HIMBAUAN –
Apa Strategi Bursa Efek Indonesia untuk Meningkatkan Kualitas Pasar Modal Melalui Kebijakan Free Float?

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara aktif mempertimbangkan langkah strategis untuk memperkuat struktur pasar modal Indonesia. Pusat perhatian utama dalam inisiatif ini adalah penyesuaian metodologi perhitungan minimum free float bagi calon emiten yang akan melakukan pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Perubahan signifikan ini mengarah pada pergeseran basis perhitungan, dari yang sebelumnya menggunakan nilai ekuitas perusahaan menjadi kapitalisasi pasar atau market cap. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem klasifikasi yang lebih dinamis dan relevan, merefleksikan kondisi perusahaan secara aktual di pasar publik.
Mengapa Bursa Efek Indonesia Mengkaji Ulang Persyaratan Minimum Free Float?
Bursa Efek Indonesia (BEI) melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan kerangka regulasi guna mendukung pertumbuhan pasar modal yang lebih sehat dan likuid. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pertimbangan penyesuaian persyaratan minimum free float merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk beradaptasi dengan dinamika pasar. Proses ini secara fundamental berfokus pada transisi dari pengukuran berdasarkan nilai ekuitas perusahaan, yang merupakan statis sebelum IPO, menuju metrik kapitalisasi pasar yang lebih responsif terhadap valuasi pasar pasca-pencatatan. Perubahan ini secara langsung bertujuan untuk menciptakan dasar yang lebih kuat bagi penentuan tiering persyaratan free float, sehingga menghasilkan ekosistem pasar yang lebih efisien dan atraktif bagi investor.
Bagaimana Proses Konsultasi Publik Terhadap Usulan Penyesuaian Free Float Akan Dilakukan?
I Gede Nyoman Yetna memastikan bahwa BEI menganut prinsip transparansi dan partisipasi aktif dalam setiap perubahan regulasi. Detail mekanisme penyesuaian klasifikasi ukuran perusahaan berdasarkan kapitalisasi pasar akan disampaikan secara komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pasar modal. Proses ini bukan sekadar pemberitahuan, melainkan sebuah platform kolaborasi yang esensial untuk mengumpulkan masukan dan perspektif berharga dari berbagai pihak. Menurut pernyataan Nyoman kepada awak media pada Selasa, 14 Oktober 2025, langkah ini merupakan prasyarat krusial sebelum proposal kebijakan ini melangkah ke tahap persetujuan final. Pendekatan konsultatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterapkan telah mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan potensi dampak, demi kepentingan bersama dalam ekosistem pasar modal Indonesia.
Bagaimana Persyaratan Minimum Free Float Ditetapkan Berdasarkan Nilai Ekuitas Saat Ini?
Saat ini, calon perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia diwajibkan memenuhi serangkaian persyaratan free float minimum yang ditentukan secara ketat berdasarkan klasifikasi ukuran perusahaan, diukur melalui nilai ekuitasnya sebelum penawaran umum perdana (IPO). Ketentuan yang berlaku membagi perusahaan menjadi tiga kategori utama berdasarkan skala ekuitas:
- Perusahaan dengan Ekuitas di Bawah Rp500 Miliar: Kategori ini diwajibkan memiliki free float minimal sebesar 20%. Persyaratan yang lebih tinggi ini ditujukan untuk memastikan likuiditas yang memadai bagi perusahaan-perusahaan berkapitalisasi lebih kecil, di mana jumlah saham yang beredar di publik dapat memengaruhi pergerakan harga secara signifikan.
- Perusahaan dengan Ekuitas Antara Rp500 Miliar hingga Rp2 Triliun: Untuk perusahaan dalam kisaran ekuitas menengah ini, persyaratan free float ditetapkan minimal 15%. Rasio ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan akan kepemilikan saham publik yang substansial dengan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kendali strategis.
- Perusahaan dengan Ekuitas di Atas Rp2 Triliun: Bagi perusahaan berskala besar, persyaratan free float minimum yang ditetapkan oleh BEI adalah 10%. Dengan valuasi yang lebih besar dan seringkali jumlah saham yang beredar yang juga lebih masif, persentase ini dianggap cukup untuk menjaga likuiditas pasar yang efisien.
Klasifikasi ini dirancang untuk menciptakan struktur pasar yang teratur, sekaligus memitigasi risiko konsentrasi kepemilikan saham yang berlebihan pada satu pihak, yang berpotensi mengurangi transparansi dan efisiensi pasar.
Mengapa Klasifikasi Ukuran Perusahaan Berdasarkan Ekuitas Menjadi Kurang Relevan Setelah IPO?
Nyoman Yetna menjelaskan bahwa persyaratan nilai ekuitas yang menjadi dasar klasifikasi ukuran calon perusahaan tercatat adalah kondisi sebelum IPO dilakukan. Hal ini berarti, ukuran perusahaan yang dipertimbangkan adalah valuasi pada saat pengajuan penawaran umum, yang seringkali tidak mencerminkan secara akurat kondisi atau skala perusahaan setelah sahamnya secara resmi diperdagangkan di bursa. Setelah IPO, terjadi perubahan fundamental pada struktur kepemilikan dan valuasi pasar perusahaan, terutama dengan masuknya dana segar dari penawaran saham ke publik. Perbedaan antara nilai ekuitas pra-IPO dan kapitalisasi pasar pasca-IPO dapat menjadi signifikan, membuat klasifikasi awal berdasarkan ekuitas menjadi kurang relevan untuk menentukan persyaratan free float yang optimal. Oleh karena itu, BEI memandang perlu dilakukannya penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi ukuran yang lebih relevan dan dinamis pada saat pencatatan perdana dan seterusnya, sebagai dasar penentuan tiering persyaratan minimum free float yang lebih akurat.
