi sektor ekonomi produktif atau modal kerja. Program pembangunan lain yang selaras dengan kebijakan nasional juga menjadi prioritas. Kebijakan ini secara fundamental diharapkan dapat menjadi akselerator pembangunan di daerah, khususnya bagi wilayah yang menghadapi keterbatasan fiskal, sekaligus memperkokoh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional yang ambisius.

Namun, di balik harapan akan percepatan pembangunan, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran dari beberapa pihak. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi, mengemukakan pandangannya bahwa aturan baru tersebut berpotensi memperkuat gejala resentralisasi fiskal. Menurutnya, ini adalah sebuah kondisi di mana kewenangan keuangan daerah cenderung kembali terpusat di tangan pemerintah pusat.

“Daerah kehilangan posisi sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal dan kini harus memohon pinjaman kepada pusat,” ujar Media, menyoroti potensi erosi kemandirian daerah. Ia berpendapat bahwa PP 38 Tahun 2025 tersebut berisiko mencederai semangat otonomi daerah yang secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta prinsip kemandirian fiskal daerah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hitung Weton Jodoh: Rahasia Pernikahan Langgeng?

Media Wahyudi juga menolak argumen bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengendalikan praktik korupsi di daerah. Menurut analisis empirisnya, praktik korupsi dan inefisiensi justru seringkali ditemukan pada skala yang lebih besar di tingkat pusat. “Alasan mengendalikan korupsi daerah sebagai pembenaran skema pinjaman ini juga problematik, sebab secara empiris, korupsi besar dan inefisiensi justru terjadi di level pusat,” pungkas Media, menggarisbawahi kompleksitas persoalan tata kelola keuangan negara. Kebijakan ini, dengan demikian, memicu perdebatan penting mengenai keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.

Sumber: IDN Times

Facebook Comments Box

POPULER





Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
×
×