Bagaimana Kapitalisasi Pasar Dapat Menghasilkan Klasifikasi Free Float yang Lebih Relevan?
Pergeseran basis perhitungan minimum free float dari ekuitas menjadi kapitalisasi pasar atau market cap menawarkan solusi yang lebih adaptif dan realistis. Kapitalisasi pasar secara langsung merefleksikan total nilai pasar saham suatu perusahaan yang beredar, dihitung dengan mengalikan harga saham saat ini dengan jumlah saham yang diterbitkan. Metrik ini terus-menerus diperbarui seiring dengan fluktuasi harga saham dan perubahan jumlah saham beredar, sehingga memberikan gambaran yang lebih akurat tentang ukuran dan valuasi perusahaan di pasar publik setelah pencatatan. Menurut penjelasan I Gede Nyoman Yetna, penggunaan kapitalisasi pasar sebagai dasar klasifikasi memungkinkan BEI untuk menentukan tiering persyaratan minimum free float yang lebih sesuai dengan kondisi riil perusahaan pasca-IPO. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap perkembangan pasar dan memastikan bahwa persyaratan free float selalu sejalan dengan nilai aktual perusahaan di mata investor.
Apa Hasil Simulasi Backtesting Bursa Efek Indonesia Mengenai Perubahan Klasifikasi Free Float?
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan simulasi backtesting ekstensif terhadap data perusahaan tercatat untuk menganalisis potensi dampak dari perubahan klasifikasi ukuran menjadi berbasis kapitalisasi pasar. Simulasi backtesting ini adalah analisis historis yang mengaplikasikan aturan baru pada data masa lalu untuk melihat bagaimana hasilnya akan berubah. Menurut pernyataan I Gede Nyoman Yetna, hasil simulasi tersebut menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi ini berpotensi menaikkan tiering minimum free float sejumlah emiten. Sebagai contoh konkret, emiten yang sebelumnya termasuk dalam tier persyaratan free float 10% dapat meningkat menjadi 15% di bawah skema klasifikasi baru. Temuan ini mengindikasikan bahwa implementasi kebijakan ini akan secara langsung mendorong peningkatan kepemilikan saham publik pada beberapa perusahaan, yang pada gilirannya berimplikasi pada peningkatan likuiditas di pasar.
Apa Manfaat Jangka Panjang yang Diharapkan dari Penyesuaian Kebijakan Free Float Ini?
Langkah penyesuaian kebijakan minimum free float ini dirancang untuk membawa serangkaian manfaat jangka panjang yang signifikan bagi pasar modal Indonesia. I Gede Nyoman Yetna menilai bahwa upaya ini secara langsung mendukung peningkatan nilai free float secara keseluruhan di BEI. Peningkatan free float merujuk pada proporsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar, tidak dikuasai oleh pemegang saham pengendali atau strategis. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Financial Economics pada tahun 2018 menemukan bahwa saham dengan free float yang lebih tinggi cenderung memiliki likuiditas pasar yang lebih baik, mengurangi volatilitas harga, dan memfasilitasi penemuan harga yang lebih efisien. Dengan mendorong kepemilikan saham publik yang lebih besar, kebijakan ini diharapkan dapat secara substansial meningkatkan likuiditas saham calon perusahaan tercatat setelah resmi listing. Peningkatan likuiditas ini merupakan faktor krusial yang mendukung investor dalam melakukan transaksi jual beli saham dengan lebih mudah dan cepat, tanpa secara drastis memengaruhi harga. Oleh karena itu, Nyoman menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa, menciptakan lingkungan pasar yang lebih sehat, transparan, dan menarik bagi investor domestik maupun internasional.
BEI berkomitmen untuk terus berinovasi dalam kerangka regulasinya demi menciptakan pasar modal yang kuat, stabil, dan berdaya saing. Penyesuaian persyaratan minimum free float adalah bagian integral dari visi tersebut, yang bertujuan untuk harmonisasi dengan praktik terbaik global dan pada akhirnya, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi yang lebih inklusif dan efisien. Langkah ini menunjukkan dedikasi BEI untuk terus menyempurnakan mekanisme pasar agar tetap relevan dan prospektif di masa mendatang.
____
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Tag Headline: BEI Kaji Perubahan Perhitungan Free Float IPO dari Ekuitas ke Kapitalisasi Pasar
Featured: True
{{category}}: Ekonomi, Pasar Modal, Regulasi Investasi, Berita Keuangan
Tag With Comma: BEI, free float, IPO, Initial Public Offering, kapitalisasi pasar, market cap, ekuitas, saham, likuiditas saham, Bursa Efek Indonesia, pasar modal, peraturan BEI, pencatatan perdana, emiten, investasi, regulasi pasar modal, Gede Nyoman Yetna


